Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan | Seperti dijelaskan dalam Pasal 13 UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN bahwasannya Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaannya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Kepesertaan dan Tempat Pendaftaran
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan nantinya bisa dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan (ex Kantor Jamsostek) Terdekat dengan pembagian jenis kepesertaan sbb:
Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja, terdiri dari PNS, TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI/POLRI, BUMN, BUMD, Swasta, Yayasan, Joint Venture, Veteran, Perintis Kemerdekaan dengan. Cara pendaftarannya yaitu Pemberi Kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan
Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja, terdiri dari Pekerja sektor informal, Pekerja mandiri. Cara pendaftarannya yaitu Pekerja dapat membentuk wadah/organisasi yang terdiri dari minimal 10 orang dan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan
Cara Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Seperti yang sudah dijelaskan di atas tadi. Bahwasannya kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja dan Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja. Oleh karena itu, dalam pendaftaran keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan nantinya caranya juga berbeda-beda. Berikut ini penjelasan singkatnya:
Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja
Perwakilan perusahaan mendaftar di kantor BPJS dengan mengisi Formulir perusahaan dan Formulir Tenaga kerja.
Melakukan pembayaran iuran pertama yang dapat dilakukan di ATM/setor tunai di Bank Mandiri, BNI,BRI dan Bukopin maksimal 30 hari dari waktu pendaftaran
Melengkapi persyaratan dokumen pendaftaran :
Asli dan fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan
Asli dan Fotokopi NPWP Perusahaan
Asli dan Fotokopi Akta Perdagangan Perusahaan
Fotokopi KTP masing-masing Pekerja
Fotokopi KK masing-masing Pekerja
Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2x3 1 Lembar
Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja
Perwakilan wadah mendaftar di kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir pendaftaran.
Memilih jenis jaminan yang ingin diikuti (diperbolehkan tidak mengikuti seluruh jaminan) dan jangka waktu pembayaran iuran (perbulan atau per tiga bulan)
Melakukan pembayaran iuran pertama yang dapat dilakukan di ATM/setor tunai di Bank Mandiri, BNI,BRI dan Bukopin maksimal 30 hari dari waktu pendaftaran
Melengkapi persyaratan dokumen pendaftaran :
Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
Fotokopi KTP masing-masing Pekerja
Fotokopi KK masing-masing Pekerja
Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2x3 1 Lembar
Untuk Formulir nya Anda bisa download disini dan di cetak Formulir BPJS
Itulah tadi wawasan singkat tentang Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan yang bisa admin bagikan. Semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di Blog Info Berita 2014.
Kepesertaan dan Tempat Pendaftaran
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan nantinya bisa dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan (ex Kantor Jamsostek) Terdekat dengan pembagian jenis kepesertaan sbb:
Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja, terdiri dari PNS, TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI/POLRI, BUMN, BUMD, Swasta, Yayasan, Joint Venture, Veteran, Perintis Kemerdekaan dengan. Cara pendaftarannya yaitu Pemberi Kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan
Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja, terdiri dari Pekerja sektor informal, Pekerja mandiri. Cara pendaftarannya yaitu Pekerja dapat membentuk wadah/organisasi yang terdiri dari minimal 10 orang dan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan
Cara Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Seperti yang sudah dijelaskan di atas tadi. Bahwasannya kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja dan Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja. Oleh karena itu, dalam pendaftaran keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan nantinya caranya juga berbeda-beda. Berikut ini penjelasan singkatnya:
Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja
Perwakilan perusahaan mendaftar di kantor BPJS dengan mengisi Formulir perusahaan dan Formulir Tenaga kerja.
Melakukan pembayaran iuran pertama yang dapat dilakukan di ATM/setor tunai di Bank Mandiri, BNI,BRI dan Bukopin maksimal 30 hari dari waktu pendaftaran
Melengkapi persyaratan dokumen pendaftaran :
Asli dan fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan
Asli dan Fotokopi NPWP Perusahaan
Asli dan Fotokopi Akta Perdagangan Perusahaan
Fotokopi KTP masing-masing Pekerja
Fotokopi KK masing-masing Pekerja
Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2x3 1 Lembar
Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja
Perwakilan wadah mendaftar di kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir pendaftaran.
Memilih jenis jaminan yang ingin diikuti (diperbolehkan tidak mengikuti seluruh jaminan) dan jangka waktu pembayaran iuran (perbulan atau per tiga bulan)
Melakukan pembayaran iuran pertama yang dapat dilakukan di ATM/setor tunai di Bank Mandiri, BNI,BRI dan Bukopin maksimal 30 hari dari waktu pendaftaran
Melengkapi persyaratan dokumen pendaftaran :
Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
Fotokopi KTP masing-masing Pekerja
Fotokopi KK masing-masing Pekerja
Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2x3 1 Lembar
Untuk Formulir nya Anda bisa download disini dan di cetak Formulir BPJS
Itulah tadi wawasan singkat tentang Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan yang bisa admin bagikan. Semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di Blog Info Berita 2014.
Labels:
BPJS,
BPJS Kesehatan,
BPJS Tenaga Kerja,
BUMD,
BUMN,
Joint Venture,
Pendaftaran,
Pensiunan PNS/TNI/POLRI,
Peserta BPJS,
PNS,
Swasta,
TNI/POLRI,
Veteran,
Yayasan
Thanks for reading Cara Daftar BPJS Tenaga Kerja. Please share...!
0 Comment for "Cara Daftar BPJS Tenaga Kerja"