Keluhan pasien BPJS

Keluhan pasien BPJS

keluhan pasien BPJS - Makin banyak saja keluhan pasien BPJS yang mengaku dimintai biaya oleh pihak rumah sakit.

Kali ini, pasien Rumah Sakit Bella yang mengaku dimintai biaya persalinan hingga Rp3 juta. Padahal dengan memegang kartu BPJS, maka biaya persalinannya gratis.

Warga Margajaya, Zulfiansyah menceritakan, istrinya merupakan peserta BPJS kelas I. Namun saat hendak melahirkan, pihak  rumah sakit mengaku kelas I telah penuh. Maka itu, istri Zulfiansyah, dialihkan ke kelas III. Sambung dia, pihak RS Bella meminta biaya sebesar Rp 3 juta.

’’Saya sangat kecewa dengan pihak RS yang memintai biaya. Karena pengalaman saudara saya di Jakarta, dengan menggunakan BPJS, sama sekali tidak dipungut biaya.  Nah, kenapa di Kota Bekasi harus dimintai biaya. Sebab kan ini program Nasional, dan kita juga bayar administrasi setiap bulannya sebesar Rp59 ribu. Tapi kenapa masih saja dimintai biaya,” protesnya.

Jika harus tetap bayar, maka menurutnya tak perlu jadi peserta BPJS. ’’Mending tidak punya BPJS sekalian. Karena pertama saat masuk, pihak rumah sakit masih lobi-lobi saya dengan harga fasilitas yang ditawarkan. Mereka tidak melihat saya menggunakan BPJS kelas apa,” keluhnya.

Sementara itu  petugas administrasi rawat inap RS Bella, Iwan mengatakan, untuk biaya bersalin pengguna BPJS, sebelumnya memang digratiskan. Namun demikian sejak September  2014, sudah ada pemisahan.

’’Ya karena saya hanya menjalankan tugas. Pengguna BPJS untuk bersalin memang digratiskan untuk orangtuanya saja. Sedangkan anaknya dikenakan biaya. Dan ini sudah berjalan sejak  September 2014,” dalihnya, dikutib Radar Bekasi (Grup JPNN).

Terpisah, Sekretaris Komisi D, Daddy Kusradi mengatakan, pihak RS yang telah meminta biaya pelayanan peserta BPJS, sama saja tidak mendukung program pemerintah.

’’Memang RS ini sudah melanggar aturan kerja sama dengan pemerintah. Sebab semua RS yang sudah kerja sama dengan BPJS harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dan apabila memang ada RS yang melanggar akan kita sidak, dan kita kumpulkan data. Nantinya apabila memang benar akan diberikan sanksi,” pungkasnya
Program BPJS Kotraktor Jasa Konstruksi

Program BPJS Kotraktor Jasa Konstruksi

Sektor Konstruksi Program BPJS Kotraktor Jasa Konstruksi
Adalah Program Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi yang diatur melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor:
KEP-196/MEN/1999 Tanggal 29 September 1999

Tahap Kepesertaan
Setiap Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan proyek Jasa Konstruksi dan pekerjaan borongan lainnya wajib mempertanggungkan semua tenaga kerja (borongan/harian lepas dan musiman) yang bekerja pada proyek tersebut kedalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Adapun proyek - proyek tersebut meliputi :
1. Proyek-proyek APBD
2. Proyek-proyek atas Dana Internasional
3. Proyek-proyek APBN
4. Proyek-proyek swasta, dll

Cara Menjadi Peserta
Pemborong bangunan (kontraktor) mengisi Formulir pendaftaran kepesertaan Jasa Konstruksi yang bisa diambil pada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat sekurang - kurangnya 1 (satu) minggu sebelum memulai pekerjaan Formulir-formulir tersebut harus dilampiri dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian

Pemborong (SPP)
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor dan besarannya ditetapkan sebagai berikut:
1. Pekerjaan Konstruksi sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebesar 0,24% dari nilai kontrak kerja konstruksi
2. Pekerjaan Konstruksi diatas Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebesar penetapan angka 1 ditambah 0,19% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
3. Pekerjaan Konstruksi diatas Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebesar penetapan angka 2 ditambah 0,15% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
4. Pekerjaan Konstruksi diatas Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sebesar penetapan angka 3 ditambah 0,12% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
5. Pekerjaan Konstruksi diatas Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sebesar penetapan huruf d ditambah 0,10% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)

Nilai Kontrak Kerja Konstruksi yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan iuran tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-150/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, mengatur kepesertaan maupun upah sebagai dasar penetapan iuran, sbb:
1. Bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja kurang dari 3 (tiga) bulan wajib diikutsertakan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, lebih dari 3 (tiga) bulan wajib diikutsertakan untuk seluruh program jaminan sosial tenaga kerja
2. Untuk tenaga kerja harian lepas dalam menetapkan upah sebulan adalah upah sehari dikalikan jumlah hari kerja dalam 1 (satu) bulan kalender. Apabila upah dibayar secara bulanan untuk menghitung upah sehari bagi yang bekerja 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu adalah upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima) , sedangkan yang bekerja 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu adalah upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu)
3. Untuk tenaga kerja borongan yang bekerja kurang dari 3 (tiga) bulan penetapan upah sebulan adalah 1 (satu) hari dikalikan jumlah hari kerja dalam 1 (satu) bulan kalender. Bagi yang bekerja lebih dari 3 (tiga) bulan, upah sebulan dihitung dari upah rata - rata 3 (tiga) bulan terakhir. Jika pekerjaan tergantung cuaca upah sebulan dihitung dari upah rata - rata 12 (dua) belas bulan terakhir
4. Untuk tenaga kerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, penetapan upah sebulan
adalah sebesar upah sebulan yang tercantum dalam perjanjian kerja

Program BPJS Jaminan Kematian JK

Program BPJS Jaminan Kematian JK

Program Jaminan Kematian

Definisi
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 21.000.000,- terdiri dari Rp 14.200.000,- santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala .

Manfaat Program JK*

Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
1. Santunan Kematian: Rp 14.200.000,-
2. Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
3. Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)

*) sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2012

Tata Cara Pengajuan Jaminan Kematian
Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada BPJS Ketenagakerjaan disertai bukti-bukti:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
2. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
3. Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
4. Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
6. Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)

BPJS Ketenagakerjaan hanya akan membayar jaminan kepada yang berhak

Dokter Terbaik BPJS

Dokter Terbaik BPJS
Dokter Terbaik BPJS DR BIDASARI JAMIL, RAIH PREDIKAT DOKTER TERBAIK BPJS MENJADI seorang dokter adalah sebuah profesi yang sangat mulia. Para dokter dituntut untuk dapat melayani pasiennya selama 24 jam. Namun, tak sedikit pengabdian tersebut dibayar mahal dengan melalui perjuangan keras. Ada suka dan duka dibalik pengabdian tersebut, sehingga membuahkan prestasi yang dapat membayar seluruh kucuran keringat dan perjuangan yang selama ini dijalaninya. Seperti itulah yang dilakukan Female kita minggu ini.

Dia adalah dr Bidasari Jamil. Dirinya tak pernah menyangka kalau terpilih menjadi dokter terbaik versi dokter praktek perorangan pada Jambore Pelayanan Primer Divisi Regional IX yang dilaksanakan di Hotel Clarion pada Agustus lalu.
Kegiatan jambore tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan peran optimalisasi fungsi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam memberikan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Demikian diungkapkan dr Bidasari saat ditemui Jumat, 27 November. dr Sari, begitu sapaan dokter yang dikenal sangat ramah ini menjelaskan kalau kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan sinergi yang positif baik antara BPJS Kesehatan serta stakeholder terkait dengan FKTP maupun antar FKTP untuk Indonesia yang lebih sehat.
''Pada kegiatan Jambore dipilih tiga FKTP terbaik untuk setiap jenis kategori yakni fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, Klinik Pratama, dokter Praktik Perorangan, Klinik TNI, dan Klinik Polri). Dan saya mendapat predikat dokter praktek perorangan BPJS terbaik,'' jelas dr Sari kemarin.
Ia menjelaskan, dirinya mendapat juara terbaik untuk praktek perorangan dari Kantor Cabang (KC) BPJS Kota Palopo yang mana diikuti seluruh peserta FKTP KC BPJS se Sulsel, se Sulselra, dan Maluku.
Dalam kesehariannya, dr Bidasari banyak bercengkerama dengan banyak pasien yang memiliki beribu pertanyaan. Apalagi saat ini, dr Bidasari merupakan salah satu dokter keluarga yang merupakan peserta BPJS. Berbagai keluhan pasien dan berbagai karakter pasien sudah menjadi hal biasa yang menjadi rutinitasnya setiap hari. Namun, semuanya itu dihadapinya dengan sabar dan penuh tanggungjawab.
''Mereka adalah bagian dari hidup saya. Sebelum saya yakin akan masuk pendidikan dokter saya sudah berjanji pada diri sendiri untuk mengabdikan seluruh hidup saya untuk masyarakat yang membutuhkan diri saya dimana pun dan kapan pun,'' kata anak dari alm Baharuddin Jamil ini.
Seabrek aktivitas yang dimulai sejak pagi, mengurus suami dan dua buah hatinya berangkat ke sekolah, serta melakukan tugasnya sebagai Kepala Puskesmas Pontap, hingga menjadi seorang dosen adalah hal yang tak mudah.
Bahkan, usai melaksanakan tugasnya, ia pun beranjak menjemput buah hatinya di sekolah serta menemani mereka makan siang. Dan disaat sore hari, dokter yang modis dalam berpenampilan ini mulai berkutat dengan pasien-pasiennya di tempat praktek serta aktivitasnya menjadi dokter keluarga.
''Bisa dikatakan tak ada waktu istirahat bagi saya, namun semuanya saya nikmati dan enjoy menjalaninya. Jika kita cinta dengan pekerjaan tak ada kata capek dan lelah yang dirasakan. Dan jika pekerjaan tersebut dapat menyenangkan hati orang lain, maka rasa lelah dan letih terbayar dengan kebahagiaan,'' sebutnya kemarin, yang mana pada 3 Desember hingga 6 Desember akan mengikuti Bencmarking di Surabaya sebagai tindak lanjut utusan BPJS..
Ibu dari dua anak ini meski sibuk dengan aktivitasnya, namun tetap memperhatikan pendidikan anaknya. Sesempat-sempatnya dirinya berupaya menemani anaknya mengerjakan PR dan menemaninya disaat menjalankan eskul di sekolahnya. Salah satu anaknya, yakni Fadisya Nurul Aulia terpilih menjadi duta dokter kecil di tingkat Provinsi Sulsel, bersama seorang temannya.(rachmi yusuf)
Tujuan BPJS dan Program Jaminan Sosial

Tujuan BPJS dan Program Jaminan Sosial

Tujuan BPJS dan Program Jaminan Sosial Tujuan sebuah negara adalah menciptakan kesejahteraan kepada seluruh rakyatynya. Dalam hal ini, maka Indonesia membentuk penyelenggaraan jaminan social yaitu BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial). Yang dimana tujuan dari Institut ini memberikan jaminan terpunuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Sebelum BPJS tertentu, beberapa program jaminan social telah tebentuk, seperti Jaminan social Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yang mencakup tentang jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan,jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi tenaga kerja. Selanjutnya Jaminan untuk pegawi Negeri yaitu TASPEN ( Tabungan dan Asuransi Pegawai Negri) dan ASKES ( Asuransi Keseshatan dan untuk Prajurut Tentara Nasional Indinesia ( TNI ), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan PNS Kementian Pertahanan /TNI / Polri beserta keluarganya telah dilaksanakan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Indonesia (ASABRI).

Namun Sebagian besar masyarakat belum memperoleh perlindungan yang memadai dengan program-program diatas. Perlu adanya sasaran yang lebih luas lagi dan manfaat yang lebih besar pada setiap peserta.Oleh karena itu, di bentuklah BPJS yang diharapkan menjadi penyempurna dari program – program jaminan social tadi. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya BPJS Kesehatan ini pelayanan medis bisa lebih jeli dan teliti mengidentifikasi masalah pasien dan melakukan tindakan/pemeriksaan sesuai dengan indikasinya, karena BPJS membiayai sesuai dengan diagnosa penyakit dan telah dihitung pemeriksaan yang dilakukan sesuai indikasi. Namun, dampak dari BPJS ini adalah ke dokter juga, yaitu penetapan biaya yang sesuai belum ditentukan.

Sejalan dengan BPJS yang sekarang sedang hangatnya di perbincangkan, yang merupakan agenda unggulan dari Presiden baru kita Jokowi,yatitu KIS (Kartu Indonesia Sehat) dimana KIS dan BPJS mempunyai tujuan yang sama hanya cakupan peserta KIS lebih besar dari Jumlah peserta JKN. JKN (jaminan Kesehatan Niasioanal ) merupakan program yang dikelolah oleh BPJS sebelumnya.Peserta KIS merupakan peserta yang termasuk dalam daftar JKN, hanya KIS menambah cakupannya yaitu peserta Penyandang MAsalah Kesejahteraan Sosial dan bayi baru lahir dari orang tua peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Perluasan manfaat KIS, sinergis dan terintegrasinya pelayanan kesehatan perorangan dengan promotif,preventif, skrining yang diatur lebih lanjut secara teknis. KIS dapat dikatakan sebagai penyempurna bagi BPJS, sehingga diharapkan adanya sinkronisasi antara BPJS dan KIS, sesuai dengan perkataan Puan Maharani, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan “KIS itu adalah sebuah system, sedangkan BPJS adalah sebuah badan yang mengelolah system”. Namun, penerapan KIS ini belum diketahui pasti, apakah berjalan baik seperti BPJS yang hampir 1 tahun telah berjalan.

Jadi, Dengan adanya sinkronisasi antara BPJS dan KIS, Program Jaminan Sosial di Indonesia dapat berjalan dengan lancer dan lebih mensejahterakaan bangsa lagi.

Sumber :

www.futuready.com

www.depkes.com
Back To Top