Posted by
Kesehatan BPJS on
Rabu, 03 September 2014
| Tanggal Penayangan | 12 December 2011 |
1. | Judul | UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL |
|
|
|
2. | Jenis | Undang-Undang |
|
|
|
3. | Dasar Hukum |
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23A, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456).
|
|
|
|
4. | Materi Muatan | Terdiri dari 18 Bab, 71 Pasal, dengan sistematika sebagai berikut:
- Ketentuan Umum
- Pembentukan dan Ruang Lingkup
- Status dan Tempat Kedudukan
- Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban
- Pendaftaran Peserta dan Pembayaran Iuran
- Organ BPJS
- Persyaratan, Tata Cara Pemilihan dan Penetapan, dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi
- Pertanggungjawaban
- Pengawasan
- Aset
- Pembubaran BPJS
- Penyelesaian Sengketa
- Hubungan dengan Lembaga Lain
- Larangan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Lain-lain
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
|
|
|
|
5. | Tanggal Pengesahan | 25 Nov 2011 |
|
|
|
6. | Tanggal Pengundangan/Penetapan | 25 Nov 2011 |
|
|
|
7. | Tanggal Berlaku | 25 Nov 2011 |
|
|
|
8. | Pengundangan | LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 116
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5256
|
|
|
|
9. | Status | Masih berlaku
|
|
|
|
10. | Kata Kunci | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; BPJS |
|
|
|
11. | Pendelegasian Pasal |
- Peraturan Pemerintah
- Pasal 17 ayat (5); mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif (belum ada)
- Pasal 19 ayat (6) huruf b; mengenai besaran dan tata cara pembayaran iuran selain program jaminan kesehatan (belum ada)
- Pasal 41 ayat (3); mengenai sumber dan penggunaan aset BPJS (belum ada)
- Pasal 43 ayat (3); mengenai sumber dan penggunaan aset Dana Jaminan
Sosial (belum ada)
- Pasal 45 ayat (2); mengenai persentase dana operasional (belum ada)
- Pasal 51 ayat (4); mengenai tata cara hubungan antar lembaga (belum ada)
- Pasal 53 ayat (4); mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif (belum ada)
- Pasal 66; mengenai tata cara pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun dari PT ASABRI (Persero) dan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (belum ada)
- Peraturan Presiden
- Pasal 15 ayat (3); mengenai penahapan pendaftaran peserta (pemberi kerja dan pekerjanya) kepada BPJS (belum ada)
- Pasal 19 ayat (5) huruf a; mengenai besaran dan tata cara pembayaran iuran program jaminan kesehatan (belum ada)
- Pasal 31; mengenai tata cara pemilihan dan penetapan Dewan
Pengawas dan Direksi (belum ada)
- Pasal 36 ayat (5); mengenai tata cara pemilihan dan penetapan calon
anggota pengganti antar waktu (belum ada)
- Pasal 37 ayat (7); mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program (belum ada)
- Pasal 44 ayat (8); mengenai gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya, serta
insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi (belum ada)
- Pasal 57 huruf c; mengenai penetapan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik
Indonesia tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program layanan kesehatan bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru, sampai dengan beroperasinya BPJS Kesehatan, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya (belum ada)
- Pasal 60 ayat (2) huruf b; mengenai penetapan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian
Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya sejak BPJS Kesehatan beroperasi 1 Januari 2014 (belum ada)
- Keputusan Presiden
- Pasal 28 ayat (3); mengenai penetapan keanggotaan panitia seleksi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi (belum ada)
- Peraturan BPJS
- Pasal 48 ayat (3); mengenai unit pengendali mutu dan penanganan pengaduan
peserta (belum ada)
- Peraturan Direksi
- Pasal 24 ayat (4); mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang
Direksi (belum ada)
- Peraturan Dewan Pengawas
- Pasal 22 ayat (4); mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang
Dewan Pengawas (belum ada)
|
|
|
|
12. | Peraturan Pelaksanaan |
|
Pengutipan sebagian atau seluruhnya dengan menyebutkan judul, tanggal dan sumber: |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL |
|
|
Labels:
BPJS,
BPJS Kesehatan
Thanks for reading Peraturan BPJS Kesehatan. Please share...!
0 Comment for "Peraturan BPJS Kesehatan"