Hak Pekerja BPJS

Hak Pekerja BPJS

Menjadi Peserta BP Jamsostek Hak Pekerja 

Sebanyak 127 perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Timur.

Direktur Utama Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Elvyn G Masassya, di sela-sela rakernas di Bandung, akhir pekan kemarin, menjelaskan menjadi peserta jaminan sosial adalah hak pekerja yang dijamin peraturan perundangan.

"Kami memiliki kewenangan melakukan investigasi untuk kemudian bekerja sama dengan kejaksaan melakukan penindakan hukum pada perusahaan yang melanggar," ucap Elvyn.

Meski demikian, tahun ini, BP Jamsostek masih melakukan aksi persuasi. Penegakan hukum secara tegas baru akan dilakukan pada 2015 setelah badan di bawah presiden tersebut beroperasi penuh.

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek, Junaedi, menambahkan terjaringnya 127 perusahaan tersebut berkat kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri setempat. Sebagian dari mereka sudah dimintai keterangan dan berjanji akan menyertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial, sementara yang menolak akan diproses secara hukum.
Formulir BPJS Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja

Formulir BPJS Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja

Formulir BPJS Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja 


Untuk download nya format PDF Formulir2-DIP-PekerjaBukanPenerimaUpah.pdf


Di JKN, Apa Beda Pekerja Penerima Upah dan Pekerja di Luar Penerima Upah?


Beda kategori pekerjaan, beda pula prosedur pendaftaran dan besar iurannya dalam progran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh sebab itu, pahami dengan baik termasuk dalam kategori apakah status pekerjaan Anda.

Pemerintah telah menetapkan besaran iuran untuk BPJS Kesehatan bagi pekerja di luar penerima upah dan bukan pekerja terdiri atas tiga kelas iuran yang disebut iuran nominal, yaitu Rp 25.000 per bulan untuk pelayanan rawat inap kelas tiga, Rp 42.500 per bulan/orang untuk pelayanan rawat inap kelas dua, dan Rp 59.500 per bulan/orang untuk pelayanan rawat inap kelas satu.

Sementara iuran bagi pekerja penerima upah menggunakan persentasi, yaitu sebesar 4,5 persen dari gaji karyawan per bulan hingga 30 Juni 2015 dan meningkat menjadi 5 persen pada 1 Juli 2015. Adapun komposisinya adalah pengusaha diminta membayarkan iuran karyawannya sebesar 4 persen, sedangkan pekerja sebesar 0,5 persen sebelum 1 Juli 2015 dan menjadi 1 persen setelah 1 Juli 2015.

"Besaran 4,5 persen itu ditanggung maksimal 5 anggota per keluarga. Jadi si pekerja, suami/istri yang sah, dan tiga orang anak kandung atau tiri/angkat yang sah juga," ujar Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Media Center BPJS Kesehatan, Jl Letjen Suprapto Cempaka Putih, Jakarta, Kamis (9/1/2014).

Jika dalam keluarga pekerja penerima upah tersebut memiliki anak lebih dari tiga, maka anak keempatnya akan dikenakan iuran tambahan sebesar 1 persen.

Pembeda antara pekerja penerima upah dan pekerja di luar penerima upah adalah formalitas hubungan kerjanya. Termasuk dalam pekerja penerima upah adalah jika memiliki kontrak kerja dan slip gaji per bulan. "Misalnya asisten rumah tangga dan sopir, mereka punya gaji tapi kan tidak punya kontrak dan slip, mereka termasuk pekerja di luar penerima upah," terang Irfan.

Irfan menjelaskan bahwa sopir yang memiliki gaji sebesar Rp 5 juta per bulan pun termasuk ke dalam pekerja di luar penerima upah dan membayar iuran nominal. Sebaliknya, buruh yang gajinya Rp 1 juta per bulan justru termasuk dalam pekerja penerima upah dan membayar iuran persentasi melalui perusahaan.
Back To Top