Keluhan pasien BPJS

Keluhan pasien BPJS

keluhan pasien BPJS - Makin banyak saja keluhan pasien BPJS yang mengaku dimintai biaya oleh pihak rumah sakit.

Kali ini, pasien Rumah Sakit Bella yang mengaku dimintai biaya persalinan hingga Rp3 juta. Padahal dengan memegang kartu BPJS, maka biaya persalinannya gratis.

Warga Margajaya, Zulfiansyah menceritakan, istrinya merupakan peserta BPJS kelas I. Namun saat hendak melahirkan, pihak  rumah sakit mengaku kelas I telah penuh. Maka itu, istri Zulfiansyah, dialihkan ke kelas III. Sambung dia, pihak RS Bella meminta biaya sebesar Rp 3 juta.

’’Saya sangat kecewa dengan pihak RS yang memintai biaya. Karena pengalaman saudara saya di Jakarta, dengan menggunakan BPJS, sama sekali tidak dipungut biaya.  Nah, kenapa di Kota Bekasi harus dimintai biaya. Sebab kan ini program Nasional, dan kita juga bayar administrasi setiap bulannya sebesar Rp59 ribu. Tapi kenapa masih saja dimintai biaya,” protesnya.

Jika harus tetap bayar, maka menurutnya tak perlu jadi peserta BPJS. ’’Mending tidak punya BPJS sekalian. Karena pertama saat masuk, pihak rumah sakit masih lobi-lobi saya dengan harga fasilitas yang ditawarkan. Mereka tidak melihat saya menggunakan BPJS kelas apa,” keluhnya.

Sementara itu  petugas administrasi rawat inap RS Bella, Iwan mengatakan, untuk biaya bersalin pengguna BPJS, sebelumnya memang digratiskan. Namun demikian sejak September  2014, sudah ada pemisahan.

’’Ya karena saya hanya menjalankan tugas. Pengguna BPJS untuk bersalin memang digratiskan untuk orangtuanya saja. Sedangkan anaknya dikenakan biaya. Dan ini sudah berjalan sejak  September 2014,” dalihnya, dikutib Radar Bekasi (Grup JPNN).

Terpisah, Sekretaris Komisi D, Daddy Kusradi mengatakan, pihak RS yang telah meminta biaya pelayanan peserta BPJS, sama saja tidak mendukung program pemerintah.

’’Memang RS ini sudah melanggar aturan kerja sama dengan pemerintah. Sebab semua RS yang sudah kerja sama dengan BPJS harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dan apabila memang ada RS yang melanggar akan kita sidak, dan kita kumpulkan data. Nantinya apabila memang benar akan diberikan sanksi,” pungkasnya
Tujuan BPJS dan Program Jaminan Sosial

Tujuan BPJS dan Program Jaminan Sosial

Tujuan BPJS dan Program Jaminan Sosial Tujuan sebuah negara adalah menciptakan kesejahteraan kepada seluruh rakyatynya. Dalam hal ini, maka Indonesia membentuk penyelenggaraan jaminan social yaitu BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial). Yang dimana tujuan dari Institut ini memberikan jaminan terpunuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Sebelum BPJS tertentu, beberapa program jaminan social telah tebentuk, seperti Jaminan social Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yang mencakup tentang jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan,jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi tenaga kerja. Selanjutnya Jaminan untuk pegawi Negeri yaitu TASPEN ( Tabungan dan Asuransi Pegawai Negri) dan ASKES ( Asuransi Keseshatan dan untuk Prajurut Tentara Nasional Indinesia ( TNI ), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan PNS Kementian Pertahanan /TNI / Polri beserta keluarganya telah dilaksanakan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Indonesia (ASABRI).

Namun Sebagian besar masyarakat belum memperoleh perlindungan yang memadai dengan program-program diatas. Perlu adanya sasaran yang lebih luas lagi dan manfaat yang lebih besar pada setiap peserta.Oleh karena itu, di bentuklah BPJS yang diharapkan menjadi penyempurna dari program – program jaminan social tadi. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya BPJS Kesehatan ini pelayanan medis bisa lebih jeli dan teliti mengidentifikasi masalah pasien dan melakukan tindakan/pemeriksaan sesuai dengan indikasinya, karena BPJS membiayai sesuai dengan diagnosa penyakit dan telah dihitung pemeriksaan yang dilakukan sesuai indikasi. Namun, dampak dari BPJS ini adalah ke dokter juga, yaitu penetapan biaya yang sesuai belum ditentukan.

Sejalan dengan BPJS yang sekarang sedang hangatnya di perbincangkan, yang merupakan agenda unggulan dari Presiden baru kita Jokowi,yatitu KIS (Kartu Indonesia Sehat) dimana KIS dan BPJS mempunyai tujuan yang sama hanya cakupan peserta KIS lebih besar dari Jumlah peserta JKN. JKN (jaminan Kesehatan Niasioanal ) merupakan program yang dikelolah oleh BPJS sebelumnya.Peserta KIS merupakan peserta yang termasuk dalam daftar JKN, hanya KIS menambah cakupannya yaitu peserta Penyandang MAsalah Kesejahteraan Sosial dan bayi baru lahir dari orang tua peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Perluasan manfaat KIS, sinergis dan terintegrasinya pelayanan kesehatan perorangan dengan promotif,preventif, skrining yang diatur lebih lanjut secara teknis. KIS dapat dikatakan sebagai penyempurna bagi BPJS, sehingga diharapkan adanya sinkronisasi antara BPJS dan KIS, sesuai dengan perkataan Puan Maharani, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan “KIS itu adalah sebuah system, sedangkan BPJS adalah sebuah badan yang mengelolah system”. Namun, penerapan KIS ini belum diketahui pasti, apakah berjalan baik seperti BPJS yang hampir 1 tahun telah berjalan.

Jadi, Dengan adanya sinkronisasi antara BPJS dan KIS, Program Jaminan Sosial di Indonesia dapat berjalan dengan lancer dan lebih mensejahterakaan bangsa lagi.

Sumber :

www.futuready.com

www.depkes.com

Aturan memberatkan peserta BPJS

Aktivis kesehatan yang tergabung dalam BPJS Watch mengatakan persyaratan peserta program layanan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberatkan masyarakat. Mereka meminta pemerintah untuk segera mengubah peraturan BPJS Kesehatan yang sudah ada.

"Kami meminta Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mencabut peraturan persyaratan pendaftaran peserta," kata Timboel Siregar selaku Kordinator Advokasi BPJS Watch melalui pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Jumat (31/10).

Menurut Timboel, aturan pemerintah mengenai BPJS Kesehatan No. 4/2014 tentang tatacara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diberlakukan per 1 November mendatang. Aturan tersebut meminta setiap calon peserta untuk melakukan pendaftaran 1 kartu keluarga (KK), harus memiliki NIK (Nomor Induk K), harus punya rekening bank seperti Bank Nasional Indonesia (BNI), Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia. Kartu BPJS juga baru bisa digunakan setelah tujuh hari mendaftar atau membayar iuran.

"Aturan ini sangat memberatkan rakyat," katanya. "Rakyat menjadi sulit dapatkan hak konstitusional menjadi sehat."

Timboel melanjutkan kalau tidak semua masyarakat mampu membayar iuran untuk satu keluarga yang ada di Kartu Keluarga (KK). Tak hanya itu, belum semua masyarakat juga sudah mendapatkan elektronik KTP yang ada NIK.

"Tidak semuanya melek perbankan dan mampu membuka rekening di bank dengan saldo awal ratusan ribu rupiah," katanya.

Dia juga menambahkan persyaratan membuka rekening yang disertai dengan adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memberatkan masyarakat kalangan tidak mampu.

Timboel kemudian mengatakan sebaiknya pihak BPJS Kesehatan untuk lebih fokus memperbaiki pelayanannya yang sampai saat ini masih banyak masalah, katanya.

"Sekali lagi, BPJS Watch mendesak Dirut BPJS Kesehatan mencabut peraturan yang semangatnya justru tidak melindungi kesehatan rakyat Indonesia," katanya.

peserta BPJS
CNN Indonesia
Secara terpisah, pengamat kesehatan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, mengatakan kepada CNN Indonesia bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan bertentangan dengan semangat Kartu Indonesia Sehat yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo.

"Peraturan No. 4 tahun 2014 tersebut bertentangan dengan azas hak dan kewajiban rakyat," katanya.
Jiwa KIS adalah melindungi rakyat dari risiko berobat mahal ketika ia sakit.
Hasbullah Thabrany, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat


Dia menilai peraturan BPJS Kesehatan itu masih sarat berbau peraturan kepesertaan asuransi komersial dan bukan jaminan sosial yang bersifat wajib. Pasalnya, persyaratan peserta perorangan membuat calon peserta enggan mendaftar.

Konsep dasar jaminan kesehatan nasional (JKN), lanjutnya, adalah pemenuhan hak rakyat, bukan penjualan asuransi kepada rakyat. Dengan demikian, seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang asing, berhak menjadi peserta. Pemerintah kemudian wajib membayari iuran tersebut terutama bagi mereka yang tidak mampu.

"Dengan adanya kewajiban pemerintah membayar iuran kesehatan maka semestinya persyaratan yang ditetapkan BPJS menjadi tidak perlu dan perlu dicabut," dia menegaskan.

Source ; CNN Indonesia
Back To Top