Tujuan BPJS dan Program Jaminan Sosial

Tujuan BPJS dan Program Jaminan Sosial Tujuan sebuah negara adalah menciptakan kesejahteraan kepada seluruh rakyatynya. Dalam hal ini, maka Indonesia membentuk penyelenggaraan jaminan social yaitu BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial). Yang dimana tujuan dari Institut ini memberikan jaminan terpunuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Sebelum BPJS tertentu, beberapa program jaminan social telah tebentuk, seperti Jaminan social Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yang mencakup tentang jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan,jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi tenaga kerja. Selanjutnya Jaminan untuk pegawi Negeri yaitu TASPEN ( Tabungan dan Asuransi Pegawai Negri) dan ASKES ( Asuransi Keseshatan dan untuk Prajurut Tentara Nasional Indinesia ( TNI ), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan PNS Kementian Pertahanan /TNI / Polri beserta keluarganya telah dilaksanakan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Indonesia (ASABRI).

Namun Sebagian besar masyarakat belum memperoleh perlindungan yang memadai dengan program-program diatas. Perlu adanya sasaran yang lebih luas lagi dan manfaat yang lebih besar pada setiap peserta.Oleh karena itu, di bentuklah BPJS yang diharapkan menjadi penyempurna dari program – program jaminan social tadi. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya BPJS Kesehatan ini pelayanan medis bisa lebih jeli dan teliti mengidentifikasi masalah pasien dan melakukan tindakan/pemeriksaan sesuai dengan indikasinya, karena BPJS membiayai sesuai dengan diagnosa penyakit dan telah dihitung pemeriksaan yang dilakukan sesuai indikasi. Namun, dampak dari BPJS ini adalah ke dokter juga, yaitu penetapan biaya yang sesuai belum ditentukan.

Sejalan dengan BPJS yang sekarang sedang hangatnya di perbincangkan, yang merupakan agenda unggulan dari Presiden baru kita Jokowi,yatitu KIS (Kartu Indonesia Sehat) dimana KIS dan BPJS mempunyai tujuan yang sama hanya cakupan peserta KIS lebih besar dari Jumlah peserta JKN. JKN (jaminan Kesehatan Niasioanal ) merupakan program yang dikelolah oleh BPJS sebelumnya.Peserta KIS merupakan peserta yang termasuk dalam daftar JKN, hanya KIS menambah cakupannya yaitu peserta Penyandang MAsalah Kesejahteraan Sosial dan bayi baru lahir dari orang tua peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Perluasan manfaat KIS, sinergis dan terintegrasinya pelayanan kesehatan perorangan dengan promotif,preventif, skrining yang diatur lebih lanjut secara teknis. KIS dapat dikatakan sebagai penyempurna bagi BPJS, sehingga diharapkan adanya sinkronisasi antara BPJS dan KIS, sesuai dengan perkataan Puan Maharani, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan “KIS itu adalah sebuah system, sedangkan BPJS adalah sebuah badan yang mengelolah system”. Namun, penerapan KIS ini belum diketahui pasti, apakah berjalan baik seperti BPJS yang hampir 1 tahun telah berjalan.

Jadi, Dengan adanya sinkronisasi antara BPJS dan KIS, Program Jaminan Sosial di Indonesia dapat berjalan dengan lancer dan lebih mensejahterakaan bangsa lagi.

Sumber :

www.futuready.com

www.depkes.com
Labels: BPJS, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Tenaga Kerja, BPJS Watch, Hak Pekerja BPJS, Iuran BPJS, Peserta BPJS, Program BPJS, Rumah Sakit BPJS

Thanks for reading Tujuan BPJS dan Program Jaminan Sosial. Please share...!

0 Comment for "Tujuan BPJS dan Program Jaminan Sosial"

Back To Top