Keluhan pasien BPJS

Keluhan pasien BPJS

keluhan pasien BPJS - Makin banyak saja keluhan pasien BPJS yang mengaku dimintai biaya oleh pihak rumah sakit.

Kali ini, pasien Rumah Sakit Bella yang mengaku dimintai biaya persalinan hingga Rp3 juta. Padahal dengan memegang kartu BPJS, maka biaya persalinannya gratis.

Warga Margajaya, Zulfiansyah menceritakan, istrinya merupakan peserta BPJS kelas I. Namun saat hendak melahirkan, pihak  rumah sakit mengaku kelas I telah penuh. Maka itu, istri Zulfiansyah, dialihkan ke kelas III. Sambung dia, pihak RS Bella meminta biaya sebesar Rp 3 juta.

’’Saya sangat kecewa dengan pihak RS yang memintai biaya. Karena pengalaman saudara saya di Jakarta, dengan menggunakan BPJS, sama sekali tidak dipungut biaya.  Nah, kenapa di Kota Bekasi harus dimintai biaya. Sebab kan ini program Nasional, dan kita juga bayar administrasi setiap bulannya sebesar Rp59 ribu. Tapi kenapa masih saja dimintai biaya,” protesnya.

Jika harus tetap bayar, maka menurutnya tak perlu jadi peserta BPJS. ’’Mending tidak punya BPJS sekalian. Karena pertama saat masuk, pihak rumah sakit masih lobi-lobi saya dengan harga fasilitas yang ditawarkan. Mereka tidak melihat saya menggunakan BPJS kelas apa,” keluhnya.

Sementara itu  petugas administrasi rawat inap RS Bella, Iwan mengatakan, untuk biaya bersalin pengguna BPJS, sebelumnya memang digratiskan. Namun demikian sejak September  2014, sudah ada pemisahan.

’’Ya karena saya hanya menjalankan tugas. Pengguna BPJS untuk bersalin memang digratiskan untuk orangtuanya saja. Sedangkan anaknya dikenakan biaya. Dan ini sudah berjalan sejak  September 2014,” dalihnya, dikutib Radar Bekasi (Grup JPNN).

Terpisah, Sekretaris Komisi D, Daddy Kusradi mengatakan, pihak RS yang telah meminta biaya pelayanan peserta BPJS, sama saja tidak mendukung program pemerintah.

’’Memang RS ini sudah melanggar aturan kerja sama dengan pemerintah. Sebab semua RS yang sudah kerja sama dengan BPJS harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dan apabila memang ada RS yang melanggar akan kita sidak, dan kita kumpulkan data. Nantinya apabila memang benar akan diberikan sanksi,” pungkasnya
Program BPJS Kotraktor Jasa Konstruksi

Program BPJS Kotraktor Jasa Konstruksi

Sektor Konstruksi Program BPJS Kotraktor Jasa Konstruksi
Adalah Program Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi yang diatur melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor:
KEP-196/MEN/1999 Tanggal 29 September 1999

Tahap Kepesertaan
Setiap Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan proyek Jasa Konstruksi dan pekerjaan borongan lainnya wajib mempertanggungkan semua tenaga kerja (borongan/harian lepas dan musiman) yang bekerja pada proyek tersebut kedalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Adapun proyek - proyek tersebut meliputi :
1. Proyek-proyek APBD
2. Proyek-proyek atas Dana Internasional
3. Proyek-proyek APBN
4. Proyek-proyek swasta, dll

Cara Menjadi Peserta
Pemborong bangunan (kontraktor) mengisi Formulir pendaftaran kepesertaan Jasa Konstruksi yang bisa diambil pada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat sekurang - kurangnya 1 (satu) minggu sebelum memulai pekerjaan Formulir-formulir tersebut harus dilampiri dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian

Pemborong (SPP)
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor dan besarannya ditetapkan sebagai berikut:
1. Pekerjaan Konstruksi sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebesar 0,24% dari nilai kontrak kerja konstruksi
2. Pekerjaan Konstruksi diatas Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebesar penetapan angka 1 ditambah 0,19% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
3. Pekerjaan Konstruksi diatas Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebesar penetapan angka 2 ditambah 0,15% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
4. Pekerjaan Konstruksi diatas Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sebesar penetapan angka 3 ditambah 0,12% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
5. Pekerjaan Konstruksi diatas Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sebesar penetapan huruf d ditambah 0,10% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)

Nilai Kontrak Kerja Konstruksi yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan iuran tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-150/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, mengatur kepesertaan maupun upah sebagai dasar penetapan iuran, sbb:
1. Bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja kurang dari 3 (tiga) bulan wajib diikutsertakan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, lebih dari 3 (tiga) bulan wajib diikutsertakan untuk seluruh program jaminan sosial tenaga kerja
2. Untuk tenaga kerja harian lepas dalam menetapkan upah sebulan adalah upah sehari dikalikan jumlah hari kerja dalam 1 (satu) bulan kalender. Apabila upah dibayar secara bulanan untuk menghitung upah sehari bagi yang bekerja 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu adalah upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima) , sedangkan yang bekerja 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu adalah upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu)
3. Untuk tenaga kerja borongan yang bekerja kurang dari 3 (tiga) bulan penetapan upah sebulan adalah 1 (satu) hari dikalikan jumlah hari kerja dalam 1 (satu) bulan kalender. Bagi yang bekerja lebih dari 3 (tiga) bulan, upah sebulan dihitung dari upah rata - rata 3 (tiga) bulan terakhir. Jika pekerjaan tergantung cuaca upah sebulan dihitung dari upah rata - rata 12 (dua) belas bulan terakhir
4. Untuk tenaga kerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, penetapan upah sebulan
adalah sebesar upah sebulan yang tercantum dalam perjanjian kerja

Program BPJS Jaminan Kematian JK

Program BPJS Jaminan Kematian JK

Program Jaminan Kematian

Definisi
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 21.000.000,- terdiri dari Rp 14.200.000,- santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala .

Manfaat Program JK*

Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
1. Santunan Kematian: Rp 14.200.000,-
2. Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
3. Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)

*) sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2012

Tata Cara Pengajuan Jaminan Kematian
Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada BPJS Ketenagakerjaan disertai bukti-bukti:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
2. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
3. Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
4. Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
6. Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)

BPJS Ketenagakerjaan hanya akan membayar jaminan kepada yang berhak

Dokter Terbaik BPJS

Dokter Terbaik BPJS
Dokter Terbaik BPJS DR BIDASARI JAMIL, RAIH PREDIKAT DOKTER TERBAIK BPJS MENJADI seorang dokter adalah sebuah profesi yang sangat mulia. Para dokter dituntut untuk dapat melayani pasiennya selama 24 jam. Namun, tak sedikit pengabdian tersebut dibayar mahal dengan melalui perjuangan keras. Ada suka dan duka dibalik pengabdian tersebut, sehingga membuahkan prestasi yang dapat membayar seluruh kucuran keringat dan perjuangan yang selama ini dijalaninya. Seperti itulah yang dilakukan Female kita minggu ini.

Dia adalah dr Bidasari Jamil. Dirinya tak pernah menyangka kalau terpilih menjadi dokter terbaik versi dokter praktek perorangan pada Jambore Pelayanan Primer Divisi Regional IX yang dilaksanakan di Hotel Clarion pada Agustus lalu.
Kegiatan jambore tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan peran optimalisasi fungsi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam memberikan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Demikian diungkapkan dr Bidasari saat ditemui Jumat, 27 November. dr Sari, begitu sapaan dokter yang dikenal sangat ramah ini menjelaskan kalau kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan sinergi yang positif baik antara BPJS Kesehatan serta stakeholder terkait dengan FKTP maupun antar FKTP untuk Indonesia yang lebih sehat.
''Pada kegiatan Jambore dipilih tiga FKTP terbaik untuk setiap jenis kategori yakni fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, Klinik Pratama, dokter Praktik Perorangan, Klinik TNI, dan Klinik Polri). Dan saya mendapat predikat dokter praktek perorangan BPJS terbaik,'' jelas dr Sari kemarin.
Ia menjelaskan, dirinya mendapat juara terbaik untuk praktek perorangan dari Kantor Cabang (KC) BPJS Kota Palopo yang mana diikuti seluruh peserta FKTP KC BPJS se Sulsel, se Sulselra, dan Maluku.
Dalam kesehariannya, dr Bidasari banyak bercengkerama dengan banyak pasien yang memiliki beribu pertanyaan. Apalagi saat ini, dr Bidasari merupakan salah satu dokter keluarga yang merupakan peserta BPJS. Berbagai keluhan pasien dan berbagai karakter pasien sudah menjadi hal biasa yang menjadi rutinitasnya setiap hari. Namun, semuanya itu dihadapinya dengan sabar dan penuh tanggungjawab.
''Mereka adalah bagian dari hidup saya. Sebelum saya yakin akan masuk pendidikan dokter saya sudah berjanji pada diri sendiri untuk mengabdikan seluruh hidup saya untuk masyarakat yang membutuhkan diri saya dimana pun dan kapan pun,'' kata anak dari alm Baharuddin Jamil ini.
Seabrek aktivitas yang dimulai sejak pagi, mengurus suami dan dua buah hatinya berangkat ke sekolah, serta melakukan tugasnya sebagai Kepala Puskesmas Pontap, hingga menjadi seorang dosen adalah hal yang tak mudah.
Bahkan, usai melaksanakan tugasnya, ia pun beranjak menjemput buah hatinya di sekolah serta menemani mereka makan siang. Dan disaat sore hari, dokter yang modis dalam berpenampilan ini mulai berkutat dengan pasien-pasiennya di tempat praktek serta aktivitasnya menjadi dokter keluarga.
''Bisa dikatakan tak ada waktu istirahat bagi saya, namun semuanya saya nikmati dan enjoy menjalaninya. Jika kita cinta dengan pekerjaan tak ada kata capek dan lelah yang dirasakan. Dan jika pekerjaan tersebut dapat menyenangkan hati orang lain, maka rasa lelah dan letih terbayar dengan kebahagiaan,'' sebutnya kemarin, yang mana pada 3 Desember hingga 6 Desember akan mengikuti Bencmarking di Surabaya sebagai tindak lanjut utusan BPJS..
Ibu dari dua anak ini meski sibuk dengan aktivitasnya, namun tetap memperhatikan pendidikan anaknya. Sesempat-sempatnya dirinya berupaya menemani anaknya mengerjakan PR dan menemaninya disaat menjalankan eskul di sekolahnya. Salah satu anaknya, yakni Fadisya Nurul Aulia terpilih menjadi duta dokter kecil di tingkat Provinsi Sulsel, bersama seorang temannya.(rachmi yusuf)
Tujuan BPJS dan Program Jaminan Sosial

Tujuan BPJS dan Program Jaminan Sosial

Tujuan BPJS dan Program Jaminan Sosial Tujuan sebuah negara adalah menciptakan kesejahteraan kepada seluruh rakyatynya. Dalam hal ini, maka Indonesia membentuk penyelenggaraan jaminan social yaitu BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial). Yang dimana tujuan dari Institut ini memberikan jaminan terpunuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Sebelum BPJS tertentu, beberapa program jaminan social telah tebentuk, seperti Jaminan social Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yang mencakup tentang jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan,jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi tenaga kerja. Selanjutnya Jaminan untuk pegawi Negeri yaitu TASPEN ( Tabungan dan Asuransi Pegawai Negri) dan ASKES ( Asuransi Keseshatan dan untuk Prajurut Tentara Nasional Indinesia ( TNI ), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan PNS Kementian Pertahanan /TNI / Polri beserta keluarganya telah dilaksanakan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Indonesia (ASABRI).

Namun Sebagian besar masyarakat belum memperoleh perlindungan yang memadai dengan program-program diatas. Perlu adanya sasaran yang lebih luas lagi dan manfaat yang lebih besar pada setiap peserta.Oleh karena itu, di bentuklah BPJS yang diharapkan menjadi penyempurna dari program – program jaminan social tadi. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya BPJS Kesehatan ini pelayanan medis bisa lebih jeli dan teliti mengidentifikasi masalah pasien dan melakukan tindakan/pemeriksaan sesuai dengan indikasinya, karena BPJS membiayai sesuai dengan diagnosa penyakit dan telah dihitung pemeriksaan yang dilakukan sesuai indikasi. Namun, dampak dari BPJS ini adalah ke dokter juga, yaitu penetapan biaya yang sesuai belum ditentukan.

Sejalan dengan BPJS yang sekarang sedang hangatnya di perbincangkan, yang merupakan agenda unggulan dari Presiden baru kita Jokowi,yatitu KIS (Kartu Indonesia Sehat) dimana KIS dan BPJS mempunyai tujuan yang sama hanya cakupan peserta KIS lebih besar dari Jumlah peserta JKN. JKN (jaminan Kesehatan Niasioanal ) merupakan program yang dikelolah oleh BPJS sebelumnya.Peserta KIS merupakan peserta yang termasuk dalam daftar JKN, hanya KIS menambah cakupannya yaitu peserta Penyandang MAsalah Kesejahteraan Sosial dan bayi baru lahir dari orang tua peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Perluasan manfaat KIS, sinergis dan terintegrasinya pelayanan kesehatan perorangan dengan promotif,preventif, skrining yang diatur lebih lanjut secara teknis. KIS dapat dikatakan sebagai penyempurna bagi BPJS, sehingga diharapkan adanya sinkronisasi antara BPJS dan KIS, sesuai dengan perkataan Puan Maharani, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan “KIS itu adalah sebuah system, sedangkan BPJS adalah sebuah badan yang mengelolah system”. Namun, penerapan KIS ini belum diketahui pasti, apakah berjalan baik seperti BPJS yang hampir 1 tahun telah berjalan.

Jadi, Dengan adanya sinkronisasi antara BPJS dan KIS, Program Jaminan Sosial di Indonesia dapat berjalan dengan lancer dan lebih mensejahterakaan bangsa lagi.

Sumber :

www.futuready.com

www.depkes.com
Pesan BBM Ahok Layanan BPJS

Pesan BBM Ahok Layanan BPJS

Pesan BBM Ahok Gubernur DKI Jakarta, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama geram karena ada pesan berantai (broadcast message) melalui BlackbBerry Messenger (BBM) tentang layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang kurang baik.

Ahok menegaskan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan BBM. "Kamu langsung hubungi kita dong. Kasih tahu kita rumah sakit yang kurang ajar yang mana, kutempeleng di depan kau," kata Ahok di rumah dinas Gubernur DKI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/11/2014).

Ahok pun mengungkapkan, pernah ada pesan berantai tentang masalah bayi meninggal lalu dibawa jalan kaki di Bogor. Itu, kata Ahok, diambil terus menerus di-BBM. Menurut Ahok, orang yang menyebarkan itu harus bertanggung jawab orang.

"Saya marahin orang ini, lo jangan sok-sok broadcast. saya kesal jadinya. Lapor ke saya, semua orang tahu nomor handphone saya," Ahok menegaskan.

Ahok juga menyatakan, pesan berantai itu harus menyertakan rumah sakit yang dimaksud dan nama bayinya.

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan yang sering terjadi saat ini adalah orang-orang dirawat di kelas VIP atau kelas 1. Kemudian, kata dia, selama perawatan orang itu tidak memiliki uang. Lantas, mereka panik dengan pembayaran pengobatan dan akhirnya pindah ke BPJS.

"Ya enggak bisa dong. Itu salah satu cara menyeleksi Anda miskin atau tidak. Orang kaya tidak mau di kelas 3," ujar Ahok.

"Kalau Anda butuh tanggung jawab kami, saya enggak peduli kalian naik Mercedes atau apa, bisa saja mobil yang dipake utang bank, mau disita bank pada hari itu," lanjut dia.

Jika masuk dari puskesmas dan masuk di kelas 3, Ahok memastikan orang itu bukanlah orang yang mampu. Sebab, kata dia, kalau orang mampu pasti tidak akan masuk kelas 1 atau minimal di kelas 2.

Jadi, kata Ahok, contoh yang selama ini terjadi adalah orang itu masuk ke VIP dulu. Nanti kalau berantakan, kata dia, baru teriak.

Belakangan ini, kerap muncul pesan berantai untuk menyampaikan pesan ke Jokowi tentang penolakan BPJS di 22 rumah sakit di Jakarta. Padahal, Ahok mengetahui langsung bahwa pasien yang bersangkutan telah tertangani dengan baik di salah satu rumah sakit.

Namun, banyaknya tangan nakal membuat BBM lama itu kembali muncul. Bahkan Ahok menilai bisa saja BBM itu dikeluarkan satu tahun kemudian
Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

IURAN

1.    Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2.   Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.

3.     Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.

4.     Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5.   Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a.  Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b.  Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang 
perawatan Kelas II.

c.  Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6.    Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

7.      Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan



DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN

1.   Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.

2.    Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.
Pendaftaran BPJS Ditutup ?!!!

Pendaftaran BPJS Ditutup ?!!!

Jakarta - Pesan berantai berisi tutupnya pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada akhir 2014 ini Ditutup beredar di masyarakat. Pihak BPJS Kesehatan membantah isi pesan tersebut.

Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi mengatakan, kabar yang menyebutkan pendaftaran BPJS Kesehatan berakhir Ditutup pada akhir 2014 adalah bohong. "Enggak benar pesan itu, bohong" ujar Irfan saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (4/11/2014).

Irfan mengatakan, pendaftaran akan tetap dibuka seperti biasa, karena pemerintah menargetkan pada 2019 seluruh warga yang membutuhkan tercover BPJS Kesehatan. Jadi kemungkinan pendaftaran BJPS ditutup sangat kecil.

"Kalau targetnya 2019 seluruh penduduk tercover, tapi yang namanya pendaftaran itu kan nggak mungkin tutup, karena kan setiap tahun jumlah penduduk bertambah, ada bayi yang baru lahir dan ada perubahan data penduduk," jelas Irfan.

Di pesan tersebut juga disebutkan untuk melampirkan kartu BPJS Kesehatan untuk perpanjang KTP, SIM dan Paspor sebelum akhir 2014. Terkait itu, Irfan mengatakan, memang ada rencana seperti itu, namun untuk saat ini belum.

"Itu perlu diluruskan, bahwa itu adalah hoax (kabar palsu). Memang nanti ke depan ada rencana seperti itu, tapi unutk saat ini belum," katanya.

Pesan berantai yang dimaksud berisi imbauan agar warga segera mendaftarkan diri untuk BPJS Kesehatan sebelum akhir tahun 2014. Bahkan di pesan itu ditentukan lokasi pendaftarannya.

Berikut isi pesan yang dimaksud:

Terhitung mulai 1 November perpanjang KTP, SIM, Paspor. Wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan. Segera urus kartu tersebut bila tidak ingin menemui kesulitan. Pendaftaran BPJS Kesehatan ditutup akhir Desember 2014. BPJS sekeluarga. Jadi langsung di BRI Tower Asia Afrika. KK+KTP sekeluarga difotokopi+foto 4x3 masing-masing. Cukup sendirian yang datangnya, sehari slesai

"Kalau daftar memang bawa KTP dan KK, tapi kalau pendaftaran sampai akhir 2014, itu bohong. Apalagi disebutkan lokasi pendaftarannya, itu bisa saja penipuan calo," kata Irfan.

Aturan memberatkan peserta BPJS

Aktivis kesehatan yang tergabung dalam BPJS Watch mengatakan persyaratan peserta program layanan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberatkan masyarakat. Mereka meminta pemerintah untuk segera mengubah peraturan BPJS Kesehatan yang sudah ada.

"Kami meminta Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mencabut peraturan persyaratan pendaftaran peserta," kata Timboel Siregar selaku Kordinator Advokasi BPJS Watch melalui pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Jumat (31/10).

Menurut Timboel, aturan pemerintah mengenai BPJS Kesehatan No. 4/2014 tentang tatacara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diberlakukan per 1 November mendatang. Aturan tersebut meminta setiap calon peserta untuk melakukan pendaftaran 1 kartu keluarga (KK), harus memiliki NIK (Nomor Induk K), harus punya rekening bank seperti Bank Nasional Indonesia (BNI), Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia. Kartu BPJS juga baru bisa digunakan setelah tujuh hari mendaftar atau membayar iuran.

"Aturan ini sangat memberatkan rakyat," katanya. "Rakyat menjadi sulit dapatkan hak konstitusional menjadi sehat."

Timboel melanjutkan kalau tidak semua masyarakat mampu membayar iuran untuk satu keluarga yang ada di Kartu Keluarga (KK). Tak hanya itu, belum semua masyarakat juga sudah mendapatkan elektronik KTP yang ada NIK.

"Tidak semuanya melek perbankan dan mampu membuka rekening di bank dengan saldo awal ratusan ribu rupiah," katanya.

Dia juga menambahkan persyaratan membuka rekening yang disertai dengan adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memberatkan masyarakat kalangan tidak mampu.

Timboel kemudian mengatakan sebaiknya pihak BPJS Kesehatan untuk lebih fokus memperbaiki pelayanannya yang sampai saat ini masih banyak masalah, katanya.

"Sekali lagi, BPJS Watch mendesak Dirut BPJS Kesehatan mencabut peraturan yang semangatnya justru tidak melindungi kesehatan rakyat Indonesia," katanya.

peserta BPJS
CNN Indonesia
Secara terpisah, pengamat kesehatan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, mengatakan kepada CNN Indonesia bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan bertentangan dengan semangat Kartu Indonesia Sehat yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo.

"Peraturan No. 4 tahun 2014 tersebut bertentangan dengan azas hak dan kewajiban rakyat," katanya.
Jiwa KIS adalah melindungi rakyat dari risiko berobat mahal ketika ia sakit.
Hasbullah Thabrany, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat


Dia menilai peraturan BPJS Kesehatan itu masih sarat berbau peraturan kepesertaan asuransi komersial dan bukan jaminan sosial yang bersifat wajib. Pasalnya, persyaratan peserta perorangan membuat calon peserta enggan mendaftar.

Konsep dasar jaminan kesehatan nasional (JKN), lanjutnya, adalah pemenuhan hak rakyat, bukan penjualan asuransi kepada rakyat. Dengan demikian, seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang asing, berhak menjadi peserta. Pemerintah kemudian wajib membayari iuran tersebut terutama bagi mereka yang tidak mampu.

"Dengan adanya kewajiban pemerintah membayar iuran kesehatan maka semestinya persyaratan yang ditetapkan BPJS menjadi tidak perlu dan perlu dicabut," dia menegaskan.

Source ; CNN Indonesia
Komentar penguna BPJS Kesehatan

Komentar penguna BPJS Kesehatan

Fasilitas kesehatan tingkat pertama ( FKTP ) atau fasilitas kesehatan primer merupakan ujung tombak dalam pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan . Untuk meningkatkan peran dan fungsitersebut, maka kualitas faskes primer sebagai gerbang utama pelayanan kesehatan perlu diperkuat dengan terus melakukan inovasi , terutama yang mengarah pada upaya promotif dan preventif .

Klinik Polresta Bekasi , yang berdiri sejak 2004 , memiliki program unggulan yang mencakup program pengelolaan penyakit kronis ( Prolanis) , program sosial Indonesia tersenyum ( PSIT ) dan bakti sosial .
Untuk prolanis , Klinik Polresta Bekasi tidak hanya sekadar memberikan konsultasi medis , melakukan penyuluhan maupun pemeriksaan kesehatan berkala , tapi juga menggelar senam sehat yang rutin dilakukan sejak April 2014 .

� Kami juga memberikan pelayanan kunjungan ke rumah pasien ( home visit ) , konsultsai via telepon seluler 24 jam serta pelayanan kesehatan keliling, � kata dr . Frinda Theresia Barus , penanggungjawab Klinik Polresta Bekasi , dalam acara Diskusi Media bertema � Testimoni FKTP Terbaik Nasional � di Media Center BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Jumat ( 10/10 ) .
Untuk program PSIT , Klinik Polresta Bekasi selain memberikan pelayanan home visit juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjembatani proses operasi serta melakukan pendampingan pasien ke rumah sakit dengan menggunakan ambulan mulai dari operssi hingga kontrol operasi.
� Untuk program ini bisa dibilang semacam CSR, sebagaimana telah kami lakukan untuk pasien hidrosefalus dan pasien bibir sumbing . Adapun untuk program bakti sosial , antara lain kami memberikan pengobatan umum, menggelar donor darah tiap triwulan dan khitanan massal, � ucap Frinda.

Frinda menambahkan , dengan segala inovasi dalam hal pelayanan yang dilakukan Klinik Polresta Bekasi , diharapkan peserta BPJS Kesehatan dapat merasakan pelayanan kesehatan secara prima sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup yang optimal.
Prolanis Padimas , Usaha Penyandang Diabetes Melitus Menjaga Kualitas Hidup Salah satu upaya promotif dan preventif yang dikembangkan BPJS Kesehatan bekerja sama dengan faskes primer adalah prolanis untuk penyandang diabetes melitus ( DM ) dan hipertensi , penyakit kronis yang banyak dijumpai pada masyarakat .
Saat ini , sudah cukup banyak faskes primer yang menjalankan prolanis untuk penyandang DM dan hipertensi , satu di antaranya adalah dr Wikan Basworo , yang membuka praktik perorangan di Surakarta , Jawa Tengah . Menurut Wikan , program ini membutuhkan kerja sama yang komprehensif antara penderita dan keluarganya , faskes primer serta BPJS Kesehatan . Tujuan utama kerja sama tersebut adalah penderita dan keluarganya dapat mengawasi kesehatan diri secara mandiri sehingga tercapai keadaan yang baik dan stabil atas gangguan yang terjadi.

� Pilar-pilar prolanis di antaranya adalah edukasi , pengaturan pola makan , olah raga, minum obat dan konsultasi pada dokternya. Hal tersebut mudah dilaksanakan , hanya butuh konsistensi danpemahaman yang benar dan didukung oleh keluarga serta lingkungannya, � ujarnya .
Dalam menjalankan prolanis , Wikan membentuk Paguyuban Diabetes Melitus Surakarta ( Padimas ) , kelompok penyandang DM yang dibangun dengan suasana kondusif , kompak dan menyenangkanyang bisa menimbulkan suasana segar dan lebih sehat , sehingga akan meningkatkan kepercayaan diri para penyandang bahwa mereka mampu mengelola penyakitnya .
Sejumlah kegiatan menyenangkan yang rutin dijalankan kelompok ini antara lain senam sehat ceria selama setengah jam setiap Minggu pagi, diselingi dengan senam tanduk alit yang sedang populer .
Kemudian edukasi mandiri berupa ceramah , diskusi dan testimoni antar anggota dengan materi mulai dari pengenalan gejala DM hingga diet dan tata cara minum obat yang benar . Ada juga kegiatan Tembang Senang , menyanyi diiringi musik yang dimainkan oleh angggota, yang diselenggarakan sebulan sekali dan disiarkan radio lokal . Bahkan , kelompak Padimas cukup inovatif , karena setiap anggota memiliki kartu yang juga berfungsi sebagai kartu diskon belanja pada rekanan yang telah
bekerja sama .

� Kami juga ada program pengantaran obat jika ada anggota yang tidak mampu datang ke apotek mengambi obat, atau kunjungan dokter ke rumah , out bond gathering setiap akhir tahun serta memberikan reward kepada anggota yang prestasi kesehatannya bagus selama tiga bulan , � tutur Wikan.

Keberhasilan Prolanis Padimas bisa dilihat dari jumlah anggota yang terus meningkat . Ketika berdiri pada Oktober 2011 , Padimas hanya memiliki sekitar 80 orang anggota. Namun berdasarkan data Agustus 2014 , jumlah anggota paguyuban ini mencapai 238 orang.

� Ini mengindikasikan kesadaran penyandang DM untuk mengelola dan mengendalikan penyakitnya semakin baik serta daya tarik paguyuban memberikan semangat baru bagi para penyandang untuk selalu bersama - sama menghadapai penyakitnya ,� tandas Wikan .
Inovasi dan keberhasilan Prolanis Padimas juga mendapat pengakuan dewan juri pada ajang National Primary Care Award, sehingga Wikan mendapat � Penghargaan Khusus� sebagai faskes primer yang sukses menjalankan prolanis untuk penyandang DM dan hipertensi .

Sementara itu , dr . Jijin B . Irodati , Juara I Kategori Dokter Praktik Perorangan , mengatakan bahwa kesadaran masyarakat penyandan hipertensi dan DM untuk hidup sehat semakin meningkat setiap tahunnya. Pada 2011 , tercatat ada 68 orang yang menjadi peserta Prolanis di Peguyuban Prolanis DM dan Hipertensi binaannya . Per Agustus 2014 , jumlahnya meningkat menjadi 204 peserta .

� Kegiatan yang dilakukan secara rutin mengacu pada penatalaksanaan dan pengelolaan DM yang terdiri dari beberapa pilar , seperti perencanaan makan , olahraga , minum obat teratur , edukasi dan penyuluhan. Kita buat kegiatannya menyenangkan, seperti demo masak menu hidangan bagi penderita DM , sehingga peserta juga bisa enjoy ,� jelas Jijin .

Tak hanya itu , Jijin juga membentuk kelompok - kelompok kecil di setiap kegiatan yang diikuti peserta . Menurutnya , pengelompokan peserta tersebut dapat membuat kegiatan yang dilakukan menjadi lebih efektif, komunikasi dengan peserta bisa lebih intens , serta menciptakan kedekatan sehingga dapat lebih mudah memantau kondisi yang dialami peserta .

� Setiap kelompok terdiri dari 10 orang. Semuanya kembali lagi ke niat untuk membantu sesama dengan sepenuh hati . Sebisa mungkin kita usahakan memangkas jarak antara dokter dan pasien , agar pasien bisa lebih nyaman berkonsultasi dengan kita ,� kata Jijin

Beasiswa BPJS Rp 1 miliar

Beasiswa BPJS Rp 1 miliar

Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelontorkan dana Rp 1 miliar dalam bentuk beasiswa kepada 60 mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

Sebanyak 60 mahasiswa ini merupakan putra-putri peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam program manfaat tambahan yang diberi nama education benefit.

"Education benefit merupakan program beasiswa yang merupakan upaya untuk meningkatkan dan pengembangan manfaat bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan berprestasi," ujar Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Jefry Haryadi saat ditemui di Kampus UI, Depok, Selasa (14/10/2014).

Setiap mahasiswa akan mendapat Rp 18 Juta per tahun yang dibayarkan setiap 6 bulan sekali. "Syaratnya adalah orang tuanya harus jadi peserta BPJS, kemudian dia berprestasi dan berasal dari keluarga kurang mampu," sebut dia.

Ia menerangkan, sebagai produk manfaat tambahan, education benefit ini tidak mengurangi manfaat pokok yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ini karena alokasi dana untuk program ini dialokasikan khusus dari sebagian keuntungan yang diperoleh BPJS Ketenagakerjaan setiap tahunnya.

"Jadi tidak diambil dari dana peserta melainkan didapat dari keuntungan kita dari hasil pengembangan investasi. Jadi manfaat utama yang diterima peserta tidak berkurang justru bertambah," pungkasnya.

Dari catatannya, ia menyebut bahwa dalam tiga tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan Rp 420 miliar beasiswa kepada 250 ribu siswa dan mahasiswa se-Indonesia.

"Sedangkan untuk Januari sampai September 2014, catatan kami sudah disalurkan beasiswa Rp 88 miliar kepada 48 ribu siswa," tutup dia.
BPJS vs Perusahaan Bandel Bandung

BPJS vs Perusahaan Bandel Bandung

Bandung - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2014 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) membahas persoalan dan langkah strategis menjelang pelaksanaan operasional penuh pada 2015.

Salah satunya dalam hal kepesertaan dimana BPJS Ketenagakerjaan akan menggenjot pertumbuhan jumlah peserta dan penegakan hukum.

“Untuk direktorat kepesertaan, kami akan mengimplementasikan upaya yang agresif untuk mengejar pertumbuhan jumlah kepesertaan dan penegakan hukum. Jadi perusahaan yang belum mendaftar harus siap-siap jika mendapat panggilan dari Kejari setempat,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, akhir pekan lalu.

Elvyn menambahkan, pada tahun ini BPJS Ketenagakerjaan masih melalukan pendekatan kerja sama dan persuasif. Adapun upaya agresif dalam penegakan hukum mengenai kepesertaan akan dimulai pada 2015 setelah badan di bawah Presiden tersebut beroperasi penuh.

“Untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum pada 2015, kami sudah membentuk unit khusus, yaitu Unit Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Perusahaan,” ungkapnya.

Belum lama ini, imbuh dia, sebanyak 127 perusahaan di Jawa Timur mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri lantaran melanggar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ke 127 perusahaan yang sudah dipanggil dan akan diperiksa oleh Kejari berasal dari Jawa Timur. Tindakan serupa akan dilakukan kepada perusahaan lainnya di Indonesia,” ujarnya.

Elvyn menambahkan, tingginya perusahaan yang dipanggil di Jawa Timur berkat kerja sama yang masif antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri setempat.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewenangan melakukan investigasi untuk kemudian bekerja sama dengan kejaksaan melakukan penindakan hukum pada perusahaan yang melanggar.

“Dari perusahaan yang sudah dipanggil, mereka berjanji mendaftar dan yang belum dipanggil sudah mulai memperbaiki diri,” tuturnya. (jul)
Perusahaan Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Perusahaan Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Dalam Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, karyawan perusahaan swasta maupun BUMD/BUMN wajib menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Muncul pro dan kontra terkait aturan itu. Seperti apa sebenarnya penerapannya?
 --------------------
    Sekilas, jika sebuah perusahaan telah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta asuransi kesehatan, maka kalau mematuhi aturan itu, para karyawan akan punya double perlindungan kesehatan. Satu dari asuransi kesehatan yang lama, dan satu lagi dari BPJS Kesehatan.
    Tapi bagi perusahaan, aturan ini memberatkan. Namun teknis pelaksanaannya ternyata tidak memberatkan perusahaan dan juga karyawan. Hal itu ditegaskan Kepala BPJS Kesehatan Divre III, dr H Handaryo, tadi malam (3/9). Ia pun mencontohkan jika asuransi kesehatan yang diikuti karyawan adalah Inhealth.
    Dahulu, Inhealth memang tergabung dalam Askes. Namun, Askes kemudian bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan. Dan Inhealth dibawah naungan perusahaan swasta terkemuka. “Namun Inhealth sudah bergabung dalam Coordination of Benefit (COB) atau koordinasi manfaat. Jadi, perusahaan asuransi lain tidak dirugikan untuk bergabung dengan BPJS Kesehatan,”jelasnya.
    Keikutsertaan dalam dua asuransi kesehatan itu (asuransi lama dan BPJS Kesehatan) tidak membebani perusahaan dan karyawan dengan dua kali bayar premi. “Perusahaan tetap bayar satu kali. Misal perusahaan itu peserta Inhealth, maka premi dibayar melalui Inhealth,” ungkap Handaryo.
     Ada kerja sama antara perusahaan, asuransi kesehatan lama dan BPJS Kesehatan. Saat ini, ada 30 perusahaan yang tergabung dalam COB. Semisal perusahaan tersebut terdaftar menjadi pasien kelas 1 Inhealth dengan premi Rp150 ribuan, maka nanti ada sebesar Rp59 ribu yang di-sharing ke BPJS Kesehatan. Sisanya tetap untuk perusahaan asuransi lama.
“Nanti, pembayarannya akan di bagi dua antara perusahaan asuransi dan BPJS Kesehatan. Dengan begitu tidak memberatkan perusahaan maupun karyawan,” tuturnya. Selain itu, ada keutungan yang didapat perusahaan dan karyawannya dari keikutsertaan dalam dua asuransi kesehatan yang sudah terjalin COB.
Jika pada rumah sakit yang didatangi tidak melayani produk asuransi sebelumnya, maka karyawan yang berobat itu bisa menggunakan BPJS Kesehatan dengan kelas yang sama dengan asuransi lain yang dimiliki karyawan itu.
Sebaliknya, jika rumah sakit itu tidak melayani BPJS Kesehatan, bisa menggunakan produk asuransi di luar itu. “ Itu keutungan yang di dapat jika asuransi kesehatan tergabung dalam COB. Tapi jika perusahaan asuransi kesehatan yang diikuti tidak terbanung dalam COB, maka perusahaan wajib membayar double,” tukas Handaryo. (wly)
Cara Daftar BPJS Tenaga Kerja

Cara Daftar BPJS Tenaga Kerja

Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan | Seperti dijelaskan dalam Pasal 13 UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN bahwasannya Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaannya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Kepesertaan dan Tempat Pendaftaran
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan nantinya bisa dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan (ex Kantor Jamsostek) Terdekat dengan pembagian jenis kepesertaan sbb:
Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja, terdiri dari PNS, TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI/POLRI, BUMN, BUMD, Swasta, Yayasan, Joint Venture, Veteran, Perintis Kemerdekaan dengan. Cara pendaftarannya yaitu Pemberi Kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan
Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja, terdiri dari Pekerja sektor informal, Pekerja mandiri. Cara pendaftarannya yaitu Pekerja dapat membentuk wadah/organisasi yang terdiri dari minimal 10 orang dan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan

Cara Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Seperti yang sudah dijelaskan di atas tadi. Bahwasannya kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja dan Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja. Oleh karena itu, dalam pendaftaran keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan nantinya caranya juga berbeda-beda. Berikut ini penjelasan singkatnya:

Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja
Perwakilan perusahaan mendaftar di kantor BPJS dengan mengisi Formulir perusahaan dan Formulir Tenaga kerja.
Melakukan pembayaran iuran pertama yang dapat dilakukan di ATM/setor tunai di Bank Mandiri, BNI,BRI dan Bukopin maksimal 30 hari dari waktu pendaftaran
Melengkapi persyaratan dokumen pendaftaran :
Asli dan fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan
Asli dan Fotokopi NPWP Perusahaan
Asli dan Fotokopi Akta Perdagangan Perusahaan
Fotokopi KTP masing-masing Pekerja
Fotokopi KK masing-masing Pekerja
Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2x3 1 Lembar

Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja
Perwakilan wadah mendaftar di kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir pendaftaran.
Memilih jenis jaminan yang ingin diikuti (diperbolehkan tidak mengikuti seluruh jaminan) dan jangka waktu pembayaran iuran (perbulan atau per tiga bulan)
Melakukan pembayaran iuran pertama yang dapat dilakukan di ATM/setor tunai di Bank Mandiri, BNI,BRI dan Bukopin maksimal 30 hari dari waktu pendaftaran
Melengkapi persyaratan dokumen pendaftaran :
Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
Fotokopi KTP masing-masing Pekerja
Fotokopi KK masing-masing Pekerja
Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2x3 1 Lembar

Untuk Formulir nya Anda bisa download disini dan di cetak Formulir BPJS

Itulah tadi wawasan singkat tentang Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan yang bisa admin bagikan. Semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di Blog Info Berita 2014.
Back To Top