Dalam Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, karyawan perusahaan swasta maupun BUMD/BUMN wajib menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Muncul pro dan kontra terkait aturan itu. Seperti apa sebenarnya penerapannya?
--------------------
Sekilas, jika sebuah perusahaan telah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta asuransi kesehatan, maka kalau mematuhi aturan itu, para karyawan akan punya double perlindungan kesehatan. Satu dari asuransi kesehatan yang lama, dan satu lagi dari BPJS Kesehatan.
Tapi bagi perusahaan, aturan ini memberatkan. Namun teknis pelaksanaannya ternyata tidak memberatkan perusahaan dan juga karyawan. Hal itu ditegaskan Kepala BPJS Kesehatan Divre III, dr H Handaryo, tadi malam (3/9). Ia pun mencontohkan jika asuransi kesehatan yang diikuti karyawan adalah Inhealth.
Dahulu, Inhealth memang tergabung dalam Askes. Namun, Askes kemudian bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan. Dan Inhealth dibawah naungan perusahaan swasta terkemuka. “Namun Inhealth sudah bergabung dalam Coordination of Benefit (COB) atau koordinasi manfaat. Jadi, perusahaan asuransi lain tidak dirugikan untuk bergabung dengan BPJS Kesehatan,”jelasnya.
Keikutsertaan dalam dua asuransi kesehatan itu (asuransi lama dan BPJS Kesehatan) tidak membebani perusahaan dan karyawan dengan dua kali bayar premi. “Perusahaan tetap bayar satu kali. Misal perusahaan itu peserta Inhealth, maka premi dibayar melalui Inhealth,” ungkap Handaryo.
Ada kerja sama antara perusahaan, asuransi kesehatan lama dan BPJS Kesehatan. Saat ini, ada 30 perusahaan yang tergabung dalam COB. Semisal perusahaan tersebut terdaftar menjadi pasien kelas 1 Inhealth dengan premi Rp150 ribuan, maka nanti ada sebesar Rp59 ribu yang di-sharing ke BPJS Kesehatan. Sisanya tetap untuk perusahaan asuransi lama.
“Nanti, pembayarannya akan di bagi dua antara perusahaan asuransi dan BPJS Kesehatan. Dengan begitu tidak memberatkan perusahaan maupun karyawan,” tuturnya. Selain itu, ada keutungan yang didapat perusahaan dan karyawannya dari keikutsertaan dalam dua asuransi kesehatan yang sudah terjalin COB.
Jika pada rumah sakit yang didatangi tidak melayani produk asuransi sebelumnya, maka karyawan yang berobat itu bisa menggunakan BPJS Kesehatan dengan kelas yang sama dengan asuransi lain yang dimiliki karyawan itu.
Sebaliknya, jika rumah sakit itu tidak melayani BPJS Kesehatan, bisa menggunakan produk asuransi di luar itu. “ Itu keutungan yang di dapat jika asuransi kesehatan tergabung dalam COB. Tapi jika perusahaan asuransi kesehatan yang diikuti tidak terbanung dalam COB, maka perusahaan wajib membayar double,” tukas Handaryo. (wly)
--------------------
Sekilas, jika sebuah perusahaan telah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta asuransi kesehatan, maka kalau mematuhi aturan itu, para karyawan akan punya double perlindungan kesehatan. Satu dari asuransi kesehatan yang lama, dan satu lagi dari BPJS Kesehatan.
Tapi bagi perusahaan, aturan ini memberatkan. Namun teknis pelaksanaannya ternyata tidak memberatkan perusahaan dan juga karyawan. Hal itu ditegaskan Kepala BPJS Kesehatan Divre III, dr H Handaryo, tadi malam (3/9). Ia pun mencontohkan jika asuransi kesehatan yang diikuti karyawan adalah Inhealth.
Dahulu, Inhealth memang tergabung dalam Askes. Namun, Askes kemudian bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan. Dan Inhealth dibawah naungan perusahaan swasta terkemuka. “Namun Inhealth sudah bergabung dalam Coordination of Benefit (COB) atau koordinasi manfaat. Jadi, perusahaan asuransi lain tidak dirugikan untuk bergabung dengan BPJS Kesehatan,”jelasnya.
Keikutsertaan dalam dua asuransi kesehatan itu (asuransi lama dan BPJS Kesehatan) tidak membebani perusahaan dan karyawan dengan dua kali bayar premi. “Perusahaan tetap bayar satu kali. Misal perusahaan itu peserta Inhealth, maka premi dibayar melalui Inhealth,” ungkap Handaryo.
Ada kerja sama antara perusahaan, asuransi kesehatan lama dan BPJS Kesehatan. Saat ini, ada 30 perusahaan yang tergabung dalam COB. Semisal perusahaan tersebut terdaftar menjadi pasien kelas 1 Inhealth dengan premi Rp150 ribuan, maka nanti ada sebesar Rp59 ribu yang di-sharing ke BPJS Kesehatan. Sisanya tetap untuk perusahaan asuransi lama.
“Nanti, pembayarannya akan di bagi dua antara perusahaan asuransi dan BPJS Kesehatan. Dengan begitu tidak memberatkan perusahaan maupun karyawan,” tuturnya. Selain itu, ada keutungan yang didapat perusahaan dan karyawannya dari keikutsertaan dalam dua asuransi kesehatan yang sudah terjalin COB.
Jika pada rumah sakit yang didatangi tidak melayani produk asuransi sebelumnya, maka karyawan yang berobat itu bisa menggunakan BPJS Kesehatan dengan kelas yang sama dengan asuransi lain yang dimiliki karyawan itu.
Sebaliknya, jika rumah sakit itu tidak melayani BPJS Kesehatan, bisa menggunakan produk asuransi di luar itu. “ Itu keutungan yang di dapat jika asuransi kesehatan tergabung dalam COB. Tapi jika perusahaan asuransi kesehatan yang diikuti tidak terbanung dalam COB, maka perusahaan wajib membayar double,” tukas Handaryo. (wly)
Labels:
BPJS,
BPJS Kesehatan,
BPJS Tenaga Kerja,
Peserta BPJS,
Program BPJS
Thanks for reading Perusahaan Jadi Peserta BPJS Kesehatan. Please share...!
0 Comment for "Perusahaan Jadi Peserta BPJS Kesehatan"