Pendaftaran dan Aktivasi Kartu BPJS

Pendaftaran dan Aktivasi Kartu BPJS

Pendaftaran dan Aktivasi Kartu BPJS  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, melalui bpjs.go.id, mengeluarkan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
Informasi itu sebagai berikut:
-Peserta wajib memiliki NIK yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Kartu Keluarga.
-Peserta dapat juga menggunakan KTP non-elektronik yang masih berlaku, sepanjang NIK pada KTP tersebut sama dengan NIK Kartu Keluarga dan dapat ditemukan pada data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
-Peserta dapat mendaftar di Kantor Cabang BPJS Kesehatan di mana saja, walaupun KTP peserta yang bersangkutan tidak sesuai dengan wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
-Peserta dapat memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan alamat domisili terakhir (tidak harus sama dengan alamat pada KTP Peserta).
Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan BPJS Kesehatan
Sesuai Peraturan Direksi BPJS Kesehatan, masa berlaku kartu 7 hari, hanya diberlakukan untuk peserta perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I dan II. Dengan kata lain, ketentuan masa berlaku kartu 7 hari tidak berlaku bagi: 
-Bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, yang menjadi Peserta Perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
-Peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, dan telah didaftarkan sebagai Peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; atau
-Peserta dan bayi baru lahir dari Peserta Perorangan, yang tidak mampu dan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III serta menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
Dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan tersebut, disebutkan juga bayi baru lahir yang didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan, tidak wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun tetap wajib mencantumkan Nomor Kartu Keluarga orang tuanya.
BPJS Bekerja Sama dengan Perusahaan Asuransi Swasta
Sementara itu, sebagai bentuk peningkatan layanan bagi masyarakat, BPJS Kesehatan membuka ruang seluasnya bagi peserta untuk mendapatkan manfaat lebih (khususnya dalam hal manfaat nonmedis) melalui skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) dengan perusahaan asuransi swasta.
Selain tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013, skema CoB ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan bagi peserta yang mampu membayar lebih.
Prinsip CoB BPJS Kesehatan ini adalah koordinasi manfaat yang diberlakukan bila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan, dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau Badan Penjamin lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan nantinya akan menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan selisihnya akan menjadi tanggung jawab asuransi komersial, selama sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Berikut daftar perusahaan asuransi swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui skema CoB: PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi Mitra Maparya Tbk, PT Asuransi Axa Mandiri Finansial Service, PT Asuransi Axa Finansial Indonesia, PT Lippo General Insurance Tbk, PT Arthagraha General Insurance, PT Tugu Pratama Indonesia, PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk, PT Asuransi Jiwa Sinar Mas MSIG, PT Avrist Assurance, PT Asuransi Jiwa Sraya (Persero), PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Asuransi AIA Indonesia, PT Asuransi Jiwa Equity Life Indonesia, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT Great Eastern Life Indonesia 24, PT Asuransi Adisarana Wanaartha, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, PT Bosowa Asuransi, PT MNC Life Assurance , PT Asuransi Aviva Indonesia, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Tambahan per Desember 2014: PT Asuransi Bintang Tbk, PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia, PT Asuransi Indrapura, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT Asuransi Bangun Askrida, PT Asuransi Jiwa Sequis Financial, PT Asuransi AXA Indonesia, PT BNI Life Insurance, PT ACE Life Insurance, PT Citra International Underwriters, PT Asuransi Reliance Indonesia, PT Hanwha Life Insurance Indonesia, PT Asuransi Dayin Mitra Tbk, PT Asuransi Adira Dinamika, PT Pan Pasific Insurance, PT Kresna Life, PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, PT Asuransi Samsung Tugu.
Dengan demikian, total perusahaan asuransi swasta yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan saat ini 49 perusahaan. (bpjs-kesehatan.go.id)
Daftar Alamat Kantor BPJS

Daftar Alamat Kantor BPJS

Info Daftar Alamat dan Nomor Telepon Pendaftaran BPJS Kesehatan Seluruh Indonesia -  Info Daftar Aalamat dan Nomor Telepon BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah Badan Usaha Milik Negara yang beralih jadi Tubuh Hukum Umum yang ditugaskan spesial oleh pemerintah untuk mengadakan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk semua rakyat Indonesia, terlebih untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS serta TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya serta Badan Usaha yang lain maupun rakyat umum. Buat Anda yang mau mendaftar BPJS dan tidak tau alamat BPJS terdekat didaerah rumah Anda, Anda bisa membaca dengan detail dibawah ini daftar alamat dan nomor telepon BPJS Kesehatan Seluruh Indonesia..

bpjs

* Besaran iuran sesuai dengan kelas perawatan:

    KELAS III = Rp. 25.500/Bulan
    KELAS II = Rp. 42.500/Bulan
    KELAS I = Rp. 59.500/Bulan

* Alamat dan Nomor Telepon BPJS Kesehatan Seluruh Indonesia:

    KANTOR PUSAT: Jl.Letjend.Suprapto,Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510 Telp:(021) 4212938

    Kantor Divisi Regional I (NAD dan Sumatera Utara): Jl. Karya No. 135 Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat Telp:(061) 6613317, 6624132, 6613191

    KANTOR CABANG MEDAN (Kod. Medan, Kab. Langkat, Kota Binjai): Jl. Karya No. 135 Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat Telp:(061) 6613317, 6624132, 6613191 Hotline: 0812 6436711

    KANTOR CABANG PEMATANG SIANTAR (Kota Pematang Siantar, Kab. Simalungun, Kab. Toba Samosir, Kab. Samosir): Jl.Perintis Kemerdekaan No.7 Pematang Siantar 21116 Telp.:(0622) 21088 Hotline: 0816 3100911

    KANTOR CABANG KABANJAHE (Kab. Karo, Kab. Dairi, Kab. Pakpak Bharat): Jl. Letnan Rata Perangin-angin no. 14 A Kabanjahe Telp.:(0628) 21860, 22958 Hotline: 0812 6448675

    KANTOR CABANG SIBOLGA (Kod. Sibolga, Kab. Tapanuli Tengah, Kab. Nias, Kab. Tapanuli Utara, Kota Gunung Sitoli, Kab. Nias Utara, Kab. Nias Barat, Kab. Nias Selatan): Jl. DR. F. L. Tobing No. 5 Sibolga 22412 Telp.:(0631) 24015 Hotline: 0811 6131899

    KANTOR CABANG TANJUNG BALAI (Kod. Tanjung Balai, Kab.Labuhan Batu, Kota Asahan, Kab. Batu Bara, Kab. Labuhan Batu Utara, Kab. Labuhan Batu Selatan): Jl. Jend Sudirman No. 459, Kel. Pahang, Tanjung Balai 21361 Telp.:(0623) 93063 Hotline: 0811 6281320

    KANTOR CABANG BANDA ACEH (Kod. Banda Aceh, Kota Sabang, Kab. Aceh Besar, Kab. Pidie, Kab. Pidie Jaya): Jl. Cut Nyak Dhien No. 403 Lanteumen Banda Aceh Telp.:(0651) 46705 Hotline: 0813 60629990

    KANTOR CABANG LANGSA (Kab. Aceh Timur , Kab. Aceh Tamiang, Kab. Aceh Tenggara, Kab. Gayo Lues): Jl.Prof.A.Majid Ibrahim (Sei Pauh) No.5 Sungai Pauh Langsa 24412 Telp.:(0641) 23048 Hotline: 0813 61701610

    KANTOR CABANG LHOKSEUMAWE (Kab. Aceh Utara, Kab. Aceh Tengah, Kab.Bireuen, Kota Lhokseumawe, Kab. Bener Meriah): Jl. Iskandar Muda No.1 Lhokseumawe Telp.:(0645) 631091 Hotline: 0812 6447220

    KANTOR CABANG MEULABOH (Kab. Aceh Barat, Kab. Aceh Selatan, Kab. Simeulue, Kab. Aceh Singkil, Kab. Aceh Jaya, Kab. Nagan Raya, Kab. Aceh Barat Daya, Kota Subulussalam): Jl. Teuku Dirundeng No. 38 Ujung Baroh, Meulaboh Aceh Barat 23615 Telp.:(0655) 7000192, 7551126 Hotline: 0852 60312800

    KANTOR CABANG KANTOR CABANG PADANG SIDEMPUAN (Kod. Padang Sidempuan, Kab. Mandailing Natal, Kab. Padang Lawas , Kab. Padang Lawas Utara, Kab. Tapanuli Selatan): Jl. Raja Inal Siregar. KM 5,7 No. 24 Batunadua Padangsidimpuan Telp.:(0634) 21132

    KANTOR CABANG LUBUK PAKAM (Kab. Deli Serdang, Kab. Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi): Jl. Dipenogoro No. 111B 20512. Lubuk Pakam Telp.:(061) 79555278 Hotline: 0813 33041822

    * Divisi Regional II (Riau, Kep. Riau, Sumatera Barat dan Jambi): Jl. Jend. Sudirman No.3 Tangkerang Utara Pekanbaru 28282 Telp.:(0761) 26980, 7053539

    KANTOR CABANG KANTOR CABANG PEKANBARU (Kod. Pekanbaru, Kab. Indragiri Hulu, Kab. Indragiri Hilir, Kab. Kampar, Kab. Kuantan Singingi, Kab. Rokan Hulu, Kab. Pelalawan): Jl. Jend. Sudirman No.30 & 32 Tangkerang Tengah Pekanbaru 28282 Telp.:(0761) 32004, 862878 Hotline: 0812 7522553

    KANTOR CABANG DUMAI (Kota Duri, Kab. Siak Sri Indrapura, Kab. Meranti, Kab. Bengkalis, Kab. Rokan Hilir): JL. Jend. Sudirman No. 391 Depan Polres Kota Dumai Kode Pos 28811 Telp.:(0765) 595988, 438018 Hotline: 0813 78040402

    KANTOR CABANG BATAM (Kota Batam, Kab. Lingga, Kab. Tj. Balai Karimun): Komp. Regency Park Blok IV/45 Pelita, Batam 29432 Telp.:(0778) 450985 Hotline: 0812 7798637

    KANTOR CABANG PADANG (Kod. Padang, Kab. Kep. Mentawai, Kab. Padang Pariaman, Kab. Pesisir Selatan, Kab. Pariaman): Jl. Khatib Sulaiman No. 52 PO BOX 226 Padang 25137 Telp.:(0751) 7051180 Hotline: 0812 6746227

    KANTOR CABANG BUKIT TINGGI (Kota Bukittinggi, Kab. Agam, Kab. Pasaman, Kab. Tanah Datar, Kab. Limapuluh Kota, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kab. Pasaman Barat): Jl. Prof DR. Hamka No. 21 C Tarok Dipo Bukit Tinggi 26112 Telp.:(0752) 22907 Hotline: 0812 6746229

    KANTOR CABANG SOLOK (Kota Solok, Kab. Solok, Kota Sawahlunto, Kab. Sawahlunto Sijunjung, Kab. Dharmasraya, Kab. Solok Selatan): Jl. Dt Sepatih Nan Sabatang No. 32 A-B Solok 27322 Telp.:(0755) 21094 Hotline: 0812 6746230

    KANTOR CABANG JAMBI (Kota Jambi, Kab. Batang Hari, Kab. Tanjung Jabung Barat, Kab. Tanjung Jabung Timur, Kab. Muaro Jambi): Jl. H. Zainir Havis No. 5 Kota Baru Jambi 36144 Telp.:(0741) 443516 Hotline: 0812 7305145

    KANTOR CABANG BUNGO (Kab. Bungo, Kab. Merangin, Kab. Tebo, Kab. Sungai Penuh, Kab. Sarolangun, Kab. Kerinci): Jl. Teuku Umar- Rimbo Tengah Muara Bungo 37214 Telp.:(0747) 21139 Hotline: 0811 7459436

    KANTOR CABANG TANJUNG PINANG (Kab. Bintan, Kota Tanjung Pinang, Kab. Natuna, Kab. Anambas): Jl. H. Agus Salim No. 8 Rt. 01/05 Tanjung Pinang Telp.:(0771) 21097 / 7008635 Hotline: 0811 701047

    * Divisi Regional III (Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung): Jl. R Sukamto 8 Ilir Kotak Pos 1128, Palembang 30114 Telp.:(0711) 373720, 373721, 364224

    KANTOR CABANG PALEMBANG (Kod. Palembang, Kab. Ogan Ilir , Kab. Ogan Komering Ilir , Kab. Musi Banyuasin , Kab. Banyuasin): Jl. R Sukamto 8 Ilir Kotak Pos 1128, Palembang 30114 Telp.:(0711) 355700, 355772 Hotline: 0812 7308042

    KANTOR CABANG PANGKAL PINANG (Kota Pangkalpinang, Kab. Bangka, Kab. Belitung, KAB. BANGKA SELATAN, KAB. BANGKA BARAT, KAB. BANGKA TENGAH, KAB. BELITUNG TIMUR): Jl. Taman Ican Saleh No. 73 Pangkal Pinang 33121 Telp.:(0717) 421174 Hotline: 0812 717 2879

    KANTOR CABANG LUBUK LINGGAU (Kota Lubuk Linggau, KAB.Musi Rawas, KAB. LAHAT, KOTA PAGAR ALAM, KAB.EMPAT LAWANG): Jln. Pembangunan Kompleks Perkantoran Pemda Taba Pingin LubukLinggau 31626 Telp.:(0733) 451848 Hotline: 0811 7337171

    KANTOR CABANG KOTABUMI (Kab. Lampung Utara, Kab.Lampung Barat, Kab. Way Kanan): Jl. Dahlia No 117 A, Kelurahan Kota Gapura, Kotabumi – Lampung Utara 34512 Telp.:(0724) 22658, 25274, 7471099 Hotline: 0812 7965323

    KANTOR CABANG METRO (Kota Metro, Kab. Lampung Timur, Kab. Lampung Tengah, Kab. Tulang Bawang, Kab. Tulang Bawang Barat, Kab. Mesuji): Jln. AH. Nasution No. 123D Yosorejo, Metro Timur Telp.:(0725) 45276 Hotline: 0812 7963224

    KANTOR CABANG BENGKULU (Kota Bengkulu, Kab. Bengkulu Utara, Kab. Rejang Lebong, Kab. Bengkulu Selatan, Kab. Muko-muko, Kab. Seluma, Kab. Kaur, Kab. Kepahiang, Kab. Lebong, Kab. Bengkulu Tengah): Jl. Pembangunan No.14 Bengkulu 36224 Telp.:(0736) 341406 Hotline: 0811 7307696

    KANTOR CABANG BANDAR LAMPUNG (Kod. Bandar Lampung, Kab. Lampung Selatan, Kab. Pringsewu, Kab. Tanggamus, Kab. Pesawaran): JL. Zainal Abidin Pagar Alam No 35 Rajabasa Bandar Lampung 35144 Telp.:(0721)700444 Hotline: 0811 7965100

    KANTOR CABANG PRABUMULIH (Kod. Prabumulih, KAB. MUARA ENIM, KAB. OGAN KOMERING ULU, KAB.OKU TIMUR, KAB.OKU SELATAN): Jl. Jend. Sudirman KM. 6 Kel. Gunung Ibul Prabumulih Timur, Prabumulih 31113 Telp.:(0713) 3300216, 7001031 Hotline: 0812 7308045

    * Divisi Regional IV (DKI Jakarta, Banten dan Kalimantan Barat): Jl. Raya Pasar Minggu No.17 Jak-Sel 12780, Kotak Pos 8114 Telp.:(021) 7943239, 7943240

    KANTOR CABANG JAKARTA SELATAN: Jl. Raya Pasar Minggu No. 17 Jak-Sel 12780, Kotak Pos 8114 Telp.:(021) 7946321 Hotline: 0812 8415147

    KANTOR CABANG JAKARTA PUSAT: Jl. Proklamasi No. 94 A Pegangsaan Menteng Jakarta Pusat 10320 Telp.:(021) 3912586 Hotline: 0812 8415148

    KANTOR CABANG JAKARTA TIMUR: Jl. Balai Pustaka Timur No. 39 Blok B-10 Rawamangun Jakarta Timur 13450 Telp.:(021) 47862347, 47869778 Hotline: 0812 8415149

    KANTOR CABANG JAKARTA BARAT: Jl. Palmerah Barat 353 Blok B No.4, Komplek Kampus Widuri, Jak-Bar 11220 Telp.:(021) 5322630 Hotline: 0812 8415124

    KANTOR CABANG JAKARTA UTARA: Jl. Boulevard Artha Gading Komplek Ruko Wilkon Gading Kirana Blok A7B/23-25 Jakarta Utara 14310 Telp.: (021) 45857836 Fax. (021) 45850850 Hotline: 0812 8571582

    KANTOR CABANG TANGERANG (Kota Tangerang, Kab. Tangerang, Kota Tangerang Selatan): Jl. Perintis Kemerdekaan II No.2 Cikokol Tanggerang 15118 Telp.:(021) 5527163, 55795076, 5532709 Hotline: 0812 8582704

    KANTOR CABANG PONTIANAK (Kota Pontianak, Kab. Pontianak, Kab. Landak, Kab. Katapang, Kab. Kayong Utara, Kab. Kubu Raya): Jl. Sultan A. Rachman No.135 PO BOX 1089, Pontianak 78010 Telp.:(0561) 733076 Hotline: 0813 45173858

    KANTOR CABANG SINGKAWANG (Kota Singkawang, Kab. Sambas, Kab. Bengkayang): Jl. Firdaus H. Rais No.58 Singkawang 79123 Telp.:(0562) 631992 Hotline: 0812 9949417

    KANTOR CABANG SINTANG (Kab. Sintang, Kab. Sanggau, Kab. Sakadau, Kab. Melawi, Kab. Kapuas Hulu): Jl.PKP Mujahidin Lingkar Tugu BI No. 8, Sintang 78612 Telp.:(0565) 22076 Hotline: 0812 5722154

    KANTOR CABANG SERANG (Kota Serang, Kab. Serang, Kota Cilegon, Kab. Pandeglang, Kab. Lebak): Jl. Raya Serang – Pandeglang KM 3 (Depan BBLKI) Karundang Kota Serang Telp.:(0254) 229114 Hotline: 0811 1221070

    KANTOR CABANG KHUSUS: Jl.Letjend.Suprapto,Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510 Telp.:(021) 4212938 Hotline: 0813 83790900 / 0821 10006550

    * Divisi Regional V (Jawa Barat): Jl. Dr. Djundjunan No.144 PO BOX 1617 Bandung 40163 Telp.: (022) 2005892, 2013174

    KANTOR CABANG BANDUNG (kota Bandung, Kab. Cimahi, Kab. Bandung Barat): Jl. Pelajar Pejuang 45 No.66 Bandung 40263 Telp.:(022) 7317058, 7307734, 7305693, 7315572 Hotline: 0812 20444445

    KANTOR CABANG BOGOR (Kod. Bogor, Kota Depok, Kab. Bogor): Jl. A Yani No.62 E Bogor Telp.:(0251) 8356538, 8356539 Hotline: 0812 8582703

    KANTOR CABANG SUKABUMI (Kod. Sukabumi, Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur): Jl. Siliwangi No. 120-122 Sukabumi Telp.:(0266) 218650 Hotline: 0815 630 9037

    KANTOR CABANG KARAWANG (Kab. Karawang, Kab. Purwakarta): Jl. Jend A. Yani No.85 (by pass) Karawang 41315 Telp.:(0267) 402573, 416206 Hotline: 0813 1559 8890

    KANTOR CABANG SUMEDANG (Kab. Sumedang, Kab. Majalengka, Kab. Subang): Jl. R.A. Kartini No 07 Sumedang Po Box 101 Telp.:(0261) 203580 Hotline: 0811 22 00329

    KANTOR CABANG CIREBON (Kod. Cirebon, Kab. Cirebon, Kab. Indramayu, Kab. Kuningan): Jl. DR. Sudarsono No.43 Kotak Pos 119, Cirebon 45134 Telp.:(0231) 206097 Hotline: 0818 417261

    KANTOR CABANG TASIKMALAYA (Kota Tasikmalaya, Kab. Tasikmalaya, Kota Banjar, Kab. Garut, Kab. Ciamis): Jl. Tanuwijaya No. 9 Tasikmalaya 46113 Telp.:(0265) 332314 Hotline: 0812 2168475

    KANTOR CABANG BEKASI (Kota Bekasi, Kab. Bekasi): Jl. A Yani (Ruko Bekasi Mas Blok C No.2) Bekasi 17141 Telp.:(021) 8847071 Hotline: 0812 8582705

    KANTOR CABANG SOREANG (Kab. Bandung): Jl. Terusan Alfathu No.6, Soreang, Kab. Bandung Telp.:(022) 88886276; 88886277 Hotline: 0811 2001504

    * Divisi Regional VI (Jawa Tengah dan DI Yogyakarta): Jl. Teuku Umar no.43 Semarang Telp.:(024) 8501429 , 8501430

    KANTOR CABANG SEMARANG (Kota Semarang, KAB. SEMARANG, KAB. KENDAL, KAB. GROBOGAN, KAB. DEMAK): Jl. Sultan Agung no. 144 Semarang Telp.:(024) 8447698 Hotline: 0815 6579791

    KANTOR CABANG PEKALONGAN (KAB. TEGAL, KOTA TEGAL, KAB. BREBES, KAB. PEMALANG, KAB. PEKALONGAN, Kota Pekalongan, KAB. BATANG): Jl. Singosari No.1 Pekalongan. 51111 Telp.:(0285) 433077, 435276 Hotline: 0811 291924

    KANTOR CABANG PURWOKERTO (Kab. Banyumas, KAB. CILACAP, KAB. PURBALINGGA, KAB. BANJARNEGARA): Jl. Jendral Sudirman no. 925 Purwokerto. 53148 Telp.:(0281) 630217 Hotline: 0816 697429

    KANTOR CABANG MAGELANG (Kota Magelang, KAB. MAGELANG, KAB. TEMANGGUNG, KAB. PURWOREJO, KAB. WONOSOBO, KAB. KEBUMEN): Jl. Gatot Subroto No.2 Magelang. 56172 Telp.:(0293) 363985 Hotline: 0815 6579760

    KANTOR CABANG BOYOLALI (Kab. Boyolali, KOTA SALATIGA, KAB. KLATEN): Jl. Randu Asri Siswodipuran Boyolali. 57311 Telp.:(0276) 321288 Hotline: 0821 35485050

    KANTOR CABANG SURAKARTA (Kota Surakarta, KAB. KARANGANYAR, KAB. SRAGEN, KAB. WONOGIRI, KAB. SUKOHARJO): Jl. KH Agus Salim no.2 Surakarta Telp.:(0271) 722593 Hotline: 0815 6579754

    KANTOR CABANG KUDUS (KAB. REMBANG, KAB. BLORA, KAB. PATI, Kab. Kudus, KAB. JEPARA): Jl. Bhakti no. 50 Kudus. 59300 Telp.:(0291) 435587 Hotline: 0815 6579258

    KANTOR CABANG YOGYAKARTA (Kota Yogyakarta, KAB. SLEMAN, KAB. BANTUL, KAB. KULONPROGO, KAB. GUNUNG KIDUL): Jl. Gedong Kuning no.130A Yogyakarta Telp.:(0274) 372712, 370477 Hotline: 0815 6579780

    * Divisi Regional VII (Jawa Timur): Jl. Raya Jemursari 234 Kota Surabaya Telp.:(031) 8432541

    KANTOR CABANG SURABAYA (Kota Surabaya, KAB. GRESIK, KAB. SIDOARJO): Jl. Raya Dharmahusada Indah No. 2 Kota Surabaya. 60285 Telp.:(031) 5947747 Hotline: 0813 31819 776

    KANTOR CABANG BOJONEGORO (Kab. Bojonegoro, KAB. TUBAN, KAB. LAMONGAN): Jl. Basuki Rahmat 65 A Kab. Bojonegoro, 62116 Telp.:(0353) 884908 Hotline: 0852 3258 1302

    KANTOR CABANG MADIUN (Kota Madiun, KAB. NGAWI, KAB. MADIUN, KAB. MAGETAN, KAB. PONOROGO, KAB. PACITAN): Jl. Timor No. 6 Kota Madiun. 63113 Telp.:(0351) 463324 Hotline: 0812 591 4682

    KANTOR CABANG UTAMA KEDIRI (Kota Kediri, Kab. Kediri, Kab. Nganjuk, Kota Blitar, Kab. Blitar, Kab. Trenggalek, Kab. Tulungagung): Jl. Hasanudin No. 57 Kota Kediri Telp.:(0354) 690306 Hotline: 0812 5905 194

    KANTOR CABANG MOJOKERTO (Kab. Mojokerto, Kota Mojokerto, Kab. Jombang): Jl. Gajah Mada No. 51 – 53 Balongsari. Mojokerto Telp.:(0321) 330505 Hotline: –

    KANTOR CABANG MALANG (Kota Malang, KAB. MALANG, Kab. BATU): Jl. Tumenggung Suryo No. 44 Kota Malang Telp.:(0341) 493026,486044 Hotline: 0815 5516 665

    KANTOR CABANG PASURUAN (Kota Pasuruan, KOTA PROBOLINGGO, KAB. PASURUAN, KAB. PROBOLINGGO): Jl. Sultan Agung II No. 1 – Kota Pasuruan. 67118 Telp.:(0343) 427454 Hotline: 0815 590 7177

    KANTOR CABANG JEMBER (Kab. Jember, KAB. LUMAJANG): Jl. Jawa No. 55 Kab. Jember. 68121 Telp.:(0331) 330268 Hotline: 0812 3478 139

    KANTOR CABANG BANYUWANGI (Kab. Banyuwangi, KAB. BONDOWOSO, KAB. SITUBONDO): Jl. Letkol. Istiglah No. 93 Kab. Banyuwangi. 68422 Telp.:(0333) 410644 Hotline: 0813 3674 5464

    KANTOR CABANG PAMEKASAN (Kab. Pamekasan, KAB. SUMENEP, KAB. BANGKALAN, KAB. SAMPANG): Jl. Raya Panglegur km. 02 – Kab. Pamekasan Telp.:(0324) 334450 Hotline: 0821 4000 4500

    * Divisi Regional VIII (Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah): Jl. Ruhui Rahayu No.8 RT.25 Sepinggan Baru, Balikpapan, Kalimantan Timur 76115 Telp.:(0542) 7218682

    KANTOR CABANG SAMARINDA (Kota Samarinda, Kab.Kutai Kartanegara, Kab.Kutai Timur, Kab.Kutai Barat, Kota Bontang): Jl. Sentosa No.16 Samarinda 75117 Kalimantan Timur Telp.:(0541) 736417 Hotline: 0812 5391537

    KANTOR CABANG BALIKPAPAN (Kota Balikpapan, Kab. Pasir, Kab. Penajam Paser Utara): Jl. Blora I No.3 Balikpapan 76113 Kalimantan Timur Telp.:(0542) 731864 Hotline: 0812 5874704

    KANTOR CABANG TARAKAN (Kota Tarakan, Kab. Berau, Kab. Bulungan, Kab. Nunukan , Kab. Malinau, Kab. Tana Tidung): Jl. Pangeran Diponegoro No. 06, Tarakan Kalimantan Timur. 77114 Telp.:(0551) 22777 Hotline: 0811 5410639

    KANTOR CABANG BANJARMASIN (Kota Banjarmasin, Kab. Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kab. Banjar, Kab. Tanah Laut , Kab. Kotabaru, Kab. Tanah Bumbu): Jl. A. Yani KM. 3 No. 139 Banjarmasin 70249 Kalimantan Selatan Telp.:(0511) 3251204, 3263980, 3263919 Hotline: 0813 51886000

    KANTOR CABANG BARABAI (Kab. Hulu Sungai Tengah, Kab. Tapin , Kab. Kab. Hulu Sungai Selatan, Kab. Hulu Sungai Utara, Kab. Tabalong, Kab. Balangan): Jl. Murakata No. 3 Barabai Kalimantan Selatan 71313 Telp.:(0517) 41147 Hotline: 0811 509100

    KANTOR CABANG PALANGKARAYA (Kota Palangkaraya, Kab. Kapuas, Kab. Pulang Pisau, Kab. Gunung Mas, Kab. Katingan): Jl. Diponegoro No. 27 Palangkaraya Kalimantan Tengah Telp.:(0536) 3222781 Hotline: 0813 49755392

    KANTOR CABANG SAMPIT (Kab. Kotawaringin Barat, Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Seruyan , Kab. Lamandau, Kab. Sukamara): Jl. MT Haryono Barat No. 199 Sampit Kalimantan Tengah Telp.:(0531) 32432, 24966 Hotline: 0816 4503496

    KANTOR CABANG MUARA TEWEH (Kab. Barito Utrara, Kab. Barito Selatan, Kab. Barito Timur, Kab. Murung Raya): Jl. A. Yani No. 57 Muara Teweh 73811 Kalimantan Tengah Telp.:(0519) 21259, 23899 Hotline: 0812 4853520

    Divisi Regional IX (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara): Jl. Andi Pangerang Pettarani No.78 Makassar 90013 Telp.:(0411) 452416, 450439, 444442

    KANTOR CABANG MAKASSAR (Kota Makassar, KAB. MAROS, KAB. Pangkajene, KAB. GOWA, KAB. TAKALAR): Jl. Andi Pangerang Pettarani No.78 Makassar 90013 (Lantai 1) Telp.:(0411) 456057, 432804, 5075730 Hotline: 0812 4115771

    KANTOR CABANG BULUKUMBA (Kab. Bulukumba, KAB. BANTAENG, KAB. JENEPONTO, KAB. SELAYAR): Jl. Kenari Kabupaten Bulukumba 92411 Telp.:(0413) 81313 Hotline: 0812 4115773

    KANTOR CABANG WATAMPONE (Kab. Bone, KAB. SOPPENG, KAB. SINJAI, KAB. WAJO): Jl. HOS Cokroaminoto No. 34 Watampone 92733 Telp.:(0481) 22784 Hotline: 0812 4115774

    KANTOR CABANG PARE – PARE (KAB. BARRU, KAB. PINRANG, KAB. SIDRAP, KAB. ENREKANG): Jl.Jend Sudirman No.105 ParePare 91122 Telp.:(0481) 22784, 23716, 22395 Hotline: 0812 41158776

    KANTOR CABANG POLEWALI MANDAR (Kab. Polewali Mandar, Kab. Majene, Kab. Mamasa): Jl.Dr Ratulangi Poros Mamasa Polewali Mandar Telp.:(0428) 21294 Hotline: 0811 420 7996

    KANTOR CABANG PALOPO (Kota Palopo, KAB. LUWU, KAB. LUWU UTARA, KAB. LUWU TIMUR, KAB. TANA TORAJA, KAB. TORAJA UTARA): Jl. Andi Mas Jaya No.23 Kota Palopo Telp.:(0471) 22223 Hotline: 0813 556 25000

    KANTOR CABANG KENDARI (Kota Kendari, KAB. KONAWE, KAB. KONAWE SELATAN, KAB. KONAWE UTARA, KAB. KOLAKA, KAB. KOLAKA UTARA, KAB. BOMBANA): Jl. Mayjen S. Parman No. 74 Kendari Sulawesi Tenggara ( RS Bahterahmas) Telp.:(0401) 3122050, 3124903 Hotline: 0813 418 28928

    KANTOR CABANG BAU-BAU (Kota Bau-bau, KAB. WAKATOBI, KAB.MUNA, KAB. BUTON , KAB. BUTON UTARA): Jl.Sultan Dayanu Ikhsanuddin BauBau Telp.:(0402) 2826897, 2826898 Hotline: 0852 417 41695

    KANTOR CABANG AMBON (Kota Ambon, Kab. Maluku Tenggara, Kab. Seram Bagian Timur, Kab. Maluku Tengah, Kab. Kepulauan Aru, Kab. Buru Selatan, Kab. Seram Bagian Barat, Kota Tual, Kab. Maluku Barat Daya): Jl.IR. M.Putuhena Weilela Ambon Telp.:(0911) 3825199 Hotline: 0853 541 91111

    KANTOR CABANG MAMUJU (Kab. Mamuju, Kab. Mamuju Utara, Kab. Mamuju Tengah): Jl. Pangeran Dipenogoro (Depan Matahari mas) Telp.:– Hotline: 0812 4190501

    * Divisi Regional X (Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara): Jl. Tololiu Supit No. 11 Kel. Tingkulu, Manado 95119 Telp.:(0431) 863565

    KANTOR CABANG MANADO (Kota Manado, Kota Bitung, Kab. Minahasa Utara, Kab. Kep. Talaud, Kab. Sangihe): Jl. Tololiu Supit No. 11 Kel. Tingkulu, Manado 95119 Telp.:(0431) 867214 Hotline: 0813 40471000

    KANTOR CABANG GORONTALO (Kota Gorontalo, Kab. Gorontalo Utara, Kab. Bone Bolango, Kab. Pahuwato, Kab. Boalemo, Kab. Gorontalo): Jl. Sultan Botutihe (ex Jl. Nani Wartabone)No. 58 Kota Gorontalo 96112 Telp.:(0435) 823000 Hotline: 0811 4342444

    KANTOR CABANG PALU (Kota Palu, Kab. Sigi Biromaru, Kab. Tolitoli, Kab. Parigi Moutong, Kab. Buol, Kab. Donggala): Jl. Prof. Moh. Yamin No. 31 Palu Telp.:(0451) 482394 Hotline: 0813 41369094

    KANTOR CABANG LUWUK (Kab. Luwuk, Kab. Banggai, Kab, Morowali, Kab. Tojo Una-una, Kab. Banggai Kepulauan, Kab. Poso): Jl. Imam Bonjol No. 135 KM 2 Luwuk 94714 Telp.:(0461) 21706 Hotline: 0813 41141700

    KANTOR CABANG TERNATE (Kota Ternate, Kab. Kep. Sula, Kab. Morotai, Kab. Halmahera Utara, Kota Tidore Kepulauan, Kab. Halmahera Barat, Kab. Halmahera Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Kab. Halmahera Timur): Jl. Cempaka Maliaro Komplek RSUD Ternate 97711 Telp.:(0921) 3122289 Hotline: 0813 56876876

    KANTOR CABANG TONDANO (Kab. Minahasa, Kab. Minahasa Selatan, Kab. Minahasa Tenggara, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu, Kab. Bolaang Mongondow, Kab. Bolaang Mongondow Selatan, Kab. Bolaang Mongondow Timur, Kab. Bolaang Mongondow Utara): Jln Walanda Maramis No 154, Kendis Tondano Timur Minahasa 95613 Telp.:(0431) 321235 Hotline: 0811 4308834

    * Divisi Regional XI (Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur: Jl. Raya Puputan Komplek Niti Mandala Renon Denpasar 80232 Telp.:(0361) 222206

    KANTOR CABANG DENPASAR (Kota Denpasar, Kab. Buleleng, Kab. Badung, Kab. Tabanan): Jl. D.I. Panjaitan No.6 Niti Mandala Renon Denpasar 80232 Telp.:(0361) 225057 Hotline: 0812 3656531

    KANTOR CABANG KLUNGKUNG (Kab. Klungkung, Kab. Gianyar, Kab. Bangli, Kab. Karangasem): Jl. Gajah Mada No. 55 A Semarapura 80711 Telp.:(0366) 22767,29014 Hotline: 0812 3655206

    KANTOR CABANG MATARAM (Kota Mataram, Kab. Lombok Barat, Kab. Lombok Timur, Kab. Lombok Tengah, Kab. Lombok Utara): Jl. Bung Karno Kotak Pos 1019, Mataram 83231 Telp.:(0370) 638313 Hotline: 0813 39967777

    KANTOR CABANG KUPANG (Kod. Kupang, Kab. Kupang, Kab. Timor Tengah Selatan, Kab. Alor, Kab. Timor Tengah Utara, Kab. Belu, Kab. Rotendao, Kab. Sabu Raijua): Jl. W.J. Lalamentik Kupang Telp.:(0380) 831308 Hotline: 0380 8205401

    KANTOR CABANG MAUMERE (Kab. Sikka, Kab. Lembata, Kab. Folres Timur): Jl. Wairkalu, Maumere 86113 Telp.:(0382) 23747, 23748 Hotline:

    KANTOR CABANG ENDE (Kab. Ende, Kab. Ngada, Kab. Manggarai, Kab. Manggarai Barat, Kab. Manggarai Timur): Jl. Melati Bawah, Ende Telp.:(0381) 21168 Hotline:

    KANTOR CABANG WAINGAPU (Kab. Sumba Timur, Kab. Sumba Barat Daya, Kab. Sumba Barat, Kab. Sumba Tengah): Jl. Jend. Soeharto, Waingapu Kotak Pos 152 Waingapu 87112 Telp.:(0387) 61512 Hotline: 0815 53998349

    KANTOR CABANG BIMA (Kod. Bima, Kab. Bima, Kab. Dompu, Kab. Sumbawa, Kab. Sumbawa Barat): Jl. Kesehatan No. 2 Telp.:(0374) 646615 Hotline: 0813 39992302

    KANTOR CABANG SINGARAJA (Kab. Jembrana): Jl. Ngurah Rai No. 64 , Kota Singaraja, Kab Buleleng Telp.:(0362) 3437000 Hotline: 0852 37844364

    * Divisi Regional XII (Maluku dan Papua): Jl. Raya Kotaraja No. 46 PO BOX 152 Abepura, Jayapura 99225 Telp.:(0967) 581638, 587268, 587864

    KANTOR CABANG JAYAPURA (Kab. Jayapura, Kota Jayapura, Kab. Jayawijaya, Kab. Mimika, Kab. Keerom, Kab. Sarmi, Kab. Puncak Jaya, Kab. Pegunungan Bintang, Kab. Yahukimo, Kab. Mappi, Kab. Asmat, Kab. Bouven Digoel, Kab. Yalimo, Kab. Lanny Jaya, Kab. Nduga, Kab. Puncak, Kab. Mamberamo Tengah, Kab. Tolikara): Jl. Raya Kotaraja No. 46 PO BOX 152, Abepura, Jayapura 99225 Telp.:(0967) 587331, 589172, 581246 Hotline: 0815 27061888

    KANTOR CABANG SORONG (Kab. Sorong, Kota Sorong, Kab. Raja Ampat, Kab. Sorong Selatan): Jl. Sungai Maruni KM10 Masuk, Samping Ruko Yupiter Telp.:(0951) 329753 Hotline: 0811 485934

    KANTOR CABANG BIAK NUMFOR (Kab. Biak Numfor, Kab. Supiori, Kab. Nabire, Kab. Yapen, Kab. Waropen, Kab. Memberamo Raya, Kab. Paniai, Kab. Dogiyai): Jl. Sriwijaya Kelurahan Mandouw, Biak Numfor 98117 Telp.:(0981) 21466 Hotline: 0811 4904162

    KANTOR CABANG MERAUKE (Kab. Merauke): Jl. Brawijaya samping Toko Matahari, Merauke Papua Telp.:(0971) 325459 Hotline: 0821 98199991

    KANTOR CABANG MANOKWARI (Kab. Manokwari, Kab. Fakfak, Kab. Kaimana, Kab. Teluk Bintuni,Kab. Teluk Wondama): Jl. Drs. Esau Sesa Komplek Ruko Persada Wosi, Manokwari – Papua Barat Telp.:(0986)211416 Hotline: 0811 4828822


Demikian informasi Info Daftar Alamat dan Nomor Telepon Pendaftaran BPJS Kesehatan Seluruh Indonesia yang mungkin saja berguna untuk rekan-rekan yang mau bikin kartu BPJS Kesehatan. Bisa Anda informasikan juga yaa buat teman-teman dan kerabat Anda semua.. Terimakasih sudah menyimak informasi ini... 
Alamat Rumah Sakit BPJS Bone, Sinjai, Wajo dan Soppeng

Alamat Rumah Sakit BPJS Bone, Sinjai, Wajo dan Soppeng

Alamat Faskes BPJS Bone, Sinjai, Wajo dan Soppeng bpjs-care Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan, pemerintah mengeluarkan program pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat. Ketersediaan 3 kelas dengan iuran Rp. 25.500 – Rp 42.500 – Rp. 59.500,- , dimaksudkan agar bisa mengakomodir kemampuan setiap lapisan masyarakat. Berikut ini adalah Daftar Kode Faskes BPJS dan Alamat Faskes BPJS Tingkat I yang ada di wilayah Regional IX Makassar – Kantor Cabang Watampone yang meliputi 4 wilayah Dati II sbb :

    Kode dan Alamat Faskes BPJS Tingkat 1 Kab. Bone
    Kode dan Alamat Faskes BPJS Tingkat 1 Kab. Sinjai
    Kode dan Alamat Faskes BPJS Tingkat 1 Kab. Wajo
    Kode dan Alamat Faskes BPJS Tingkat 1 Kab. Soppeng

Kode Fasilitas Kesehatan tingkat pertama ini diperlukan saat kita mengisikan formulir pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan.


Daftar Kode dan Alamat Faskes BPJS Tingkat I Kab. Bone
No. Kode Faskes Nama Faskes Alamat
1 0330U005 DPP Dr. Hj. Nuraeni Jl. Lapawawoi Kr. Sigeri
2 0330U006 DPP Dr.Hj.Nurminah.A.Yusuf.M,Kes Jl. Kh. Abd. Hamid
3 0330U008 DPP Dr.H.Haznam Kaharudin Jl. Ahmad Yani No.5
4 0330U009 DPP Dr.H.Anwar . L Jl. Durian No.14
5 0330G001 Gigi Drg. Syamsiar, M.Kes Jl. Sukawati No.37 Watampone
6 0330G003 Gigi Drg. Iis Siti Aisyah (JST) Jl. Yos Sudarso No.62
7 03300001 Klinik Madising Jl. Urip Sumoharjo
8 0330U007 Klinik Mesra Jl. Onta Kel. Bukaka
9 0330U010 Klinik Kasih Ibu Jl. Langsat No. 26 B Watampone
10 03300107 Klinik Polkes Denkesyah 07.04.03 Bone Jl. Merdeka Watampone
11 03300105 Puskesmas Tunreng Tellue Jl. Poros Kaju
12 03300106 Puskesmas Sumaling Desa Sumaling, Mare
13 18100101 Puskesmas Biru Jl. Gatot Subroto Kel. Biru
14 18100102 Puskesmas Bajoe Jl. Yos Sudarso
15 18100103 Puskesmas Watampone Jl.Besse Kajuara Watampone
16 18100201 Puskesmas Palakka Desa Bulu Tempe Kec. Tr.Barat
17 18100202 Puskesmas Usa Jl. Poros Bone Mks Desa Usa
18 18100301 Puskesmas Ulaweng Kec. Ulaweng
19 18100302 Puskesmas Taretta Desa Taretta
20 18100401 Puskesmas Lappa Riaja Desa Patangkai
21 18100402 Puskesmas Koppe Desa Liliriawaang Kec. Koppe
22 18100501 Puskesmas Libureng Jl. Nuri Desa Camming
23 18100502 Puskesmas Tana Batu Kel. Tanabatu
24 18100601 Puskesmas Ponre Jl. Poros Camming Sinjai
25 18100602 Puskesmas Lonrong Desa Pattimpa
26 18100701 Puskesmas Lamuru Lalebata Kec. Lamuru
27 18100702 Puskesmas Gaya Baru Kec. Tellu Limpoe
28 18100801 Puskesmas Awangpone Kel. Maccope
29 18100802 Puskesmas Paccing Jl. Poros Bone Wajo, Desa Pacc
30 18100901 Puskesmas Tellu Siattinge Tokaseng Kec. Tellu Siattinge
31 18100902 Puskesmas Lamurukung Jl. Pendidikan Lamurukung
32 18101001 Puskesmas Cenrana Kel. Ujung Tanah
33 18101101 Puskesmas Dua Boccoe Jl. Poros Bone Wajo, Desa Uloe
34 18101102 Puskesmas Pattiro Mampu Kec. Dua Boccoe
35 18101201 Puskesmas Ajangale Desa Pompanua
36 18101202 Puskesmas Timurung Desa Timurung Kec. Ajangale
37 18101301 Puskesmas Barebbo Desa Apala
38 18101302 Puskesmas Kading Desa Kading Kec. Barebbo
39 18101401 Puskesmas Sibulue Jl. Poros Pattirobajo
40 18101501 Puskesmas Cina Jl. Poros Bone Sinjai Kel. Tan
41 18101601 Puskesmas Mare Jl. Arung Pao No.1 Kel. Tellu
42 18101701 Puskesmas Tonra Desa Bulu-Bulu
43 18101801 Puskesmas Salomekko Kel. Pancaitana
44 18101802 Puskesmas Patimpeng Kec. Patimpeng
45 18101901 Puskesmas Kajuara Kec. Kajuara
46 18102001 Puskesmas Kahu Jl. A. Page No.2 Ds. Palattae
47 18102002 Puskesmas Palakka Kahu Kec. K A H U
48 18102101 Puskesmas Bonto Cani Pammusureng Kel. Kahu

Daftar Kode dan Alamat Faskes BPJS Tingkat I Kab. Sinjai
No. Kode Faskes Nama Faskes Alamat
1 0326U004 DPP Dr. A. Nurhidayah Yusuf Jl. Jend.Sudirman No.45 Sinjai
2 0326U005 DPP Dr. Nurwahida Jl. Manimpahoi No.3
3 0326U006 DPP Dr. A. Julia Arisanti, M.Kes Jl. Amanagappa
4 0326U007 DPP Dr. Hj. Nikmat B. Situru Jl. Persatuan Raya No.5 Sinjai
5 0326U008 DPP Dr.Fitriani Nas Jl.K.H. Agus Salim Kab.Sinjai
6 0326G001 Gigi Drg. Nurfaisah. S. Kg Jl. Persatuan Raya, Sinjai
7 0326G002 Gigi Drg. Muhammad Arfah (JST) Jl. Persatuan Raya No. 56
8 03260002 Klinik Res Sinjai Jl. Bhayangkara No. 9
9 0326U103 Klinik Adifa (JST) Jl. Persatuan Raya
10 03260001 Klinik Poskes 07.10.07 Sinjai Jl. Jend. Sudirman No. 45
11 03260802 Puskesmas Biji Nangka Desa Biji Nangka Kec. Sinjai B
12 18110101 Puskesmas Balangnipa Jl. Dr. Sutomo No.14
13 18110102 Puskesmas Pulau Sembilan Ds.P.Harapan Kec.P.Sembilan
14 18110201 Puskesmas Panaikang Jl.Panaikang Raya Desa Panaika
15 18110202 Puskesmas Samataring Kel.Samataring Kec Sinj.Timur
16 18110203 Puskesmas Kampala Ds.Kampala Kec.Sinjai Tengah
17 18110301 Puskesmas Samaenre Desa Sangiasseri
18 18110302 Puskesmas Mannanti Kel.Mannanti Kec. Tellu Limpoe
19 18110303 Puskesmas Aska Jl.Buareng Dg Parani Desa Aska
20 18110401 Puskesmas Manipi Jl.Pers Raya No.193 Kel.Tassil
21 18110402 Puskesmas Tengga Lembang Jl Pemuda Desa Bonto Salama
22 18110501 Puskesmas Lappadata Kec. Sinjai Tengah
23 18110502 Puskesmas Manimpahoi Jl. Pendidikan No. 54 Kel. Sao
24 18110601 Puskesmas Bulupoddo Kec. Bulupoddo
25 18110701 Puskesmas Borong Komplex Kec. Sinjai Borong
26 18110801 Puskesmas Lappae Desa Saotengah

Daftar Kode dan Alamat Faskes BPJS Tingkat I Kab. Wajo
No. Kode Faskes Nama Faskes Alamat
1 0332U002 DPP Dr. Rasfiani Jl. A. Oddang No.26
2 0332U003 DPP Dr. A. Rijalul Fikri Jl. Veteran No. 23 Sengkang
3 0332U005 DPP Dr. Sulfiana, S.Ked Jl. Sultan Hasanuddin No.24
4 0332U011 DPP Dr. Muliati Arif, S. Ked Jl. Amanagappa
5 0332U012 DPP Dr. Muhammad Nur Tangsi (JST) Jl. Wr. Supratman No.9
6 0332G002 Gigi Drg. Hj. Ninik Fitriati, S.Kg Jl. Wr. Monginsidi No. 70
7 03320003 Klinik Cendrawasih Jl. A. Pallawarukka No. 2 Seng
8 03320002 Klinik Poskes 07.10.04 Sengkang Jl. Kejaksaan No. 55 Sengkang
9 03320001 Puskesmas Salewangeng Jl. Mangga Sengkang
10 18130101 Puskesmas Tempe Jl. Wr. Supratman
11 18130102 Puskesmas Pattirosompe Jl. Poros Totinco – Leppangeng
12 18130201 Puskesmas Tana Sitolo Jl. A Pawellangi Br Tancung
13 18130202 Puskesmas Wewangrewu Jl. Poros Sengkang – Palopo
14 18130301 Puskesmas Maniangpajo Jl Poros Sengkang- Pare
15 18130302 Puskesmas Gilireng Gilireng
16 18130401 Puskesmas Pammana Jl. Poros Sengkang – Bone
17 18130402 Puskesmas Lempa Bosowa Timur Ds. Simpursia
18 18130501 Puskesmas Sabbang Paru Jl. Jend. Sudirman No. 14
19 18130502 Puskesmas Liu Liu, Sabbang Paru
20 18130601 Puskesmas Belawa Belawa
21 18130602 Puskesmas Sappa Sappa, Belawa
22 18130701 Puskesmas Pitumpanua Jl Poros Siwa-Palopo
23 18130702 Puskesmas Keera Jl. Poros Palopo
24 18130801 Puskesmas Takkalalla Jl. H.A.Wana
25 18130802 Puskesmas Parigi Ds. Aluppang
26 18130901 Puskesmas Sajoanging Jl. Pahlawan Jalang
27 18130902 Puskesmas Salobulo Jl Poros Palopo
28 18130903 Puskesmas Penrang Jl. K.H Muh. As’Ad Kel. Doping
29 18131001 Puskesmas Majauleng Mas Majauleng
30 18131002 Puskesmas Tosora Tosora
31 18131101 Puskesmas Solo Jl. A. Makkaraka No. 2 Kel. So

Daftar Kode dan Alamat Faskes BPJS Tingkat I Kab. Soppeng
No. Kode Faskes Nama Faskes Alamat
1 0331U002 DPP Dr. H. Nurhadi Muda, M. Kes Jl. Kemakmuran No. 65
2 0331U005 DPP Dr. Sofyan Syamsuddin, M.Kes Jl. Samudera No. 1
3 0331U006 DPP Dr. Markani Pajalesang, Lilirilau
4 0331U007 DPP Dr. Hj. A. Nur Abadi Jl. Kemakmuran No.31 A Soppeng
5 0331G001 Gigi Drg. Nirwana As Jl.A.Abd.Muis No 90 Bila Selat
6 03310002 Klinik Polres Soppeng Jl. Samudera (Aspol Soppeng)
7 03310001 Klinik Poskes 07.10.06 Soppeng Laburaung Poros Ompo
8 18120102 Puskesmas Salotungo Salotungo
9 18120103 Puskesmas Malaka Jl. H.A.Made Alie No.26
10 18120104 Puskesmas Sewo Sewo
11 18120201 Puskesmas Batu Batu Jl. H.A. Meru No.02
12 18120202 Puskesmas Panincong Jl. Jambu
13 18120301 Puskesmas Tajuncu Tajuncu Kec.Donri-Donri
14 18120302 Puskesmas Leworeng Leworeng Kec.Donri-Donri
15 18120401 Puskesmas Cabenge Jl. Allaporeng No. 131
16 18120402 Puskesmas Baringeng Calio Kel.Ujung
17 18120403 Puskesmas Cakkuridi Desa Abbanuange
18 18120404 Puskesmas Ganra Ganra
19 18120501 Puskesmas Cangadi Jl. H.A.Mahmud No.151
20 18120502 Puskesmas Pacongkang Jl. Abd.Muis No.47
21 18120601 Puskesmas Takkalalla Takkalalla
22 18120602 Puskesmas Tanjonge Tanjonge
23 18120603 Puskesmas Goarie Desa Marioritengnga
24 18120701 Puskesmas Citta Jl. Andi Abdul Muis

Catatan :

  • DPP adalah singkatan dari Dokter Praktek Perorangan
  • JST adalah singkatan dari JAMSOSTEK, Kata JST biasanya berada di belakang nama klinik atau DPP, untuk memberi keterangan bahwa klinik / DPP tersebut sebelumnya juga menerima pengobatan dari peserta Jamsostek.
  • Sumber data : Aplikasi RefPPK Online. bpjb-kesehatan.go.id



Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pengertian Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus
dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

Manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.

1. Biaya Transport (Maksimum)
     ·         Darat/sungai/danau Rp 750.000,-
     ·         Laut Rp 1.000.000,-
     ·         Udara Rp 2.000.000,-
2. Sementara tidak mampu bekerja
     · Empat (4) bulan pertama, 100% x upah sebulan
     · Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan
     · Seterusnya 50% x upah sebulan
3. Biaya Pengobatan/Perawatan Rp 20.000.000,- (maksimum) dan Pergantian Gigi tiruan Rp. 2.000.000,- (Maksimum)
4. Santunan Cacat
     · Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah
     · Total-tetap:
          o    Sekaligus: 70% x 80 bulan upah
          o    Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan*
     · Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah
5. Santunan Kematian
         o Sekaligus 60% x 80 bulan upah
         o Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan*
         o Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*
6. Biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000,-
        o Prothese/alat penganti anggota badan
        o Alat bantu/orthose (kursi roda)
7. Penyakit akibat kerja, besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin ke-2 dan ke-3.
Iuran
        o Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
        o Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
        o Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;
        o Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
        o Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;

*) sesuai dengan PP Nomor 84 tahun 2010

Tata Cara Pengajuan Jaminan
1. Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada BPJS Keteneagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
2. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
3. Form BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
1. Fotokopi kartu peserta (KPJ)
2. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c
3. Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan

Demimian cara syarat pengajuan mencari mengurus program BPJS Program Jaminan Kecelakaan Kerja / JKK

Program Jaminan Hari Tua BPJS JHT

Program Jaminan Hari Tua BPJS JHT

Program Jaminan Hari Tua berikut kami berikan penjelasan tentang Program Jaminan Sosial adalahmerupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.

Program Jaminan Hari Tua
Definisi
Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Iuran Program Jaminan Hari Tua:
Ditanggung Perusahaan = 3,7%
Ditanggung Tenaga Kerja = 2%

Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:

1. Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
2. Berhenti bekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan
3. Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI

Tata Cara Pengajuan Jaminan
1. Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 BPJS Ketenagakerjaan kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan:

a. Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli
b. Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)
c. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
d. Kartu Keluarga (KK)

2. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
3. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
a. Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
b. Photocopy Paspor
c. Photocopy VISA

4. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
a. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
b. Photocopy Kartu keluarga

5. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
a. Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
b. Surat pernyataan belum bekerja lagi
c. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI

Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut BPJS Ketenagakerjaan melakukan pembayaran
JHT

Bayi Vs Napi BPJS

Bayi Vs Napi BPJS

Bayi Vs Napi BPJS Ahok Lebih Perhatikan Napi Ketimbang Tewasnya Bayi BPJS -bayi umur 2 tahun bernama Abbiyasa Rizal Ahnaf meninggal karena tak tertangani maksimal, karena susahnya rumah sakit menerima peserta BPJS. Hari ini, Sabtu (29/11), Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok, memilih memperhatikan nasib narapidana ketimbang nasib bayi yang tak tertangani meski sudah ada program BPJS.
Beberapa hari terakhir di jejaring sosial ramai  diberitakan bayi umur 2 tahun bernama Abbiyasa Rizal Ahnaf yang menderita penyakit ilius obstruksi atau penyakit penyumbatan pencernaan. Setelah  dirawat beberapa hari di RS Pasar Rebo ternyata harus dipindahkan ke RS lain dengan fasilitas PICU (pediatric intensive care unit) dan dokter spesialis anak karena  membutuhkan bedah digestif segera. Sayangnya sebagai pasien yang menggunakan BPJS, pihak keluarga kesulitan menemukan RS  untuk pengobatan tersebut. Umumnya RS menolak dengan berbagai alasan, mulai dari RS yang penuh, tidak ada dokter hingga tidak adanya ruangan PICU.
Sampai akhirnya ada RS yang mau menerima bayi malang ini. Selasa 25 November, bayi Abbiyasa masuk RS Tarakan, Cideng Jakarta."Sudah masuk RS Tarakan, Rabu pagi dioperasi tapi malamnya kritis hingga Jumat pagi  kemarin meninggal," terang Edi Muhamad Karno, Ayah dari bayi Abbiyasa.
Sementara itu, Gubernur Ahok memilih memperhatikan narapidana, dengan mengungkapkan, seluruh narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan di Jakarta akan didaftarkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Di rumah dinas gubernur, Sabtu (29/11), Ahok mengatakan iuran keikutsertaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang akan dibebankan kepada narapidana akan ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta. "Dulu narapidana kalau sakit itu masa tidak ditanggung, kasihan dong mereka kan juga rakyat Indonesia," ujarnya.
Ahok meyakini, anggaran Pemerintah Provinsi DKI tidak akan terbebani dengan keputusan ini. Apalagi, jumlah narapidana yang ditanggung juga tidak begitu banyak. "Iuran dimasukinnya bingung ke mana, swasta atau gimana. Ya udah DKI aja lah, 9.000 orang juga tidak sakit semua kok, di sana juga ada RS sendiri," katanya.
Ahok berharap langkah yang ditempuh Pemprov Jakarta menjadi contoh daerah lain. Sehingga penerapan kebijakan JKN dapat tepat sasaran dan menyentuh seluruh rakyat Indonesia. "Jangan orang masuk (penjara) karena khilaf, lalu mati gara-gara sakit. Kan tidak masuk akal," ujarnya
- See more at: http://fastnewsindonesia.com/article/ahok-lebih-perhatikan-napi-ketimbang-tewasnya-bayi-bpjs#sthash.1f77MZtf.dpuf
Tujuan BPJS dan Program Jaminan Sosial

Tujuan BPJS dan Program Jaminan Sosial

Tujuan BPJS dan Program Jaminan Sosial Tujuan sebuah negara adalah menciptakan kesejahteraan kepada seluruh rakyatynya. Dalam hal ini, maka Indonesia membentuk penyelenggaraan jaminan social yaitu BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial). Yang dimana tujuan dari Institut ini memberikan jaminan terpunuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Sebelum BPJS tertentu, beberapa program jaminan social telah tebentuk, seperti Jaminan social Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yang mencakup tentang jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan,jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi tenaga kerja. Selanjutnya Jaminan untuk pegawi Negeri yaitu TASPEN ( Tabungan dan Asuransi Pegawai Negri) dan ASKES ( Asuransi Keseshatan dan untuk Prajurut Tentara Nasional Indinesia ( TNI ), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan PNS Kementian Pertahanan /TNI / Polri beserta keluarganya telah dilaksanakan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Indonesia (ASABRI).

Namun Sebagian besar masyarakat belum memperoleh perlindungan yang memadai dengan program-program diatas. Perlu adanya sasaran yang lebih luas lagi dan manfaat yang lebih besar pada setiap peserta.Oleh karena itu, di bentuklah BPJS yang diharapkan menjadi penyempurna dari program – program jaminan social tadi. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya BPJS Kesehatan ini pelayanan medis bisa lebih jeli dan teliti mengidentifikasi masalah pasien dan melakukan tindakan/pemeriksaan sesuai dengan indikasinya, karena BPJS membiayai sesuai dengan diagnosa penyakit dan telah dihitung pemeriksaan yang dilakukan sesuai indikasi. Namun, dampak dari BPJS ini adalah ke dokter juga, yaitu penetapan biaya yang sesuai belum ditentukan.

Sejalan dengan BPJS yang sekarang sedang hangatnya di perbincangkan, yang merupakan agenda unggulan dari Presiden baru kita Jokowi,yatitu KIS (Kartu Indonesia Sehat) dimana KIS dan BPJS mempunyai tujuan yang sama hanya cakupan peserta KIS lebih besar dari Jumlah peserta JKN. JKN (jaminan Kesehatan Niasioanal ) merupakan program yang dikelolah oleh BPJS sebelumnya.Peserta KIS merupakan peserta yang termasuk dalam daftar JKN, hanya KIS menambah cakupannya yaitu peserta Penyandang MAsalah Kesejahteraan Sosial dan bayi baru lahir dari orang tua peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Perluasan manfaat KIS, sinergis dan terintegrasinya pelayanan kesehatan perorangan dengan promotif,preventif, skrining yang diatur lebih lanjut secara teknis. KIS dapat dikatakan sebagai penyempurna bagi BPJS, sehingga diharapkan adanya sinkronisasi antara BPJS dan KIS, sesuai dengan perkataan Puan Maharani, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan “KIS itu adalah sebuah system, sedangkan BPJS adalah sebuah badan yang mengelolah system”. Namun, penerapan KIS ini belum diketahui pasti, apakah berjalan baik seperti BPJS yang hampir 1 tahun telah berjalan.

Jadi, Dengan adanya sinkronisasi antara BPJS dan KIS, Program Jaminan Sosial di Indonesia dapat berjalan dengan lancer dan lebih mensejahterakaan bangsa lagi.

Sumber :

www.futuready.com

www.depkes.com
BPJS Kesehatan menerima KIS Kartu Indonesia Sehat

BPJS Kesehatan menerima KIS Kartu Indonesia Sehat

BPJS Kesehatan Siap Layani Peserta Pemegang "Kartu Indonesia Sehat"  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap menjalankan “Program Indonesia Sehat” dan melayani peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang hari ini diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo.

KIS berfungsi sebagai kartu jaminan kesehatan, yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sesuai dengan indikasi medis. KIS merupakan perluasan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan sebelumnya dan dikelola oleh BPJS Kesehatan pada 1 Januri 2014.

KIS memperluas cakupan baik secara kuantitas maupun kualitas pada sistem jaminan kesehatan yang sudah ada. BPJS Kesehatan selaku penyelenggara jaminan kesehatan siap menjalankan dan menerima peserta KIS.

KIS diperuntukan bagi penduduk Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu serta iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Penerima KIS diprioritaskan untuk masyarakat pra-sejahtera yang belum terkaver dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program JKN. Diperkirakan ada 4,5 juta penduduk pra-sejahtera RI, yang merupakan kepala dan anggota keluarga dari 1 juta keluarga kurang mampu yang akan mendapat KIS. Adapun pemegang kartu JKN-BPJS Kesehatan yang lama tidak perlu khawatir karena kartu tersebut masih berlaku.

Dalam KIS ini ada dua pendekatan, yaitu kuantitas dan kualitas. Dari segi kuantitas, ada tambahan peserta PBI yang saat ini tercatat dalam program JKN yang jumlahnya sekitar 86,4 juta. Jika sebelumnya penyandang masalah kesejahteraan keluarga (PMKS) belum terdaftar dalam peserta PBI, dengan KIS ini akan dikaver. Sementara dari segi kualitas, KIS mengintegrasikan layanan preventif, promotif, diagnosis dini di dalam skim yanag ada di Kementerian Kesehatan.

Prosedur pelayanan kesehatan peserta KIS disesuaikan dengan prosedur yang selama ini diterapkan dalam program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan, yaitu berdasarkan sistem rujukan berjenjang, sesuai dengan indikasi medis, serta tidak ada batasan umur. Terdapat 19.682 fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, dokter prakter perorangan, optik dsb) dan 1.574 rumah sakit se-Indonesia, termasuk 620 rumah sakit swasta, yang siap melayani peserta KIS.

Kendati KIS sudah resmi diluncurkan, BPJS Kesehatan menjamin Kartu Askes, Kartu Jamkesmas, Kartu JKN-BPJS Kesehatan, KJS, e-ID BPJS Kesehatan tetap berlaku dan dapat dipergunakan untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

KIS resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo di Gedung Pos Ibukota, Lapangan Banteng - Jakarta Pusat, Senin (3/11). Acara peluncuran KIS juga dihadiri oleh sejumlah menteri, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Kesehatan  Nina Moeloek, dan Menteri Sosial  Khofifah Indar Parawansa

Sebanyak 2.775 KIS dibagikan hari ini (3/11) kepada 600 KK di lima kantor pos se-Jakarta, yaitu Kantor Pos Pasar Baru, Kantor Pos Kebon Bawang, Kantor Pos Jalan Pemuda, Kantor Pos Mampang dan Kantor Pos Fatmawati. Sebelum diluncurkan secara resmi, Presiden Joko Widodo telah membagikan KIS kepada para pengungsi bencana letusan Gunung Sinabung. Rencananya, hingga akhir tahun ini sekitar 430 ribu KIS akan dibagikan ke 19 kabupaten/kota.
Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

IURAN

1.    Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2.   Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.

3.     Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.

4.     Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5.   Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a.  Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b.  Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang 
perawatan Kelas II.

c.  Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6.    Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

7.      Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan



DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN

1.   Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.

2.    Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.
PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN

PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN

ROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN

A.        Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI

Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

B.        Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU

1.     Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :
a.     Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
b.    Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
2.     Perusahaan / Badan Usaha menerima  nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
3.     Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.

C.        Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja

Ø Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja
1.     Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
2.     Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi KTP/Paspor, dan Pasfoto 3 x 4 sebanyak 1 lembar. Untuk anggota keluarga menunjukkan Kartu Keluarga/Surat Nikah/Akte Kelahiran.
3.     Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
4.     Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
5.     Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan

Ø Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta.
Peraturan Presiden Terkait Kesehatan

Peraturan Presiden Terkait Kesehatan

 Peraturan Presiden Terkait Kesehatan - Berikut adalah Peraturan Presiden RI Terkait di bentuk nya BPJS Kesehatan.

Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN

Upload Date : 25 Apr 2014
Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN

Peraturan Presiden No 107 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan Dengan Kegiatan

Upload Date : 23 Jan 2014
Peraturan Presiden No 107 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan Dengan Kegiatan 

Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial

Upload Date : 23 Jan 2014
Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial

Peraturan Presiden No 108 Tahun 2013 Tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosi

Upload Date : 23 Jan 2014
Peraturan Presiden No 108 Tahun 2013 Tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosi

Pendaftaran BPJS Ditutup ?!!!

Pendaftaran BPJS Ditutup ?!!!

Jakarta - Pesan berantai berisi tutupnya pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada akhir 2014 ini Ditutup beredar di masyarakat. Pihak BPJS Kesehatan membantah isi pesan tersebut.

Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi mengatakan, kabar yang menyebutkan pendaftaran BPJS Kesehatan berakhir Ditutup pada akhir 2014 adalah bohong. "Enggak benar pesan itu, bohong" ujar Irfan saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (4/11/2014).

Irfan mengatakan, pendaftaran akan tetap dibuka seperti biasa, karena pemerintah menargetkan pada 2019 seluruh warga yang membutuhkan tercover BPJS Kesehatan. Jadi kemungkinan pendaftaran BJPS ditutup sangat kecil.

"Kalau targetnya 2019 seluruh penduduk tercover, tapi yang namanya pendaftaran itu kan nggak mungkin tutup, karena kan setiap tahun jumlah penduduk bertambah, ada bayi yang baru lahir dan ada perubahan data penduduk," jelas Irfan.

Di pesan tersebut juga disebutkan untuk melampirkan kartu BPJS Kesehatan untuk perpanjang KTP, SIM dan Paspor sebelum akhir 2014. Terkait itu, Irfan mengatakan, memang ada rencana seperti itu, namun untuk saat ini belum.

"Itu perlu diluruskan, bahwa itu adalah hoax (kabar palsu). Memang nanti ke depan ada rencana seperti itu, tapi unutk saat ini belum," katanya.

Pesan berantai yang dimaksud berisi imbauan agar warga segera mendaftarkan diri untuk BPJS Kesehatan sebelum akhir tahun 2014. Bahkan di pesan itu ditentukan lokasi pendaftarannya.

Berikut isi pesan yang dimaksud:

Terhitung mulai 1 November perpanjang KTP, SIM, Paspor. Wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan. Segera urus kartu tersebut bila tidak ingin menemui kesulitan. Pendaftaran BPJS Kesehatan ditutup akhir Desember 2014. BPJS sekeluarga. Jadi langsung di BRI Tower Asia Afrika. KK+KTP sekeluarga difotokopi+foto 4x3 masing-masing. Cukup sendirian yang datangnya, sehari slesai

"Kalau daftar memang bawa KTP dan KK, tapi kalau pendaftaran sampai akhir 2014, itu bohong. Apalagi disebutkan lokasi pendaftarannya, itu bisa saja penipuan calo," kata Irfan.

Aturan memberatkan peserta BPJS

Aktivis kesehatan yang tergabung dalam BPJS Watch mengatakan persyaratan peserta program layanan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberatkan masyarakat. Mereka meminta pemerintah untuk segera mengubah peraturan BPJS Kesehatan yang sudah ada.

"Kami meminta Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mencabut peraturan persyaratan pendaftaran peserta," kata Timboel Siregar selaku Kordinator Advokasi BPJS Watch melalui pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Jumat (31/10).

Menurut Timboel, aturan pemerintah mengenai BPJS Kesehatan No. 4/2014 tentang tatacara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diberlakukan per 1 November mendatang. Aturan tersebut meminta setiap calon peserta untuk melakukan pendaftaran 1 kartu keluarga (KK), harus memiliki NIK (Nomor Induk K), harus punya rekening bank seperti Bank Nasional Indonesia (BNI), Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia. Kartu BPJS juga baru bisa digunakan setelah tujuh hari mendaftar atau membayar iuran.

"Aturan ini sangat memberatkan rakyat," katanya. "Rakyat menjadi sulit dapatkan hak konstitusional menjadi sehat."

Timboel melanjutkan kalau tidak semua masyarakat mampu membayar iuran untuk satu keluarga yang ada di Kartu Keluarga (KK). Tak hanya itu, belum semua masyarakat juga sudah mendapatkan elektronik KTP yang ada NIK.

"Tidak semuanya melek perbankan dan mampu membuka rekening di bank dengan saldo awal ratusan ribu rupiah," katanya.

Dia juga menambahkan persyaratan membuka rekening yang disertai dengan adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memberatkan masyarakat kalangan tidak mampu.

Timboel kemudian mengatakan sebaiknya pihak BPJS Kesehatan untuk lebih fokus memperbaiki pelayanannya yang sampai saat ini masih banyak masalah, katanya.

"Sekali lagi, BPJS Watch mendesak Dirut BPJS Kesehatan mencabut peraturan yang semangatnya justru tidak melindungi kesehatan rakyat Indonesia," katanya.

peserta BPJS
CNN Indonesia
Secara terpisah, pengamat kesehatan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, mengatakan kepada CNN Indonesia bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan bertentangan dengan semangat Kartu Indonesia Sehat yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo.

"Peraturan No. 4 tahun 2014 tersebut bertentangan dengan azas hak dan kewajiban rakyat," katanya.
Jiwa KIS adalah melindungi rakyat dari risiko berobat mahal ketika ia sakit.
Hasbullah Thabrany, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat


Dia menilai peraturan BPJS Kesehatan itu masih sarat berbau peraturan kepesertaan asuransi komersial dan bukan jaminan sosial yang bersifat wajib. Pasalnya, persyaratan peserta perorangan membuat calon peserta enggan mendaftar.

Konsep dasar jaminan kesehatan nasional (JKN), lanjutnya, adalah pemenuhan hak rakyat, bukan penjualan asuransi kepada rakyat. Dengan demikian, seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang asing, berhak menjadi peserta. Pemerintah kemudian wajib membayari iuran tersebut terutama bagi mereka yang tidak mampu.

"Dengan adanya kewajiban pemerintah membayar iuran kesehatan maka semestinya persyaratan yang ditetapkan BPJS menjadi tidak perlu dan perlu dicabut," dia menegaskan.

Source ; CNN Indonesia
Komentar penguna BPJS Kesehatan

Komentar penguna BPJS Kesehatan

Fasilitas kesehatan tingkat pertama ( FKTP ) atau fasilitas kesehatan primer merupakan ujung tombak dalam pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan . Untuk meningkatkan peran dan fungsitersebut, maka kualitas faskes primer sebagai gerbang utama pelayanan kesehatan perlu diperkuat dengan terus melakukan inovasi , terutama yang mengarah pada upaya promotif dan preventif .

Klinik Polresta Bekasi , yang berdiri sejak 2004 , memiliki program unggulan yang mencakup program pengelolaan penyakit kronis ( Prolanis) , program sosial Indonesia tersenyum ( PSIT ) dan bakti sosial .
Untuk prolanis , Klinik Polresta Bekasi tidak hanya sekadar memberikan konsultasi medis , melakukan penyuluhan maupun pemeriksaan kesehatan berkala , tapi juga menggelar senam sehat yang rutin dilakukan sejak April 2014 .

� Kami juga memberikan pelayanan kunjungan ke rumah pasien ( home visit ) , konsultsai via telepon seluler 24 jam serta pelayanan kesehatan keliling, � kata dr . Frinda Theresia Barus , penanggungjawab Klinik Polresta Bekasi , dalam acara Diskusi Media bertema � Testimoni FKTP Terbaik Nasional � di Media Center BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Jumat ( 10/10 ) .
Untuk program PSIT , Klinik Polresta Bekasi selain memberikan pelayanan home visit juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjembatani proses operasi serta melakukan pendampingan pasien ke rumah sakit dengan menggunakan ambulan mulai dari operssi hingga kontrol operasi.
� Untuk program ini bisa dibilang semacam CSR, sebagaimana telah kami lakukan untuk pasien hidrosefalus dan pasien bibir sumbing . Adapun untuk program bakti sosial , antara lain kami memberikan pengobatan umum, menggelar donor darah tiap triwulan dan khitanan massal, � ucap Frinda.

Frinda menambahkan , dengan segala inovasi dalam hal pelayanan yang dilakukan Klinik Polresta Bekasi , diharapkan peserta BPJS Kesehatan dapat merasakan pelayanan kesehatan secara prima sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup yang optimal.
Prolanis Padimas , Usaha Penyandang Diabetes Melitus Menjaga Kualitas Hidup Salah satu upaya promotif dan preventif yang dikembangkan BPJS Kesehatan bekerja sama dengan faskes primer adalah prolanis untuk penyandang diabetes melitus ( DM ) dan hipertensi , penyakit kronis yang banyak dijumpai pada masyarakat .
Saat ini , sudah cukup banyak faskes primer yang menjalankan prolanis untuk penyandang DM dan hipertensi , satu di antaranya adalah dr Wikan Basworo , yang membuka praktik perorangan di Surakarta , Jawa Tengah . Menurut Wikan , program ini membutuhkan kerja sama yang komprehensif antara penderita dan keluarganya , faskes primer serta BPJS Kesehatan . Tujuan utama kerja sama tersebut adalah penderita dan keluarganya dapat mengawasi kesehatan diri secara mandiri sehingga tercapai keadaan yang baik dan stabil atas gangguan yang terjadi.

� Pilar-pilar prolanis di antaranya adalah edukasi , pengaturan pola makan , olah raga, minum obat dan konsultasi pada dokternya. Hal tersebut mudah dilaksanakan , hanya butuh konsistensi danpemahaman yang benar dan didukung oleh keluarga serta lingkungannya, � ujarnya .
Dalam menjalankan prolanis , Wikan membentuk Paguyuban Diabetes Melitus Surakarta ( Padimas ) , kelompok penyandang DM yang dibangun dengan suasana kondusif , kompak dan menyenangkanyang bisa menimbulkan suasana segar dan lebih sehat , sehingga akan meningkatkan kepercayaan diri para penyandang bahwa mereka mampu mengelola penyakitnya .
Sejumlah kegiatan menyenangkan yang rutin dijalankan kelompok ini antara lain senam sehat ceria selama setengah jam setiap Minggu pagi, diselingi dengan senam tanduk alit yang sedang populer .
Kemudian edukasi mandiri berupa ceramah , diskusi dan testimoni antar anggota dengan materi mulai dari pengenalan gejala DM hingga diet dan tata cara minum obat yang benar . Ada juga kegiatan Tembang Senang , menyanyi diiringi musik yang dimainkan oleh angggota, yang diselenggarakan sebulan sekali dan disiarkan radio lokal . Bahkan , kelompak Padimas cukup inovatif , karena setiap anggota memiliki kartu yang juga berfungsi sebagai kartu diskon belanja pada rekanan yang telah
bekerja sama .

� Kami juga ada program pengantaran obat jika ada anggota yang tidak mampu datang ke apotek mengambi obat, atau kunjungan dokter ke rumah , out bond gathering setiap akhir tahun serta memberikan reward kepada anggota yang prestasi kesehatannya bagus selama tiga bulan , � tutur Wikan.

Keberhasilan Prolanis Padimas bisa dilihat dari jumlah anggota yang terus meningkat . Ketika berdiri pada Oktober 2011 , Padimas hanya memiliki sekitar 80 orang anggota. Namun berdasarkan data Agustus 2014 , jumlah anggota paguyuban ini mencapai 238 orang.

� Ini mengindikasikan kesadaran penyandang DM untuk mengelola dan mengendalikan penyakitnya semakin baik serta daya tarik paguyuban memberikan semangat baru bagi para penyandang untuk selalu bersama - sama menghadapai penyakitnya ,� tandas Wikan .
Inovasi dan keberhasilan Prolanis Padimas juga mendapat pengakuan dewan juri pada ajang National Primary Care Award, sehingga Wikan mendapat � Penghargaan Khusus� sebagai faskes primer yang sukses menjalankan prolanis untuk penyandang DM dan hipertensi .

Sementara itu , dr . Jijin B . Irodati , Juara I Kategori Dokter Praktik Perorangan , mengatakan bahwa kesadaran masyarakat penyandan hipertensi dan DM untuk hidup sehat semakin meningkat setiap tahunnya. Pada 2011 , tercatat ada 68 orang yang menjadi peserta Prolanis di Peguyuban Prolanis DM dan Hipertensi binaannya . Per Agustus 2014 , jumlahnya meningkat menjadi 204 peserta .

� Kegiatan yang dilakukan secara rutin mengacu pada penatalaksanaan dan pengelolaan DM yang terdiri dari beberapa pilar , seperti perencanaan makan , olahraga , minum obat teratur , edukasi dan penyuluhan. Kita buat kegiatannya menyenangkan, seperti demo masak menu hidangan bagi penderita DM , sehingga peserta juga bisa enjoy ,� jelas Jijin .

Tak hanya itu , Jijin juga membentuk kelompok - kelompok kecil di setiap kegiatan yang diikuti peserta . Menurutnya , pengelompokan peserta tersebut dapat membuat kegiatan yang dilakukan menjadi lebih efektif, komunikasi dengan peserta bisa lebih intens , serta menciptakan kedekatan sehingga dapat lebih mudah memantau kondisi yang dialami peserta .

� Setiap kelompok terdiri dari 10 orang. Semuanya kembali lagi ke niat untuk membantu sesama dengan sepenuh hati . Sebisa mungkin kita usahakan memangkas jarak antara dokter dan pasien , agar pasien bisa lebih nyaman berkonsultasi dengan kita ,� kata Jijin

Back To Top