Hak Pekerja BPJS
Menjadi Peserta BP Jamsostek Hak Pekerja
Sebanyak 127 perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Timur.Direktur Utama Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Elvyn G Masassya, di sela-sela rakernas di Bandung, akhir pekan kemarin, menjelaskan menjadi peserta jaminan sosial adalah hak pekerja yang dijamin peraturan perundangan.
"Kami memiliki kewenangan melakukan investigasi untuk kemudian bekerja sama dengan kejaksaan melakukan penindakan hukum pada perusahaan yang melanggar," ucap Elvyn.
Meski demikian, tahun ini, BP Jamsostek masih melakukan aksi persuasi. Penegakan hukum secara tegas baru akan dilakukan pada 2015 setelah badan di bawah presiden tersebut beroperasi penuh.
Direktur Kepesertaan BP Jamsostek, Junaedi, menambahkan terjaringnya 127 perusahaan tersebut berkat kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri setempat. Sebagian dari mereka sudah dimintai keterangan dan berjanji akan menyertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial, sementara yang menolak akan diproses secara hukum.