Rumah Sakit BPJS Kesehatan Bekasi

Rumah Sakit BPJS Kesehatan Bekasi

Rumah Sakit BPJS Kesehatan Bekasi

DAFTAR RUJUKAN / FASILITAS KESEHATAN PESERTA BPJS KESEHATAN DAERAH KOTA BEKASI


Rumah Sakit BPJS Kesehatan
NO.
NAMA FASKES
ALAMAT FASKES
1
RS HERMINA BEKASI (UGD)
Kemakmuran
2
RSUD KOTA BEKASI
JL. PRAMUKA NO 55
3
RS ANNA (UGD)
Jl. Pekayon Raya
4
RS ANANDA (UGD)
Sultan Agung No.173
5
RS MITRA KELUARGA BARAT (UGD)
Jend. A Yani No
6
RS AWALBROSS (UGD)
KH NOER ALI KAV 17-18



Puskesmas BPJS Kesehatan
NO.
NAMA FASKES
ALAMAT FASKES
1
JATIMAKMUR
RY KLAYAN KMPJT.WARINGIN ASRI
2
JATIRAHAYU
JL PORIS RAYA NO.5 KMP.TVRI
3
JATIBENING
RY PONDOK CIKUNIR INDAH PDK GE
4
JATIWARNA
PELITA UTAMA KMP.PMI PS.KECAPI
5
PEJUANG
BUNGUR RAYA NO.2 Pejuang Mdn S
6
BINTARA JAYA
BINTARA JAYA I Bekasi Barat
7
KOTA BARU
MELINJO NO.13 Bekasi Barat
8
BINTARA
BINTARA VIII NO.89
9
KRANJI
SAKURA PERUMAHAN DUTA KRANJI B
10
MUSTIKA JAYA
Desa Mustika Jaya
11
RAWA TEMBAGA
KOMODO RAYA PERUMNAS I BEKASI
12
PERUMNAS II
BELUT RAYA NO 1 PERUM II Kyrin
13
MARGAJAYA
Jl. Kemakmuran, Marga Jaya
14
JAKA MULYA
PD SURYA MANDALA BKS SEL
15
PEKAYON JAYA
PULO RIBUNG RAYA NO 2 Pkyon ja
16
MARGAMULYA
KEL MARGAMULYA
17
SEROJA
DELIMA NO 21 HARAPAN JAYA Bksi
18
TELUK PUCUNG
PERJUANGAN TELUK PUCUNG Bks Ut
19
KALIABANG TENGAH
PONDOK UNGU PERMAI II NO 1 Bks
20
JATIASIH
KOMP PEMDA JATIASIH BEKASI - J
21
JATI LUHUR
JATIASIH BEKASI
22
AREN JAYA
JL PULAU JAWA BEKASI TIMUR
23
WISMA JAYA
KUSUMA UTARA 3 NO 1 Bekasi jay
24
DURENJAYA
ANYER 3 BLK D PERUM DUREN JAYA
25
BOJONGMENTENG
RAYA NAROGONG BOJONG MENTENG
26
PENGASINAN
NAROGONG NO 1 Pengasinan
27
PONDOKGEDE
Jl.Raya Jatiwaringin Pdk Gede
28
BANTARGEBANG
RAYA NAROGONG KM.10 NO.75
29
KARANG KITRI
Margahayu - BEKASI TIMUR
30
BOJONG RAWALUMBU
TRI SATYA PER BUMI BEKASI BARU
31
JATI SAMPURNA
BELAKANG KEC JATISAMPURNA

Klinik BPJS Kesehatan
NO.
NAMA FASKES
ALAMAT FASKES
1
POLRES KOTA BEKASI
JL. PRAMUKA NO. 79
2
BP. KASIH IBU (JST)
JL. SULTAN AGUNG PD UNGU
3
Klinik MAWAR
Komp. Pemda Blok A1/4 Jati asi
4
Klinik BHAKTI INSANI
RAWA BAMBU NO.2
5
Klinik DUPLOMAT
Ir. H. Juanda No.20
6
Klinik PDBS Mitra Medika
JL.KH. Agus Salim No.52F
7
Klinik SETIA MEKAR
NUSANTARA RAYA NO.23 PERUM 3
8
Klinik GUCI MEDIKA
PRAMUKA NO.79 sepanjang jaya
9
Klinik Prof. UFA
Jati Waringin Raya No.18
10
Klinik PERMATA HATI
Jl. Harkit Raya No.28
11
Klinik TIARA BUNDA
jl. Perjuangan No.1 Teluk Pucu
12
Klinik AMUNA MEDIKA (JST)
JL. Siliwangi Km.12
13
Klinik CEMARA MEDIKA
JL.RAYA JATIMAKMUR NO.5
14
Klinik SAPTA MITRA BKS UTARA
KH M.TABRANI BLK I NO 1A-1B ,M
15
Klinik SAPTA MITRA PONDOK GEDE
RUKO MUTIARA INDAH NO 3C pdk g
16
Klinik ALIFIA
JL. Pulo Jawa No.137-138
17
Klinik CITRA SEHAT
Cendrawasih Raya Kav.2
18
KLINIK DK
Jl.KH.Noer Ali,Ruko BSK C No.4
19
Klinik NADYA MEDICAL CENTER
Jl. Raya Cikunir No. 22
20
Klinik ASMI SAHAD MC (JST)
JL. RAYA BANTARGEBANG
21
Klinik ALITA (JST)
JL. RAYA NAROGONG KM 3,8 BKS
22
Klinik CHANDRA SENTOSA (JST)
JL. SILIWANGI KM 12 NAROGONG
23
Klinik ASYFA (JST)
TMN NAROGONG INDAH BLK C-18
24
Klinik BHAKTI KARTINI (JST)
JL. RAYA KARTINI NO.11
25
Klinik HARAPAN BARU (JST)
JL. HARAPAN BARU BARAT NO.51
26
Klinik INSAN SEHAT (JST)
JL. RAYA KALIABANG NO.77B
27
Klinik MULIA MEDIKA (JST)
JL. KALIABANG TENGAH NO.1A
28
Klinik NAYAKA 01 (JST)
JL. IR.JUANDA KAV.143
29
Klinik NAYAKA 04 (JST)
JL. RAYA PERJUANGAN NO.26
30
Klinik PERMATA BUNDA (JST)
JL. RAWA INDAH NO. 2
31
Klinik SETO HASBADI 1 (JST)
JL. RAYA SEROJA NO.19
32
Klinik SETO HASBADI 2 (JST)
JL. SULTAN AGUNG NO. 27F
33
Klinik YAKESTI BEKASI (JST)
JL. RAYA NAROGONG KM 7 NO.45
34
Klinik PARAMITHA MEDIKA 2 (JST
JL. BAYAN 1 NO.120
35
Klinik ANNISA (JST)
JL. RAYA KAMPUNG BERU KEMANG
36
BP JATIBENING
JATI BENING
37
Klinik DARUSSALAM MC
PONDOK PEKAYON INDAH

Apotik BPJS Kesehatan
NO.
NAMA FASKES
ALAMAT FASKES
1
Apotek GUCI MEDIKA
Pramuka No 79 Rawalumbu
2
APOTEK SAPTA MITRA BKS TIMUR
RUKO GADING MAS NO.8F-8G
3
Apotik MITRA MEDIKA
Jl. kh. Agus Salim
4
INSTALASI FARMASI RS BHAKTI KA
JL KARTINI NO 11
5
INSTALASI FARMASI RSUD KOTA BE
PRAMUKA NO 155
6
INSTALASI FARMASI RS RAWALUMBU
Jl. Dasa Darma Kav 20-23 Bekas
7
INSTALASI FARMASI RS BUDI LEST
KH. NOER ALIE (KALI MALANG)

Optik BPJS Kesehatan
NO.
NAMA FASKES
ALAMAT FASKES
1
OPTIK INTERNASIONAL
Mega Bks Hypermall Lt.1 No.16A
2
OPTIK DUPLOMAT
JL.IR.H.JUANDA NO.20
3
OPTIK PERKASA
JL.KH.AGUS SALIM NO.7

RS/Klinik BPJS Kesehatan Lainnya
NO.
NAMA FASKES
ALAMAT FASKES
1
LABORATORIUM GUCI MEDIKA
Pramuka No. 79 Rawalumbu
2
LABORATORIUM SAPTA MITRA TMR
RUKO GADING MAS NO.8F-8G
3
RS JATI SAMPURNA
Jl. Studio ANTV
4
RS HOSANA MEDICA BEKASI (JST)
Jl. Pramuka No.12
5
RS BELLA (JST)
Jl. Ir. H. Juanda No.141
6
RS GRAHA JUANDA (JST)
Jl. Ir. H. Juanda No.326
7
RS ANNA MEDIKA BEKASI (JST)
Jl. Raya Perjuangan No.45
8
RSB TAMAN HARAPAN BARU (JST)
Jl. Tmn HarBa Raya R-1 No.20
9
PT. ANUGRAH PHARMINDO LESTARI
Pulo Lentut Kav 2 E4 Jkt
10
RS dr. SUBKI ABDULKADIR (JST)
JL. RA KARTINI No.66
11
RS BHAKTI KARTINI
JL. RA KARTINI NO 11
12
RS RAWA LUMBU
JL. DASADARMA KAV 20-23
13
RS BUDI LESTARI
KH. NOER ALIE (KALI MALANG)
14
PT SINAR RODA
Petojo Utara Jakarta Pusat
15
KLAIM KHUSUS
Ruko Bekasi Mas Blok C No2
16
KLAIM PERORANGAN
Ruko Bekasi Mas Blok C No2


Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan

Copy KTP 2 lmbr
Copy KK 2 lmbr
Copy Akta Lahir (utk balita) 2 lmbr
Pas Poto Warna 3x4 2 lmbr
Lebih efektif & efesien pendaftaran di kolektif

Iuran/bulan
KELAS III = Rp. 25.500/Bulan
KELAS II = Rp. 42.500/Bulan
KELAS I = Rp. 59.500/Bulan
Istilah jaminan kesehatan Indonesia

Istilah jaminan kesehatan Indonesia

Istilah jaminan kesehatan Indonesia Terlalu banyak istilah jaminan kesehatan membuat bingung masyarakat. Tak sedikit, sejumlah masyarakat kurang mampu yang telah terdaftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Mamuju, Sulawesi Barat akhirnya mendaftarkan dirinya sebagai peserta mandiri.

Begitu disampaikan Kepala cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Hartati Rachim pada Liputan6.com saat Kunjungan Kerja Menteri Kesehatan Nila Moeloek ke Mamuju.

"Banyak juga sih yang bingung. Ada Jamkesmas, Kartu Mamuju Sehat, BPJS, Kartu Indonesia Sehat. Beberapa temuan kami, bahkan ternyata banyak pasien yang dobel data," katanya.

Hartati menyontohkan, misalnya ada kelompok PBI yang belum mendapatkan kartu BPJS Kesehatan, mereka minta didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau jadi peserta mandiri.

"Mereka mungkin tidak tahu kalau PBI nggak usah mendaftar lagi. Tapi mereka yang belum punya kartu juga jadinya nggak yakin," ungkapnya.

Untuk mengantisipasi dobel data ini, lanjut Hartati, BPJS akan memvalidasi kembali data PBI yang terdaftar. Maklum, katanya, sebagian besar penduduk Mamuju adalah anggota PBI.

Penjelasan Kartu Indonesia Sehat dan BPJS

Kartu Indonesia Sehat BPJSPenjelasan Kartu Indonesia Sehat dan BPJS Polemik Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sebelumnya diyakini tumpang tindih, akhirnya dibantah oleh Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek.

Moeloek menuturkan bahwa KIS dan BPJS Kesehatan sebenarnya saling menopang dan tidak tumpang tindih satu sama lain dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.

"Tidak tumpang tindih mas, itu berbeda antara KIS dan BPJS," tutur Moeloek di Gedung KPK Jakarta, Selasa (‎18/11/2014).

Selain itu, dana KIS yang sebelumnya sempat diperdebatkan berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga sempat dibantah oleh Moeloek.

Menurut Moeloek, kartu yang sudah diluncurkan sejak tanggal 3 November 2014 kemarin, oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dua bulan terakhir pada tahun 2014 dan akan diteruskan melalui dana APBN pada tahun 2015 nanti.

‎"Kita menggunakan dana APBN 2014. Bukan dari dana CSR BUMN," tukas Moeloek.
BPJS Kesehatan menerima KIS Kartu Indonesia Sehat

BPJS Kesehatan menerima KIS Kartu Indonesia Sehat

BPJS Kesehatan Siap Layani Peserta Pemegang "Kartu Indonesia Sehat"  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap menjalankan “Program Indonesia Sehat” dan melayani peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang hari ini diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo.

KIS berfungsi sebagai kartu jaminan kesehatan, yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sesuai dengan indikasi medis. KIS merupakan perluasan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan sebelumnya dan dikelola oleh BPJS Kesehatan pada 1 Januri 2014.

KIS memperluas cakupan baik secara kuantitas maupun kualitas pada sistem jaminan kesehatan yang sudah ada. BPJS Kesehatan selaku penyelenggara jaminan kesehatan siap menjalankan dan menerima peserta KIS.

KIS diperuntukan bagi penduduk Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu serta iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Penerima KIS diprioritaskan untuk masyarakat pra-sejahtera yang belum terkaver dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program JKN. Diperkirakan ada 4,5 juta penduduk pra-sejahtera RI, yang merupakan kepala dan anggota keluarga dari 1 juta keluarga kurang mampu yang akan mendapat KIS. Adapun pemegang kartu JKN-BPJS Kesehatan yang lama tidak perlu khawatir karena kartu tersebut masih berlaku.

Dalam KIS ini ada dua pendekatan, yaitu kuantitas dan kualitas. Dari segi kuantitas, ada tambahan peserta PBI yang saat ini tercatat dalam program JKN yang jumlahnya sekitar 86,4 juta. Jika sebelumnya penyandang masalah kesejahteraan keluarga (PMKS) belum terdaftar dalam peserta PBI, dengan KIS ini akan dikaver. Sementara dari segi kualitas, KIS mengintegrasikan layanan preventif, promotif, diagnosis dini di dalam skim yanag ada di Kementerian Kesehatan.

Prosedur pelayanan kesehatan peserta KIS disesuaikan dengan prosedur yang selama ini diterapkan dalam program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan, yaitu berdasarkan sistem rujukan berjenjang, sesuai dengan indikasi medis, serta tidak ada batasan umur. Terdapat 19.682 fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, dokter prakter perorangan, optik dsb) dan 1.574 rumah sakit se-Indonesia, termasuk 620 rumah sakit swasta, yang siap melayani peserta KIS.

Kendati KIS sudah resmi diluncurkan, BPJS Kesehatan menjamin Kartu Askes, Kartu Jamkesmas, Kartu JKN-BPJS Kesehatan, KJS, e-ID BPJS Kesehatan tetap berlaku dan dapat dipergunakan untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

KIS resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo di Gedung Pos Ibukota, Lapangan Banteng - Jakarta Pusat, Senin (3/11). Acara peluncuran KIS juga dihadiri oleh sejumlah menteri, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Kesehatan  Nina Moeloek, dan Menteri Sosial  Khofifah Indar Parawansa

Sebanyak 2.775 KIS dibagikan hari ini (3/11) kepada 600 KK di lima kantor pos se-Jakarta, yaitu Kantor Pos Pasar Baru, Kantor Pos Kebon Bawang, Kantor Pos Jalan Pemuda, Kantor Pos Mampang dan Kantor Pos Fatmawati. Sebelum diluncurkan secara resmi, Presiden Joko Widodo telah membagikan KIS kepada para pengungsi bencana letusan Gunung Sinabung. Rencananya, hingga akhir tahun ini sekitar 430 ribu KIS akan dibagikan ke 19 kabupaten/kota.
PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN

PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN

ROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN

A.        Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI

Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

B.        Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU

1.     Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :
a.     Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
b.    Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
2.     Perusahaan / Badan Usaha menerima  nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
3.     Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.

C.        Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja

Ø Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja
1.     Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
2.     Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi KTP/Paspor, dan Pasfoto 3 x 4 sebanyak 1 lembar. Untuk anggota keluarga menunjukkan Kartu Keluarga/Surat Nikah/Akte Kelahiran.
3.     Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
4.     Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
5.     Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan

Ø Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta.
Back To Top