Cara daftar Online BPJS Kesehatan Ketenagakerjaan 2014

Cara Daftar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Online 2014

Cara mendaftar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan online 2014 penting diketahui publik seiring dengan kehadiran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak awal tahun ini. BPJS Kesehatan digunakan untuk pelayanan kesehatan seluruh warga Indonesia tanpa kecuali. Akan halnya BPJS Ketenagakerjaan dikhususkan untuk bagi tenaga kerja dan semua pegawai, baik negeri maupun swasta.

Cara mendaftar BPJS Kesehatan sebenarnya sangat sederhana. Kita tinggal mendaftar secara online melalui situs resmi BPJS kesehatan yang beralamat di bpjs-kesehatan.go.id. Kemudian klik pada pada Menu Layanan Peserta. Nanti akan muncul empat opsi dan kita tinggal memilih Sub Menu Pendaftaran Peserta.

Nanti akan muncul keterangan mengenai detail BPJS kesehatan. Perhatikan terutama kelas perawatan yang hendak Anda pilih (KELAS III = Rp. 25.500/Bulan, KELAS II = Rp. 42.500/Bulan, dan KELAS I = Rp. 59.500/Bulan). Lalu, jangan lupakan pula bahwa Pembayaran Iuran harus dilakukan tidak melewati 24 Jam sejak Pendaftaran. Setelah memperhatikan detail, klik saja bagian ‘pendaftaran’.

Isilah semua data yang diperlukan secara cermat. Jika pengisian benar, Anda akan mendapatkan email balasan atas pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. Pada email tersebut ada dapat mengklik Formulir Daftar Isian peserta dan mencetaknya untuk dibawa ke kantor cabang peserta .

Cara Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Lalu, bagaimana cara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Dalam hal ini perlu diketahui ada dua kelompok peserta BPJS jenis ini, yang pertama adalah Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja, sedangkan yang berikutnya Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja. Ada perbedaan pula dalam mengurus syarat-syarat pendaftaran.

Sesuai dengan jenisnya, BPJS dengan peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja terdiri dari pekerja sektor formal dan yang non-mandiri (tergabung dalam perusahaan). Mereka yang masuk dalam peserta BPJS ini adalah yang bekerja sebagai PNS, TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI/POLRI, BUMN,BUMD, Pegawai Swasta, Yayasan, Joint Venture, Veteran, hingga Perintis Kemerdekaan. Nantinya pihak pemberi kerja akan mendaftarkan diri beserta para pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja adalah mereka yang bekerja di sektor informal atau pekerja mandiri. Untuk memudahkan pengurusan, kita bisa membentuk organisasi yang terdiri dari minimal 10 orang kemudian didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Jika menggunakan layanan internet, kita tinggal mengunjungi alamat http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Kemudian, klik kolom pendaftaran di bagian kiri bawah. Nanti Anda akan dibawa ke halaman pengisian data. Silakan mengisinya secara lengkap.

Jika sudah selesai, klik menu ‘daftarkan’ di ujung bawah halaman.  Jika pengisian benar, Anda akan mendapatkan email balasan atas pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. Pada email tersebut ada dapat mengklik Formulir Daftar Isian peserta dan mencetaknya untuk dibawa ke kantor cabang peserta .

Syarat-syarat yang nanti dibawa untuk Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja adalah:
(a) Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat,
(b) Fotokopi KTP dan KK Pekerja, dan
(c) Pas Foto berwarna Pekerja ukuran 2×3 1 Lembar.

Adapun syarat-syarat yang nanti dibawa untuk Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja adalah:
(a) Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
(b) Fotokopi KTP Pekerja
(c) Fotokopi KK masing-masing Pekerja
(d) Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2×3 1 Lembar
Labels: BPJS, BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, Pendaftaran, Peserta BPJS, Syarat

Thanks for reading Cara daftar Online BPJS Kesehatan Ketenagakerjaan 2014. Please share...!

0 Comment for "Cara daftar Online BPJS Kesehatan Ketenagakerjaan 2014"

Back To Top