Daftar Alamat Rumah Sakit Rujukan BPJS Malang

Daftar Alamat Rumah Sakit Rujukan BPJS Malang

Daftar Jaringan Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan di Malang

BPJS KESEHATAN KANTOR CABANG MALANG
Alamat: Jl. Tumenggung Suryo No. 44 Kota Malang
Telp. 0341-493026, 486044
Hotline: 0815 5516 665
Wilayah Kerja: Kota Malang, Kabupaten Malang & Kota Batu

KOTA MALANG

RSI Unisma Malang
Jl. MT Haryono 139 Dinoyo, Malang CIP. 08125286279
RSUD Saiful Anwar
Jl. Jaksa Agung Suprapto 2 Malang CIP. 081330647579
RS. Lavalette
Jl. W.R. Supratman No. 10 Malang CIP. 0341-470805 Ext. 204
RS Islam Aisyiyah
Jl. Sulawesi 16 Kasin, Malang CIP. 0341-326773
RS Ibu dan Anak Melati Husada
Jl. Kawi 32 Gadingkasri, Malang CIP. 081234233055
RS Ibu dan Anak Puri Bunda
Jl. Simpang Sulfat Utara 60A Pandanwangi, Malang CIP. 081217471009
RS Ibu dan Anak Ganesha Medika
Jl. Mayjen Panjaitan 176 Malang CIP. 081335027533
Rumkit Tingkat II Dr. Supraoen
Jl. S. Supriyadi 22 Mulyorejo, Malang CIP. 082132291619
Rumkitban Malang
Jl. Panglima Sudirman Malang CIP. 085815108228
KABUPATEN MALANG

RS Prasetya Husada
Jl. Raya Ngijo No.25 Karangploso CIP 08175186040
RS Islam Gondanglegi
Jl. Hayam Wuruk 66 Gondanglegi CIP 08123384874
RS Islam Madinah
Jl. Raya Sukosari No.32, Kasembon, Malang CIP 085646456240
RSU Mitra Delima
Jl. Raya Bulupayung No.1B Krebet, Bululawang CIP 085731452900
RS Balai Keselamatan Bokor
Jl. Jend. Ahmad Yani 91 Turen CIP 082131932130
RSUD Kanjuruhan Kepanjen
Jl. Panji 100 Desa Panggungrejo, Kepanjen CIP 08113646695
RS Abdulrahman Saleh
Jl. M. Munir Abdulrachman Saleh 1 Pakis CIP 081252750272
RS Jiwa dr. Radjiman Widiodiningrat
Jl. Jend. Ahmad Yani 15 Lawang CIP 08123367472
RS Marsudi Waluyo
Jl. Raya Mondoroko KM. 9 Singosari CIP 08125992060
RS Wafa Husada
Jl. Panglima Sudirman 99 Desa Dilem, Kepanjen CIP 082230158020
RSUD Lawang
Jl. Kartini 5 Lawang CIP 08179621534
RS Lawang Medika
Jl. DR. Cipto No. 08 Bedali, Lawang CIP 085730118766
Prima Husada
Jl. Banjararum Selatan No.3, Mondoroko, Singosari CIP 081252059720
RS Ibu dan Anak Ben Mari
Jl. Raya Kendalpayak 17 Pakisaji CIP 085755538059
Rumkitban Lawang
Jl. Sumberwaras 32 Lawang CIP 082139872987
KOTA BATU

RS Bhayangkara Hasta Brata
Jl. RA Kartini 1 Ngaglik, Batu CIP 082142346868
RS Baptis Batu
Jl. Raya Tlekung 1 Junrejo, Batu CIP 085755125006
RS Khusus Paru Batu
Jl. Jenderal Ahmad Yani 10-13 Ngaglik, Batu CIP 081230258767
CIP: Commercially Important Person

Istilah jaminan kesehatan Indonesia

Istilah jaminan kesehatan Indonesia

Istilah jaminan kesehatan Indonesia Terlalu banyak istilah jaminan kesehatan membuat bingung masyarakat. Tak sedikit, sejumlah masyarakat kurang mampu yang telah terdaftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Mamuju, Sulawesi Barat akhirnya mendaftarkan dirinya sebagai peserta mandiri.

Begitu disampaikan Kepala cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Hartati Rachim pada Liputan6.com saat Kunjungan Kerja Menteri Kesehatan Nila Moeloek ke Mamuju.

"Banyak juga sih yang bingung. Ada Jamkesmas, Kartu Mamuju Sehat, BPJS, Kartu Indonesia Sehat. Beberapa temuan kami, bahkan ternyata banyak pasien yang dobel data," katanya.

Hartati menyontohkan, misalnya ada kelompok PBI yang belum mendapatkan kartu BPJS Kesehatan, mereka minta didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau jadi peserta mandiri.

"Mereka mungkin tidak tahu kalau PBI nggak usah mendaftar lagi. Tapi mereka yang belum punya kartu juga jadinya nggak yakin," ungkapnya.

Untuk mengantisipasi dobel data ini, lanjut Hartati, BPJS akan memvalidasi kembali data PBI yang terdaftar. Maklum, katanya, sebagian besar penduduk Mamuju adalah anggota PBI.

Penjelasan Kartu Indonesia Sehat dan BPJS

Kartu Indonesia Sehat BPJSPenjelasan Kartu Indonesia Sehat dan BPJS Polemik Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sebelumnya diyakini tumpang tindih, akhirnya dibantah oleh Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek.

Moeloek menuturkan bahwa KIS dan BPJS Kesehatan sebenarnya saling menopang dan tidak tumpang tindih satu sama lain dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.

"Tidak tumpang tindih mas, itu berbeda antara KIS dan BPJS," tutur Moeloek di Gedung KPK Jakarta, Selasa (‎18/11/2014).

Selain itu, dana KIS yang sebelumnya sempat diperdebatkan berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga sempat dibantah oleh Moeloek.

Menurut Moeloek, kartu yang sudah diluncurkan sejak tanggal 3 November 2014 kemarin, oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dua bulan terakhir pada tahun 2014 dan akan diteruskan melalui dana APBN pada tahun 2015 nanti.

‎"Kita menggunakan dana APBN 2014. Bukan dari dana CSR BUMN," tukas Moeloek.
BPJS Kesehatan menerima KIS Kartu Indonesia Sehat

BPJS Kesehatan menerima KIS Kartu Indonesia Sehat

BPJS Kesehatan Siap Layani Peserta Pemegang "Kartu Indonesia Sehat"  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap menjalankan “Program Indonesia Sehat” dan melayani peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang hari ini diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo.

KIS berfungsi sebagai kartu jaminan kesehatan, yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sesuai dengan indikasi medis. KIS merupakan perluasan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan sebelumnya dan dikelola oleh BPJS Kesehatan pada 1 Januri 2014.

KIS memperluas cakupan baik secara kuantitas maupun kualitas pada sistem jaminan kesehatan yang sudah ada. BPJS Kesehatan selaku penyelenggara jaminan kesehatan siap menjalankan dan menerima peserta KIS.

KIS diperuntukan bagi penduduk Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu serta iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Penerima KIS diprioritaskan untuk masyarakat pra-sejahtera yang belum terkaver dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program JKN. Diperkirakan ada 4,5 juta penduduk pra-sejahtera RI, yang merupakan kepala dan anggota keluarga dari 1 juta keluarga kurang mampu yang akan mendapat KIS. Adapun pemegang kartu JKN-BPJS Kesehatan yang lama tidak perlu khawatir karena kartu tersebut masih berlaku.

Dalam KIS ini ada dua pendekatan, yaitu kuantitas dan kualitas. Dari segi kuantitas, ada tambahan peserta PBI yang saat ini tercatat dalam program JKN yang jumlahnya sekitar 86,4 juta. Jika sebelumnya penyandang masalah kesejahteraan keluarga (PMKS) belum terdaftar dalam peserta PBI, dengan KIS ini akan dikaver. Sementara dari segi kualitas, KIS mengintegrasikan layanan preventif, promotif, diagnosis dini di dalam skim yanag ada di Kementerian Kesehatan.

Prosedur pelayanan kesehatan peserta KIS disesuaikan dengan prosedur yang selama ini diterapkan dalam program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan, yaitu berdasarkan sistem rujukan berjenjang, sesuai dengan indikasi medis, serta tidak ada batasan umur. Terdapat 19.682 fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, dokter prakter perorangan, optik dsb) dan 1.574 rumah sakit se-Indonesia, termasuk 620 rumah sakit swasta, yang siap melayani peserta KIS.

Kendati KIS sudah resmi diluncurkan, BPJS Kesehatan menjamin Kartu Askes, Kartu Jamkesmas, Kartu JKN-BPJS Kesehatan, KJS, e-ID BPJS Kesehatan tetap berlaku dan dapat dipergunakan untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

KIS resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo di Gedung Pos Ibukota, Lapangan Banteng - Jakarta Pusat, Senin (3/11). Acara peluncuran KIS juga dihadiri oleh sejumlah menteri, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Kesehatan  Nina Moeloek, dan Menteri Sosial  Khofifah Indar Parawansa

Sebanyak 2.775 KIS dibagikan hari ini (3/11) kepada 600 KK di lima kantor pos se-Jakarta, yaitu Kantor Pos Pasar Baru, Kantor Pos Kebon Bawang, Kantor Pos Jalan Pemuda, Kantor Pos Mampang dan Kantor Pos Fatmawati. Sebelum diluncurkan secara resmi, Presiden Joko Widodo telah membagikan KIS kepada para pengungsi bencana letusan Gunung Sinabung. Rencananya, hingga akhir tahun ini sekitar 430 ribu KIS akan dibagikan ke 19 kabupaten/kota.
PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN

PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN

ROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN

A.        Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI

Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

B.        Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU

1.     Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :
a.     Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
b.    Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
2.     Perusahaan / Badan Usaha menerima  nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
3.     Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.

C.        Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja

Ø Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja
1.     Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
2.     Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi KTP/Paspor, dan Pasfoto 3 x 4 sebanyak 1 lembar. Untuk anggota keluarga menunjukkan Kartu Keluarga/Surat Nikah/Akte Kelahiran.
3.     Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
4.     Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
5.     Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan

Ø Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta.
Back To Top