Pendaftaran dan Aktivasi Kartu BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, melalui
bpjs.go.id, mengeluarkan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
Informasi itu sebagai berikut:
-Peserta wajib memiliki NIK yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Kartu Keluarga.
-Peserta dapat juga menggunakan KTP non-elektronik yang masih berlaku,
sepanjang NIK pada KTP tersebut sama dengan NIK Kartu Keluarga dan dapat
ditemukan pada data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
-Peserta dapat mendaftar di Kantor Cabang BPJS Kesehatan di mana saja,
walaupun KTP peserta yang bersangkutan tidak sesuai dengan wilayah kerja
Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
-Peserta dapat memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai
dengan alamat domisili terakhir (tidak harus sama dengan alamat pada
KTP Peserta).
Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan BPJS Kesehatan
Sesuai Peraturan Direksi BPJS
Kesehatan, masa berlaku kartu 7 hari, hanya diberlakukan untuk peserta
perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I dan
II. Dengan kata lain, ketentuan masa berlaku kartu 7 hari tidak berlaku
bagi:
-Bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta Penerima Bantuan
Iuran (PBI), atau bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta
penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, yang menjadi Peserta
Perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
-Peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, dan telah
didaftarkan sebagai Peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di
ruang perawatan Kelas III; atau
-Peserta dan bayi baru lahir dari Peserta Perorangan, yang tidak mampu
dan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas III serta menunjukkan surat
rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
Dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan tersebut, disebutkan juga bayi
baru lahir yang didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan, tidak wajib
memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun tetap wajib mencantumkan
Nomor Kartu Keluarga orang tuanya.
BPJS Bekerja Sama dengan Perusahaan Asuransi Swasta
Sementara itu, sebagai bentuk
peningkatan layanan bagi masyarakat, BPJS Kesehatan membuka ruang
seluasnya bagi peserta untuk mendapatkan manfaat lebih (khususnya dalam
hal manfaat nonmedis) melalui skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) dengan perusahaan asuransi swasta.
Selain tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013,
skema CoB ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan bagi peserta yang
mampu membayar lebih.
Prinsip CoB BPJS Kesehatan ini adalah koordinasi manfaat yang
diberlakukan bila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan
tambahan, dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau
Badan Penjamin lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan nantinya akan menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku
pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan selisihnya
akan menjadi tanggung jawab asuransi komersial, selama sesuai dengan
ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Berikut daftar perusahaan asuransi swasta yang telah bekerja sama
dengan BPJS Kesehatan melalui skema CoB: PT Asuransi Jiwa InHealth
Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi
Mitra Maparya Tbk, PT Asuransi Axa Mandiri Finansial Service, PT
Asuransi Axa Finansial Indonesia, PT Lippo General Insurance Tbk, PT
Arthagraha General Insurance, PT Tugu Pratama Indonesia, PT Asuransi
Bina Dana Arta Tbk, PT Asuransi Jiwa Sinar Mas MSIG, PT Avrist
Assurance, PT Asuransi Jiwa Sraya (Persero), PT Asuransi Jiwa Central
Asia Raya, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Jiwa Generali
Indonesia, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi
Multi Artha Guna Tbk, PT Asuransi AIA Indonesia, PT Asuransi Jiwa Equity
Life Indonesia, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT Great Eastern Life
Indonesia 24, PT Asuransi Adisarana Wanaartha, PT Asuransi Jiwa Bringin
Jiwa Sejahtera, PT Bosowa Asuransi, PT MNC Life Assurance , PT Asuransi
Aviva Indonesia, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Allianz Life
Indonesia.
Tambahan per Desember 2014: PT Asuransi Bintang Tbk, PT Tokio Marine
Life Insurance Indonesia, PT Asuransi Indrapura, PT Asuransi Jasa
Indonesia (Persero), PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT Asuransi
Bangun Askrida, PT Asuransi Jiwa Sequis Financial, PT Asuransi AXA
Indonesia, PT BNI Life Insurance, PT ACE Life Insurance, PT Citra
International Underwriters, PT Asuransi Reliance Indonesia, PT Hanwha
Life Insurance Indonesia, PT Asuransi Dayin Mitra Tbk, PT Asuransi Adira
Dinamika, PT Pan Pasific Insurance, PT Kresna Life, PT Asuransi Umum
Bumiputera Muda 1967, PT Asuransi Samsung Tugu.
Dengan demikian, total perusahaan asuransi swasta yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan saat ini 49 perusahaan. (
bpjs-kesehatan.go.id)