Panduan Klaim BPJS Kesehatan

Panduan Klaim BPJS Kesehatan

Panduan Klaim BPJS Kesehatan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menyatakan bahwa prinsip pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional adalah kesetaraan (equity) dalam mendapatkan akses pelayanankesehatan serta efektif dan efisien dalam operasionalisasinya. Prinsip kendalimutu dan biaya harus diterapkan secara utuh di setiap tingkatan pelayanan mengingat adanya karakteristik pelayanan kesehatan yang berpotensi untukmenyebabkan terjadinya inefisiensi.

Salah satu upaya yang telah disepakati seluruh pemangku kepentinganuntuk dijalankan oleh BPJS Kesehatan adalah melakukan penerapan modelpembayaran prospektif. Amanah ini secara eksplisit tertera dalam Undang-Undang nomor : 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional(SJSN) di pasal 24 ayat 2 yang mengamanatkan Badan PenyelenggaraJaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk membayar fasilitas kesehatan secaraefektif dan efisien. Penjabaran rinci mengenai hal ini dituangkan dalamPeraturan Presiden nomor: 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yangmenyatakan ketentuan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan berdasarkan cara Indonesian Case Based Groups (INA CBG’s).

Panduan Praktis Teknis Verifikasi Klaim ini disusun dengan tujuan untuk dapat menjadi acuan bagi Verifikator BPJS Kesehatan maupun bagi Fasilitas Kesehatan dalam rangka menjaga mutu layanan dan efisiensi biaya pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Dalam Panduan Praktis Teknis Verifikasi Klaim terdiri dari :

I.Verifikasi Klaim Berbasis INA CBGs
A. Ruang Lingkup Verifikasi
B. Proses Verifikasi
C. Verifikasi menggunakan Software INA CBGs
II. Verifikasi Klaim Non Kapitasi dan Klaim Lainnya
A. Verifikasi Klaim RITP
B. Verifikasi Klaim Persalinan di Faskes Tingkat Pertama
C. Verifikasi Klaim Pelayanan Program Rujuk Balik
D. Verifikasi Klaim Pelayanan Darah Pada Faskes Tingkat Pertama
E. Verifikasi Pelayanan Gawat Darurat Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Yang Tidak Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan
F. Verifikasi Pelayanan Gawat Darurat Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Yang Tidak Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan
G. Pelayanan Pemeriksaan Penunjang Skrining Kesehatan
H. Pelayanan Lain di Faskes Tingkat Pertama
I. Klaim Perorangan Di Daerah Tidak Ada Faskes Yang memenuhi Syarat
J. Verifikasi Klaim Ambulan
K. Verifikasi Klaim Alat Kesehatan
L. Verifikasi Pelayanan Continous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD)
[source : Teknis Verifikasi Klaim BPJS Kesehatan]

Pendaftaran dan Aktivasi Kartu BPJS

Pendaftaran dan Aktivasi Kartu BPJS

Pendaftaran dan Aktivasi Kartu BPJS  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, melalui bpjs.go.id, mengeluarkan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
Informasi itu sebagai berikut:
-Peserta wajib memiliki NIK yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Kartu Keluarga.
-Peserta dapat juga menggunakan KTP non-elektronik yang masih berlaku, sepanjang NIK pada KTP tersebut sama dengan NIK Kartu Keluarga dan dapat ditemukan pada data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
-Peserta dapat mendaftar di Kantor Cabang BPJS Kesehatan di mana saja, walaupun KTP peserta yang bersangkutan tidak sesuai dengan wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
-Peserta dapat memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan alamat domisili terakhir (tidak harus sama dengan alamat pada KTP Peserta).
Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan BPJS Kesehatan
Sesuai Peraturan Direksi BPJS Kesehatan, masa berlaku kartu 7 hari, hanya diberlakukan untuk peserta perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I dan II. Dengan kata lain, ketentuan masa berlaku kartu 7 hari tidak berlaku bagi: 
-Bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, yang menjadi Peserta Perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
-Peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, dan telah didaftarkan sebagai Peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; atau
-Peserta dan bayi baru lahir dari Peserta Perorangan, yang tidak mampu dan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III serta menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
Dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan tersebut, disebutkan juga bayi baru lahir yang didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan, tidak wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun tetap wajib mencantumkan Nomor Kartu Keluarga orang tuanya.
BPJS Bekerja Sama dengan Perusahaan Asuransi Swasta
Sementara itu, sebagai bentuk peningkatan layanan bagi masyarakat, BPJS Kesehatan membuka ruang seluasnya bagi peserta untuk mendapatkan manfaat lebih (khususnya dalam hal manfaat nonmedis) melalui skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) dengan perusahaan asuransi swasta.
Selain tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013, skema CoB ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan bagi peserta yang mampu membayar lebih.
Prinsip CoB BPJS Kesehatan ini adalah koordinasi manfaat yang diberlakukan bila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan, dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau Badan Penjamin lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan nantinya akan menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan selisihnya akan menjadi tanggung jawab asuransi komersial, selama sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Berikut daftar perusahaan asuransi swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui skema CoB: PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi Mitra Maparya Tbk, PT Asuransi Axa Mandiri Finansial Service, PT Asuransi Axa Finansial Indonesia, PT Lippo General Insurance Tbk, PT Arthagraha General Insurance, PT Tugu Pratama Indonesia, PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk, PT Asuransi Jiwa Sinar Mas MSIG, PT Avrist Assurance, PT Asuransi Jiwa Sraya (Persero), PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Asuransi AIA Indonesia, PT Asuransi Jiwa Equity Life Indonesia, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT Great Eastern Life Indonesia 24, PT Asuransi Adisarana Wanaartha, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, PT Bosowa Asuransi, PT MNC Life Assurance , PT Asuransi Aviva Indonesia, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Tambahan per Desember 2014: PT Asuransi Bintang Tbk, PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia, PT Asuransi Indrapura, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT Asuransi Bangun Askrida, PT Asuransi Jiwa Sequis Financial, PT Asuransi AXA Indonesia, PT BNI Life Insurance, PT ACE Life Insurance, PT Citra International Underwriters, PT Asuransi Reliance Indonesia, PT Hanwha Life Insurance Indonesia, PT Asuransi Dayin Mitra Tbk, PT Asuransi Adira Dinamika, PT Pan Pasific Insurance, PT Kresna Life, PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, PT Asuransi Samsung Tugu.
Dengan demikian, total perusahaan asuransi swasta yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan saat ini 49 perusahaan. (bpjs-kesehatan.go.id)
Program BPJS Kotraktor Jasa Konstruksi

Program BPJS Kotraktor Jasa Konstruksi

Sektor Konstruksi Program BPJS Kotraktor Jasa Konstruksi
Adalah Program Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi yang diatur melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor:
KEP-196/MEN/1999 Tanggal 29 September 1999

Tahap Kepesertaan
Setiap Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan proyek Jasa Konstruksi dan pekerjaan borongan lainnya wajib mempertanggungkan semua tenaga kerja (borongan/harian lepas dan musiman) yang bekerja pada proyek tersebut kedalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Adapun proyek - proyek tersebut meliputi :
1. Proyek-proyek APBD
2. Proyek-proyek atas Dana Internasional
3. Proyek-proyek APBN
4. Proyek-proyek swasta, dll

Cara Menjadi Peserta
Pemborong bangunan (kontraktor) mengisi Formulir pendaftaran kepesertaan Jasa Konstruksi yang bisa diambil pada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat sekurang - kurangnya 1 (satu) minggu sebelum memulai pekerjaan Formulir-formulir tersebut harus dilampiri dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian

Pemborong (SPP)
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor dan besarannya ditetapkan sebagai berikut:
1. Pekerjaan Konstruksi sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebesar 0,24% dari nilai kontrak kerja konstruksi
2. Pekerjaan Konstruksi diatas Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebesar penetapan angka 1 ditambah 0,19% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
3. Pekerjaan Konstruksi diatas Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebesar penetapan angka 2 ditambah 0,15% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
4. Pekerjaan Konstruksi diatas Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sebesar penetapan angka 3 ditambah 0,12% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
5. Pekerjaan Konstruksi diatas Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sebesar penetapan huruf d ditambah 0,10% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)

Nilai Kontrak Kerja Konstruksi yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan iuran tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-150/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, mengatur kepesertaan maupun upah sebagai dasar penetapan iuran, sbb:
1. Bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja kurang dari 3 (tiga) bulan wajib diikutsertakan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, lebih dari 3 (tiga) bulan wajib diikutsertakan untuk seluruh program jaminan sosial tenaga kerja
2. Untuk tenaga kerja harian lepas dalam menetapkan upah sebulan adalah upah sehari dikalikan jumlah hari kerja dalam 1 (satu) bulan kalender. Apabila upah dibayar secara bulanan untuk menghitung upah sehari bagi yang bekerja 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu adalah upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima) , sedangkan yang bekerja 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu adalah upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu)
3. Untuk tenaga kerja borongan yang bekerja kurang dari 3 (tiga) bulan penetapan upah sebulan adalah 1 (satu) hari dikalikan jumlah hari kerja dalam 1 (satu) bulan kalender. Bagi yang bekerja lebih dari 3 (tiga) bulan, upah sebulan dihitung dari upah rata - rata 3 (tiga) bulan terakhir. Jika pekerjaan tergantung cuaca upah sebulan dihitung dari upah rata - rata 12 (dua) belas bulan terakhir
4. Untuk tenaga kerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, penetapan upah sebulan
adalah sebesar upah sebulan yang tercantum dalam perjanjian kerja

Program BPJS Jaminan Kematian JK

Program BPJS Jaminan Kematian JK

Program Jaminan Kematian

Definisi
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 21.000.000,- terdiri dari Rp 14.200.000,- santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala .

Manfaat Program JK*

Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
1. Santunan Kematian: Rp 14.200.000,-
2. Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
3. Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)

*) sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2012

Tata Cara Pengajuan Jaminan Kematian
Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada BPJS Ketenagakerjaan disertai bukti-bukti:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
2. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
3. Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
4. Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
6. Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)

BPJS Ketenagakerjaan hanya akan membayar jaminan kepada yang berhak

Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pengertian Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus
dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

Manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.

1. Biaya Transport (Maksimum)
     ·         Darat/sungai/danau Rp 750.000,-
     ·         Laut Rp 1.000.000,-
     ·         Udara Rp 2.000.000,-
2. Sementara tidak mampu bekerja
     · Empat (4) bulan pertama, 100% x upah sebulan
     · Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan
     · Seterusnya 50% x upah sebulan
3. Biaya Pengobatan/Perawatan Rp 20.000.000,- (maksimum) dan Pergantian Gigi tiruan Rp. 2.000.000,- (Maksimum)
4. Santunan Cacat
     · Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah
     · Total-tetap:
          o    Sekaligus: 70% x 80 bulan upah
          o    Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan*
     · Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah
5. Santunan Kematian
         o Sekaligus 60% x 80 bulan upah
         o Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan*
         o Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*
6. Biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000,-
        o Prothese/alat penganti anggota badan
        o Alat bantu/orthose (kursi roda)
7. Penyakit akibat kerja, besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin ke-2 dan ke-3.
Iuran
        o Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
        o Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
        o Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;
        o Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
        o Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;

*) sesuai dengan PP Nomor 84 tahun 2010

Tata Cara Pengajuan Jaminan
1. Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada BPJS Keteneagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
2. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
3. Form BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
1. Fotokopi kartu peserta (KPJ)
2. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c
3. Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan

Demimian cara syarat pengajuan mencari mengurus program BPJS Program Jaminan Kecelakaan Kerja / JKK

Program Jaminan Hari Tua BPJS JHT

Program Jaminan Hari Tua BPJS JHT

Program Jaminan Hari Tua berikut kami berikan penjelasan tentang Program Jaminan Sosial adalahmerupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.

Program Jaminan Hari Tua
Definisi
Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Iuran Program Jaminan Hari Tua:
Ditanggung Perusahaan = 3,7%
Ditanggung Tenaga Kerja = 2%

Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:

1. Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
2. Berhenti bekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan
3. Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI

Tata Cara Pengajuan Jaminan
1. Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 BPJS Ketenagakerjaan kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan:

a. Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli
b. Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)
c. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
d. Kartu Keluarga (KK)

2. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
3. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
a. Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
b. Photocopy Paspor
c. Photocopy VISA

4. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
a. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
b. Photocopy Kartu keluarga

5. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
a. Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
b. Surat pernyataan belum bekerja lagi
c. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI

Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut BPJS Ketenagakerjaan melakukan pembayaran
JHT

Dokter Terbaik BPJS

Dokter Terbaik BPJS
Dokter Terbaik BPJS DR BIDASARI JAMIL, RAIH PREDIKAT DOKTER TERBAIK BPJS MENJADI seorang dokter adalah sebuah profesi yang sangat mulia. Para dokter dituntut untuk dapat melayani pasiennya selama 24 jam. Namun, tak sedikit pengabdian tersebut dibayar mahal dengan melalui perjuangan keras. Ada suka dan duka dibalik pengabdian tersebut, sehingga membuahkan prestasi yang dapat membayar seluruh kucuran keringat dan perjuangan yang selama ini dijalaninya. Seperti itulah yang dilakukan Female kita minggu ini.

Dia adalah dr Bidasari Jamil. Dirinya tak pernah menyangka kalau terpilih menjadi dokter terbaik versi dokter praktek perorangan pada Jambore Pelayanan Primer Divisi Regional IX yang dilaksanakan di Hotel Clarion pada Agustus lalu.
Kegiatan jambore tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan peran optimalisasi fungsi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam memberikan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Demikian diungkapkan dr Bidasari saat ditemui Jumat, 27 November. dr Sari, begitu sapaan dokter yang dikenal sangat ramah ini menjelaskan kalau kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan sinergi yang positif baik antara BPJS Kesehatan serta stakeholder terkait dengan FKTP maupun antar FKTP untuk Indonesia yang lebih sehat.
''Pada kegiatan Jambore dipilih tiga FKTP terbaik untuk setiap jenis kategori yakni fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, Klinik Pratama, dokter Praktik Perorangan, Klinik TNI, dan Klinik Polri). Dan saya mendapat predikat dokter praktek perorangan BPJS terbaik,'' jelas dr Sari kemarin.
Ia menjelaskan, dirinya mendapat juara terbaik untuk praktek perorangan dari Kantor Cabang (KC) BPJS Kota Palopo yang mana diikuti seluruh peserta FKTP KC BPJS se Sulsel, se Sulselra, dan Maluku.
Dalam kesehariannya, dr Bidasari banyak bercengkerama dengan banyak pasien yang memiliki beribu pertanyaan. Apalagi saat ini, dr Bidasari merupakan salah satu dokter keluarga yang merupakan peserta BPJS. Berbagai keluhan pasien dan berbagai karakter pasien sudah menjadi hal biasa yang menjadi rutinitasnya setiap hari. Namun, semuanya itu dihadapinya dengan sabar dan penuh tanggungjawab.
''Mereka adalah bagian dari hidup saya. Sebelum saya yakin akan masuk pendidikan dokter saya sudah berjanji pada diri sendiri untuk mengabdikan seluruh hidup saya untuk masyarakat yang membutuhkan diri saya dimana pun dan kapan pun,'' kata anak dari alm Baharuddin Jamil ini.
Seabrek aktivitas yang dimulai sejak pagi, mengurus suami dan dua buah hatinya berangkat ke sekolah, serta melakukan tugasnya sebagai Kepala Puskesmas Pontap, hingga menjadi seorang dosen adalah hal yang tak mudah.
Bahkan, usai melaksanakan tugasnya, ia pun beranjak menjemput buah hatinya di sekolah serta menemani mereka makan siang. Dan disaat sore hari, dokter yang modis dalam berpenampilan ini mulai berkutat dengan pasien-pasiennya di tempat praktek serta aktivitasnya menjadi dokter keluarga.
''Bisa dikatakan tak ada waktu istirahat bagi saya, namun semuanya saya nikmati dan enjoy menjalaninya. Jika kita cinta dengan pekerjaan tak ada kata capek dan lelah yang dirasakan. Dan jika pekerjaan tersebut dapat menyenangkan hati orang lain, maka rasa lelah dan letih terbayar dengan kebahagiaan,'' sebutnya kemarin, yang mana pada 3 Desember hingga 6 Desember akan mengikuti Bencmarking di Surabaya sebagai tindak lanjut utusan BPJS..
Ibu dari dua anak ini meski sibuk dengan aktivitasnya, namun tetap memperhatikan pendidikan anaknya. Sesempat-sempatnya dirinya berupaya menemani anaknya mengerjakan PR dan menemaninya disaat menjalankan eskul di sekolahnya. Salah satu anaknya, yakni Fadisya Nurul Aulia terpilih menjadi duta dokter kecil di tingkat Provinsi Sulsel, bersama seorang temannya.(rachmi yusuf)
Bayi Vs Napi BPJS

Bayi Vs Napi BPJS

Bayi Vs Napi BPJS Ahok Lebih Perhatikan Napi Ketimbang Tewasnya Bayi BPJS -bayi umur 2 tahun bernama Abbiyasa Rizal Ahnaf meninggal karena tak tertangani maksimal, karena susahnya rumah sakit menerima peserta BPJS. Hari ini, Sabtu (29/11), Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok, memilih memperhatikan nasib narapidana ketimbang nasib bayi yang tak tertangani meski sudah ada program BPJS.
Beberapa hari terakhir di jejaring sosial ramai  diberitakan bayi umur 2 tahun bernama Abbiyasa Rizal Ahnaf yang menderita penyakit ilius obstruksi atau penyakit penyumbatan pencernaan. Setelah  dirawat beberapa hari di RS Pasar Rebo ternyata harus dipindahkan ke RS lain dengan fasilitas PICU (pediatric intensive care unit) dan dokter spesialis anak karena  membutuhkan bedah digestif segera. Sayangnya sebagai pasien yang menggunakan BPJS, pihak keluarga kesulitan menemukan RS  untuk pengobatan tersebut. Umumnya RS menolak dengan berbagai alasan, mulai dari RS yang penuh, tidak ada dokter hingga tidak adanya ruangan PICU.
Sampai akhirnya ada RS yang mau menerima bayi malang ini. Selasa 25 November, bayi Abbiyasa masuk RS Tarakan, Cideng Jakarta."Sudah masuk RS Tarakan, Rabu pagi dioperasi tapi malamnya kritis hingga Jumat pagi  kemarin meninggal," terang Edi Muhamad Karno, Ayah dari bayi Abbiyasa.
Sementara itu, Gubernur Ahok memilih memperhatikan narapidana, dengan mengungkapkan, seluruh narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan di Jakarta akan didaftarkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Di rumah dinas gubernur, Sabtu (29/11), Ahok mengatakan iuran keikutsertaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang akan dibebankan kepada narapidana akan ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta. "Dulu narapidana kalau sakit itu masa tidak ditanggung, kasihan dong mereka kan juga rakyat Indonesia," ujarnya.
Ahok meyakini, anggaran Pemerintah Provinsi DKI tidak akan terbebani dengan keputusan ini. Apalagi, jumlah narapidana yang ditanggung juga tidak begitu banyak. "Iuran dimasukinnya bingung ke mana, swasta atau gimana. Ya udah DKI aja lah, 9.000 orang juga tidak sakit semua kok, di sana juga ada RS sendiri," katanya.
Ahok berharap langkah yang ditempuh Pemprov Jakarta menjadi contoh daerah lain. Sehingga penerapan kebijakan JKN dapat tepat sasaran dan menyentuh seluruh rakyat Indonesia. "Jangan orang masuk (penjara) karena khilaf, lalu mati gara-gara sakit. Kan tidak masuk akal," ujarnya
- See more at: http://fastnewsindonesia.com/article/ahok-lebih-perhatikan-napi-ketimbang-tewasnya-bayi-bpjs#sthash.1f77MZtf.dpuf
Mendapatkan BPJS Dan BLT Sejahterakan Masyarakat ?

Mendapatkan BPJS Dan BLT Sejahterakan Masyarakat ?

Mendapatkan BPJS Dan BLT Sejahterakan MasyarakatPengobatan gratis yang diprogramkan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak menjadi solusi kesehatan masyarakat, malah meninabobokkan karena masalah semakin banyak yang timbul.
Hal itu dikatakan Pemerhati Kesehatan drg Mangasa Marpaung, Kamis (27/11) di Puskesmas Griya Martubung Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan menanggapi rendahnya pelayanan para medis terhadap pasien saat ini.
Menurutnya, yang utama harus direalisasikan pemerintah adalah penyehatan ekonomi masyarakat. Sebelum penyehatan ekonomi, masyarakat harus lebih dulu disehatkan jiwa raganya sehingga dapat melakukan aktivitas untuk mendapatkan penghasilan.
Untuk menyehatkan ekonomi, masyarakat diajak mandiri bukan meninabobokkan dengan Program BPJS karena tidak semua mau pengobatan gratis tetapi harus diberikan upaya kesejahteraan. "Sehat ekonomi sehat pulah badan," kata Mangasa.
Dengan sehatnya ekonomi masyarakat maka pelayanan para medis semakin baik. "Kalau kita bandingkan dengan pelayanan di masa lalu di mana para medis berjuang untuk menyembuhkan pasien, sekarang pelayanan sudah
menurun. Meski pasien yang membayar mahal belum tentu mutu pelayanan para medis baik. Apalagi pengobatannya gratis semakin buruklah pelayanan kesehatan itu," sebutnya.
Untuk itu dia meminta pemerintah harus memprogramkan penerima pengobatan gratis itu adalah yang benar-benar miskin supaya penggunaan dana kesehatan itu tidak salah sasaran.
Sikap senada dikemukakan pengamat sosial Luhut Sitanggang SH. Dia mengaku sangat menyayangkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak tepat sasaran karena sebagian penerimanya justru yang tingkat sosialnya bukan kategori miskin.
"Saat mengambil (dana BLT) di Kantor Pos itu ada yang menggunakan sepeda motor, merokok yang mahal, ibu-ibu pakai perhiasan emas, mengenakan pakaian mahal, dan sebagainya. Dengan dana BLT sebesar Rp400.000 itu sebenarnya tidak punya arti buat masyarakat karena kebutuhan hidup saat ini tergolong tinggi," katanya.
Menurutnya, solusi agar warga yang miskin dapat dana bantuan dari pemerintah, harus dibuat program kerja sistem padat karya supaya masyarakat tidak malas dan mau bekerja, sebab pekerjaan ada," kata Luhut.
Saat ini di kota-kota besar di Indonesia menumpuk sampah sehingga menjadi masalah. Masyarakat itu dipekerjakan memungut sampah, lalu ditimbang sampah yang dipungutnya kemudian dibayar per kilogramnya.
"Dampak positifnya kota menjadi bersih, masyarakat juga terangkat taraf ekonominya karena diberi pekerjaan," tambahnya. Selain itu, masyarakat digerakkan untuk membersihkan parit, got, dan saluran air di kota-kota besar yang pada umumnya mampet (tersumbat). Warga diberi diberi upah per meter membersihkannya sesuai standar.
"Banyak lagi pekerjaan padat karya yang dapat diciptakan pemerintah sehingga masyarakat itu tidak dimanjakan dengan program-program bantuan langsung," ujarnya. (DP)
Pesan BBM Ahok Layanan BPJS

Pesan BBM Ahok Layanan BPJS

Pesan BBM Ahok Gubernur DKI Jakarta, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama geram karena ada pesan berantai (broadcast message) melalui BlackbBerry Messenger (BBM) tentang layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang kurang baik.

Ahok menegaskan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan BBM. "Kamu langsung hubungi kita dong. Kasih tahu kita rumah sakit yang kurang ajar yang mana, kutempeleng di depan kau," kata Ahok di rumah dinas Gubernur DKI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/11/2014).

Ahok pun mengungkapkan, pernah ada pesan berantai tentang masalah bayi meninggal lalu dibawa jalan kaki di Bogor. Itu, kata Ahok, diambil terus menerus di-BBM. Menurut Ahok, orang yang menyebarkan itu harus bertanggung jawab orang.

"Saya marahin orang ini, lo jangan sok-sok broadcast. saya kesal jadinya. Lapor ke saya, semua orang tahu nomor handphone saya," Ahok menegaskan.

Ahok juga menyatakan, pesan berantai itu harus menyertakan rumah sakit yang dimaksud dan nama bayinya.

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan yang sering terjadi saat ini adalah orang-orang dirawat di kelas VIP atau kelas 1. Kemudian, kata dia, selama perawatan orang itu tidak memiliki uang. Lantas, mereka panik dengan pembayaran pengobatan dan akhirnya pindah ke BPJS.

"Ya enggak bisa dong. Itu salah satu cara menyeleksi Anda miskin atau tidak. Orang kaya tidak mau di kelas 3," ujar Ahok.

"Kalau Anda butuh tanggung jawab kami, saya enggak peduli kalian naik Mercedes atau apa, bisa saja mobil yang dipake utang bank, mau disita bank pada hari itu," lanjut dia.

Jika masuk dari puskesmas dan masuk di kelas 3, Ahok memastikan orang itu bukanlah orang yang mampu. Sebab, kata dia, kalau orang mampu pasti tidak akan masuk kelas 1 atau minimal di kelas 2.

Jadi, kata Ahok, contoh yang selama ini terjadi adalah orang itu masuk ke VIP dulu. Nanti kalau berantakan, kata dia, baru teriak.

Belakangan ini, kerap muncul pesan berantai untuk menyampaikan pesan ke Jokowi tentang penolakan BPJS di 22 rumah sakit di Jakarta. Padahal, Ahok mengetahui langsung bahwa pasien yang bersangkutan telah tertangani dengan baik di salah satu rumah sakit.

Namun, banyaknya tangan nakal membuat BBM lama itu kembali muncul. Bahkan Ahok menilai bisa saja BBM itu dikeluarkan satu tahun kemudian
Perbedaan BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah memberikan jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan para tenaga kerja melalui dua program unggulan nasional, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dua program yang diluncurkan 1 Januari 2014 tersebut menandai berakhirnya Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Meskipun memilik kesamaan nama, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki perbedaan. BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi semua warga Indonesia tanpa kecuali. Semua warga wajib ikut program ini agar terjadi pemerataan dalam pelayanan kesehatan. Bagi anggota BPJS Kesehatan nonDPI, iuran bulanan akan ditanggung pemerintah. Namun bagi anggota keluarga DPI, iuran tiap bulan ditanggung sendiri. Sementara BPJS Ketenagakerjaan yang menggantikan Jamsostek difokuskan tenaga kerja dan pegawai baik untuk pegawai negeri maupun swasta. Namun BPJS Ketenagakerjaan mulai diberlakukan pada 2015 mendatang. Hingga saat ini pelaksanaan BPJS Kesehatan masih mengalami beberapa hambatan, terutama bagian pengurusan yang dirasa memberatkan.

Aturan memberatkan peserta BPJS

Aktivis kesehatan yang tergabung dalam BPJS Watch mengatakan persyaratan peserta program layanan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberatkan masyarakat. Mereka meminta pemerintah untuk segera mengubah peraturan BPJS Kesehatan yang sudah ada.

"Kami meminta Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mencabut peraturan persyaratan pendaftaran peserta," kata Timboel Siregar selaku Kordinator Advokasi BPJS Watch melalui pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Jumat (31/10).

Menurut Timboel, aturan pemerintah mengenai BPJS Kesehatan No. 4/2014 tentang tatacara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diberlakukan per 1 November mendatang. Aturan tersebut meminta setiap calon peserta untuk melakukan pendaftaran 1 kartu keluarga (KK), harus memiliki NIK (Nomor Induk K), harus punya rekening bank seperti Bank Nasional Indonesia (BNI), Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia. Kartu BPJS juga baru bisa digunakan setelah tujuh hari mendaftar atau membayar iuran.

"Aturan ini sangat memberatkan rakyat," katanya. "Rakyat menjadi sulit dapatkan hak konstitusional menjadi sehat."

Timboel melanjutkan kalau tidak semua masyarakat mampu membayar iuran untuk satu keluarga yang ada di Kartu Keluarga (KK). Tak hanya itu, belum semua masyarakat juga sudah mendapatkan elektronik KTP yang ada NIK.

"Tidak semuanya melek perbankan dan mampu membuka rekening di bank dengan saldo awal ratusan ribu rupiah," katanya.

Dia juga menambahkan persyaratan membuka rekening yang disertai dengan adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memberatkan masyarakat kalangan tidak mampu.

Timboel kemudian mengatakan sebaiknya pihak BPJS Kesehatan untuk lebih fokus memperbaiki pelayanannya yang sampai saat ini masih banyak masalah, katanya.

"Sekali lagi, BPJS Watch mendesak Dirut BPJS Kesehatan mencabut peraturan yang semangatnya justru tidak melindungi kesehatan rakyat Indonesia," katanya.

peserta BPJS
CNN Indonesia
Secara terpisah, pengamat kesehatan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, mengatakan kepada CNN Indonesia bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan bertentangan dengan semangat Kartu Indonesia Sehat yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo.

"Peraturan No. 4 tahun 2014 tersebut bertentangan dengan azas hak dan kewajiban rakyat," katanya.
Jiwa KIS adalah melindungi rakyat dari risiko berobat mahal ketika ia sakit.
Hasbullah Thabrany, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat


Dia menilai peraturan BPJS Kesehatan itu masih sarat berbau peraturan kepesertaan asuransi komersial dan bukan jaminan sosial yang bersifat wajib. Pasalnya, persyaratan peserta perorangan membuat calon peserta enggan mendaftar.

Konsep dasar jaminan kesehatan nasional (JKN), lanjutnya, adalah pemenuhan hak rakyat, bukan penjualan asuransi kepada rakyat. Dengan demikian, seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang asing, berhak menjadi peserta. Pemerintah kemudian wajib membayari iuran tersebut terutama bagi mereka yang tidak mampu.

"Dengan adanya kewajiban pemerintah membayar iuran kesehatan maka semestinya persyaratan yang ditetapkan BPJS menjadi tidak perlu dan perlu dicabut," dia menegaskan.

Source ; CNN Indonesia

Aplikasi BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan telah resmi meluncurkan Aplikasi BPJS Kesehatan untuk seluruh warga Indonesia
Andro Media  - 4 Oktober 2014
Kesehatan & Kebugaran
BPJS merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dimana sistem pelaporannya / input data menggunakan aplikasi berbasis web (webbase ). Dimana penyelenggara pelayanan BPJS seperti puskesmas, rumah sakit, dokter keluarga, Klinik diahruskan login ke alamat Pcare. 
Kami dari tim IT Puskesmas Ngadirojo membuat aplikasi launcher berbasis Android untuk mempermudah login, mengurangi kesalahan ketik url dan mempercepat pelaporan pasien cukup dengan gadget Android.
Pengalaman penulis, login ke server BPJS memerlukan waktu lebih dari 2 menit. Tergantung kecepatan koneksi internet gadget dan beban server.

Bagi anda yang pengguna android dapat mengunduh file .apk BPJSkesehatan disini atau langsung ke Google Play
*Aplikasi ini tidak berafiliasi langsung dengan BPJS atau JKN.

Aplikasi BPJS Kesehatan
Dashboard aplikasi Pcare BPJS

Aplikasi BPJS Kesehatan
Login Pcare interface
PERINGATAN :
Aplikasi khusus pelayan kesehatan BPJS yang sudah mempunyai username dan password. Tidak untuk umum.
============
BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) Kesehatan - adalah aplikasi launcher android untuk memudahkan pelayan BPJS seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik untuk login ke Primary Care.
Pelayanan BPJS meliputi anggota;
PT. ASKES ( Asuransi Kesehatan )
ASABRI (Asuransi Sosial A.B.R.l)
TASPEN ( Tabungan dan Asuransi Pensiun )
JAMSOSTEK ( Jaminan Sosial Tenaga Kerja )
JAMKESMAS ( Jaminan Kesehatan Masyarakat )
JAMPERSAL ( Jaminan Persalinan )
============================
1. Waktu tunggu aplikasi sesuai dengan kecepatan internet masing - masing device dan traffic data server
2. Aplikasi BPJS Kesehatan tidak berafiliasi dengan BPJS dan JKN secara langsung
3. Username dan Password bisa dimintakan ke Kantor BPJS terdekat

Untuk download silahkan masuk ke website resmi Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wira.bpjskesehatan
Back To Top