Peraturan BPJS Kesehatan

 Tanggal Penayangan12 December 2011
  1.JudulUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL 
  2.JenisUndang-Undang
  3.Dasar Hukum
  1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23A, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456).
  4.Materi MuatanTerdiri dari 18 Bab, 71 Pasal, dengan sistematika sebagai berikut:
  1. Ketentuan Umum
  2. Pembentukan dan Ruang Lingkup
  3. Status dan Tempat Kedudukan
  4. Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban
  5. Pendaftaran Peserta dan Pembayaran Iuran
  6. Organ BPJS
  7. Persyaratan, Tata Cara Pemilihan dan Penetapan, dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi
  8. Pertanggungjawaban
  9. Pengawasan
  10. Aset
  11. Pembubaran BPJS
  12. Penyelesaian Sengketa
  13. Hubungan dengan Lembaga Lain
  14. Larangan
  15. Ketentuan Pidana
  16. Ketentuan Lain-lain
  17. Ketentuan Peralihan
  18. Ketentuan Penutup
  5.Tanggal Pengesahan25 Nov 2011
  6.Tanggal Pengundangan/Penetapan25 Nov 2011
  7.Tanggal Berlaku25 Nov 2011
  8.PengundanganLEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 116
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5256
  9.StatusMasih berlaku
  10.Kata KunciBadan Penyelenggara Jaminan Sosial; BPJS
  11.Pendelegasian Pasal
  1. Peraturan Pemerintah
    1. Pasal 17 ayat (5); mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif (belum ada)
    2. Pasal 19 ayat (6) huruf b; mengenai besaran dan tata cara pembayaran iuran selain program jaminan kesehatan (belum ada)
    3. Pasal 41 ayat (3); mengenai sumber dan penggunaan aset BPJS (belum ada)
    4. Pasal 43 ayat (3); mengenai sumber dan penggunaan aset Dana Jaminan
      Sosial (belum ada)
    5. Pasal 45 ayat (2); mengenai persentase dana operasional (belum ada)
    6. Pasal 51 ayat (4); mengenai tata cara hubungan antar lembaga (belum ada)
    7. Pasal 53 ayat (4); mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif (belum ada)
    8. Pasal 66; mengenai tata cara pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan
      Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun dari PT ASABRI
      (Persero) dan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran
      pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (belum ada)
  2. Peraturan Presiden
    1. Pasal 15 ayat (3); mengenai penahapan pendaftaran peserta (pemberi kerja dan pekerjanya) kepada BPJS (belum ada)
    2. Pasal 19 ayat (5) huruf a; mengenai besaran dan tata cara pembayaran iuran program jaminan kesehatan (belum ada)
    3. Pasal 31; mengenai tata cara pemilihan dan penetapan Dewan
      Pengawas dan Direksi (belum ada)
    4. Pasal 36 ayat (5); mengenai tata cara pemilihan dan penetapan calon
      anggota pengganti antar waktu (belum ada)
    5. Pasal 37 ayat (7); mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program (belum ada)
    6. Pasal 44 ayat (8); mengenai gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya, serta
      insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi (belum ada)
    7. Pasal 57 huruf c; mengenai penetapan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik
      Indonesia tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program
      layanan kesehatan bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru,
      sampai dengan beroperasinya BPJS Kesehatan, kecuali untuk pelayanan
      kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya (belum ada)
    8. Pasal 60 ayat (2) huruf b; mengenai penetapan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian
      Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan
      kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu
      berkaitan dengan kegiatan operasionalnya sejak BPJS Kesehatan beroperasi 1 Januari 2014 (belum ada)
  3. Keputusan Presiden
    1. Pasal 28 ayat (3); mengenai penetapan keanggotaan panitia seleksi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi (belum ada)
  4. Peraturan BPJS
    1. Pasal 48 ayat (3); mengenai unit pengendali mutu dan penanganan pengaduan
      peserta (belum ada)
  5. Peraturan Direksi
    1. Pasal 24 ayat (4); mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang
      Direksi (belum ada)
  6. Peraturan Dewan Pengawas
    1. Pasal 22 ayat (4); mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang
      Dewan Pengawas (belum ada)
  12.Peraturan Pelaksanaan

    Pengutipan sebagian atau seluruhnya dengan menyebutkan judul, tanggal dan sumber:
    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL 


    Labels: BPJS, BPJS Kesehatan

    Thanks for reading Peraturan BPJS Kesehatan. Please share...!

    0 Comment for "Peraturan BPJS Kesehatan"

    Back To Top