Pekerja Swata Mendapat Jaminan BPJS

Pekerja Swasta Mendapat Jaminan Kesejahteraan
, Koran Jakarta - Tak hanya pegawai negeri sipil atau PNS yang mendapatkan jaminan pensiun. Karyawan swasta maupun BUMN pun bakal mendapatkan jaminan yang sama. Melalui Program Jaminan Pensiun atau disingkat Program JP yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), pekerja swasta akan mendapatkan jaminan kesejahteraan saat pensiun.

Rencananya, per 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan Program Jaminan Pensiun yang diperuntukkan bagi pekerja formal,baik swasta maupun BUMN. Program ini diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib dan manfaat pasti. Melalui program ini, para pekerja peserta program JP tidak perlu khawatir lagi dengan masa tuanya.

Dirut PT BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, berdasarkan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan empat program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.
Menurut UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), program jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Hal itu dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Jaminan Pensiun manfaat pasti.
Dikatakan, Elvyn G Masassya, penghimpunan dana jaminan pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan sejalan dengan hakikat pembangunan nasional. Pasalnya, pembangunan nasional memerlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara keseimbangan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Lalu, penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan.
Karena itu, menurut Elvyn G Masassya jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan juga berperan untuk pembiayaan pembangunan sebagai salah satu lembaga penghimpun dana sekaligus membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyediaan lapangan kerja, dan memperbesar produksi nasional.
Program jaminan pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dipastikan tidak akan mematikan progran dana pensiun sukarela yang sudah ada. Pasalnya, programnya berbeda dengan program wajib.
Jaminan Pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan dengan prinsip perlindungan dasar dan layak. Sedangkan DPPK dan DPLK mengutamakan manfaat secara maksimum bersifat on top. ( sdk)

Labels: BPJS, BPJS Swasta, Hak Pekerja BPJS, Program BPJS

Thanks for reading Pekerja Swata Mendapat Jaminan BPJS. Please share...!

0 Comment for "Pekerja Swata Mendapat Jaminan BPJS"

Back To Top