Daftar isi
● Peserta Jaminan Kesehatan 1
● Anggota Keluarga yang Ditanggung 3
● Hak dan Kewajiban Peserta 4
● Pendaftaran Menjadi Peserta 5
● Perubahan Data Kepesertaan 18
● Iuran 21
● Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran 23
● Penghentian Pelayanan Kesehatan 23
● Golongan Kepangkatan 24
● Fasilitas Kesehatan Bagi Peserta 26
● Manfaat Akomodasi Rawat Inap 28
● Pelayanan Kesehatan yang Dijamin 30
● Alur Pelayanan Kesehatan 32
● Tata Cara Mendapatkan Pelayanan Kesehatan 32
● Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin 34
● Penyampaian Informasi dan Keluhan 35
● Daftar Alamat Kantor BPJS Kesehatan 36
PESERTA JAMINAN KESEHATAN
Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
● Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota TNI;
c. Anggota Polri;
d. Pejabat Negara;
e. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f. Pegawai Swasta; dan
g. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
Untuk selengkap nya anda bisa download format PDF disertai Gambar DOwnload Buku-Panduan-Layanan-bagi-Peserta-BPJS-Kesehatan.pdf
Labels:
BPJS,
BPJS Kesehatan,
Layanan,
Panduan,
Peserta BPJS
Thanks for reading Panduan Layanan Peserta BPJS Kesehatan. Please share...!
0 Comment for "Panduan Layanan Peserta BPJS Kesehatan"