PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN

PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN

ROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN

A.        Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI

Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

B.        Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU

1.     Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :
a.     Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
b.    Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
2.     Perusahaan / Badan Usaha menerima  nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
3.     Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.

C.        Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja

Ø Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja
1.     Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
2.     Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi KTP/Paspor, dan Pasfoto 3 x 4 sebanyak 1 lembar. Untuk anggota keluarga menunjukkan Kartu Keluarga/Surat Nikah/Akte Kelahiran.
3.     Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
4.     Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
5.     Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan

Ø Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta.

BPJS vs KIS Kartu Indonesia Sehat

BPJS vs KISMenteri Kesehatan Nila Djuwita A Moeloek mengatakan bahwa Kartu Indonesia Sehat sama saja dengan Kartu Jaminan Kesehatan yang ada saat ini. Menurutnya hal itu hanya sebatas perubahan nama saja dari Kartu BPJS.

"Iya jadi itu kartunya saja Kartu Indonesia Sehat, programnya tetap JKN (Jaminan Kesehatan Nasional," ujar Nila setelah rapat terbatas terkait program KIS di Kantor Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat (30/10/2014).

Sementara itu Direktur Bina Upaya Kesehatan Kemenkes Akmal menjelaskan lebih rinci mengenai KIS. Meskipun KIS hanya perubahan nama dari kartu BPJS sebelumnya, KIS memiliki cakupan yang lebih luas dari program BPJS.

"Data (JKN) sekarang kan data rumah tangga, ini cakupan diperluas lewat KIS. Kenapa gelandangan dulu gak dapet (layanan BPJS) karena memang tidak tercakup dalam rumah tangga itu, ini semua penyempurnaan dari ini semua," kata dia.

Nantinya KIS akan di launching langsung oleh Presiden Jokowi dan akan disalurkan melalui kantor pos di lima titik di Jakarta pada 3 November 2014. Pada tahap pertama sampai akhir 2014 itu, KIS akan dibagikan ke 19 provinsi. Sedangkan provinsi lainnya akan disalurkan pada tahap selanjutnya.
Jamkesda Kabupaten Bandung ke BPJS Kesehatan

Jamkesda Kabupaten Bandung ke BPJS Kesehatan

Mulai 1 September 2014 Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Bandung diintegrasikan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Bandung dengan BPJS Kesehatan Cabang Soreang dalam kegiatan “Launching Integrasi Jamkesda Kabupaten Bandung ke BPJS Kesehatan Soreang” di Soreang, Senin, 1 September 2014.

Integrasi Jamkesda Kabupaten Bandung dengan JKN BPJS Kesehatan ini akan memperluas akses pelayanan peserta Jamkesda Kabupaten Bandung ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. Dengan sistem rujukan berjenjang dan konsep wilayah, peserta Jamkesda bisa mendapatkan pelayanan kesehatan diluar Kabupaten Bandung dan Provinsi Jawa Barat. Integrasi ini membuat Jamkesda Kabupaten Bandung memenuhi azaz portabilitas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kabupaten Bandung H. Dadang M. Naser, SH, S.IP, Kepala Dinas Kesehatan Dr. H. Achmad Kustidjadi, M.Epid, Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional V Jawa Barat dr. Aris Jatmiko, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Unsur Pimpinan Daerah Kabupaten Bandung, Direktur Rumah Sakit di Kabupaten Bandung, Kepala SKPD, Camat, Kepala Desa/Kelurahan, Kepala Puskesmas, serta RS Mitra BPJS Kesehatan di wilayah Kabupaten Bandung.

Pemerintah Republik Indonesia telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi bangsa Indonesia berupa Jaminan Sosial sesuai yang telah dituangkan dalam Undang-Undang No 40  tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Amanat untuk melaksanakan UU tersebut, khususnya jaminan kesehatan telah diberikan kepada PT Askes (Persero) yang kemudian ditunjuk sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2014, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 24 tahun 2011.

Merujuk pada UU no.24 tahun 2011 Pasal 14 yang isinya “setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Sosial” dan Perpres 6A no.111 tahun 2013 yang menjelaskan bahwa penduduk yang belum termasuk sebagai peserta dapat diikutsertakan dalam Program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Back To Top