Panduan Layanan Peserta BPJS Kesehatan

Panduan Layanan Peserta BPJS Kesehatan


Daftar isi

● Peserta Jaminan Kesehatan 1

● Anggota Keluarga yang Ditanggung 3

● Hak dan Kewajiban Peserta 4

● Pendaftaran Menjadi Peserta 5

● Perubahan Data Kepesertaan 18

● Iuran 21

● Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran 23

● Penghentian Pelayanan Kesehatan 23

● Golongan Kepangkatan 24

● Fasilitas Kesehatan Bagi Peserta 26

● Manfaat Akomodasi Rawat Inap 28

● Pelayanan Kesehatan yang Dijamin 30

● Alur Pelayanan Kesehatan 32

● Tata Cara Mendapatkan Pelayanan Kesehatan 32

● Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin 34

● Penyampaian Informasi dan Keluhan 35

● Daftar Alamat Kantor BPJS Kesehatan 36

PESERTA JAMINAN KESEHATAN

Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam)  bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :

● Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya

a. Pegawai Negeri Sipil;

b. Anggota TNI;

c. Anggota Polri;

d. Pejabat Negara;

e. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;

f. Pegawai Swasta; dan

g. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
Untuk selengkap nya anda bisa download format PDF disertai Gambar DOwnload Buku-Panduan-Layanan-bagi-Peserta-BPJS-Kesehatan.pdf
Back To Top