Tujuan BPJS dan Program Jaminan Sosial

Tujuan BPJS dan Program Jaminan Sosial

Tujuan BPJS dan Program Jaminan Sosial Tujuan sebuah negara adalah menciptakan kesejahteraan kepada seluruh rakyatynya. Dalam hal ini, maka Indonesia membentuk penyelenggaraan jaminan social yaitu BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial). Yang dimana tujuan dari Institut ini memberikan jaminan terpunuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Sebelum BPJS tertentu, beberapa program jaminan social telah tebentuk, seperti Jaminan social Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yang mencakup tentang jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan,jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi tenaga kerja. Selanjutnya Jaminan untuk pegawi Negeri yaitu TASPEN ( Tabungan dan Asuransi Pegawai Negri) dan ASKES ( Asuransi Keseshatan dan untuk Prajurut Tentara Nasional Indinesia ( TNI ), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan PNS Kementian Pertahanan /TNI / Polri beserta keluarganya telah dilaksanakan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Indonesia (ASABRI).

Namun Sebagian besar masyarakat belum memperoleh perlindungan yang memadai dengan program-program diatas. Perlu adanya sasaran yang lebih luas lagi dan manfaat yang lebih besar pada setiap peserta.Oleh karena itu, di bentuklah BPJS yang diharapkan menjadi penyempurna dari program – program jaminan social tadi. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya BPJS Kesehatan ini pelayanan medis bisa lebih jeli dan teliti mengidentifikasi masalah pasien dan melakukan tindakan/pemeriksaan sesuai dengan indikasinya, karena BPJS membiayai sesuai dengan diagnosa penyakit dan telah dihitung pemeriksaan yang dilakukan sesuai indikasi. Namun, dampak dari BPJS ini adalah ke dokter juga, yaitu penetapan biaya yang sesuai belum ditentukan.

Sejalan dengan BPJS yang sekarang sedang hangatnya di perbincangkan, yang merupakan agenda unggulan dari Presiden baru kita Jokowi,yatitu KIS (Kartu Indonesia Sehat) dimana KIS dan BPJS mempunyai tujuan yang sama hanya cakupan peserta KIS lebih besar dari Jumlah peserta JKN. JKN (jaminan Kesehatan Niasioanal ) merupakan program yang dikelolah oleh BPJS sebelumnya.Peserta KIS merupakan peserta yang termasuk dalam daftar JKN, hanya KIS menambah cakupannya yaitu peserta Penyandang MAsalah Kesejahteraan Sosial dan bayi baru lahir dari orang tua peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Perluasan manfaat KIS, sinergis dan terintegrasinya pelayanan kesehatan perorangan dengan promotif,preventif, skrining yang diatur lebih lanjut secara teknis. KIS dapat dikatakan sebagai penyempurna bagi BPJS, sehingga diharapkan adanya sinkronisasi antara BPJS dan KIS, sesuai dengan perkataan Puan Maharani, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan “KIS itu adalah sebuah system, sedangkan BPJS adalah sebuah badan yang mengelolah system”. Namun, penerapan KIS ini belum diketahui pasti, apakah berjalan baik seperti BPJS yang hampir 1 tahun telah berjalan.

Jadi, Dengan adanya sinkronisasi antara BPJS dan KIS, Program Jaminan Sosial di Indonesia dapat berjalan dengan lancer dan lebih mensejahterakaan bangsa lagi.

Sumber :

www.futuready.com

www.depkes.com
Pesan BBM Ahok Layanan BPJS

Pesan BBM Ahok Layanan BPJS

Pesan BBM Ahok Gubernur DKI Jakarta, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama geram karena ada pesan berantai (broadcast message) melalui BlackbBerry Messenger (BBM) tentang layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang kurang baik.

Ahok menegaskan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan BBM. "Kamu langsung hubungi kita dong. Kasih tahu kita rumah sakit yang kurang ajar yang mana, kutempeleng di depan kau," kata Ahok di rumah dinas Gubernur DKI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/11/2014).

Ahok pun mengungkapkan, pernah ada pesan berantai tentang masalah bayi meninggal lalu dibawa jalan kaki di Bogor. Itu, kata Ahok, diambil terus menerus di-BBM. Menurut Ahok, orang yang menyebarkan itu harus bertanggung jawab orang.

"Saya marahin orang ini, lo jangan sok-sok broadcast. saya kesal jadinya. Lapor ke saya, semua orang tahu nomor handphone saya," Ahok menegaskan.

Ahok juga menyatakan, pesan berantai itu harus menyertakan rumah sakit yang dimaksud dan nama bayinya.

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan yang sering terjadi saat ini adalah orang-orang dirawat di kelas VIP atau kelas 1. Kemudian, kata dia, selama perawatan orang itu tidak memiliki uang. Lantas, mereka panik dengan pembayaran pengobatan dan akhirnya pindah ke BPJS.

"Ya enggak bisa dong. Itu salah satu cara menyeleksi Anda miskin atau tidak. Orang kaya tidak mau di kelas 3," ujar Ahok.

"Kalau Anda butuh tanggung jawab kami, saya enggak peduli kalian naik Mercedes atau apa, bisa saja mobil yang dipake utang bank, mau disita bank pada hari itu," lanjut dia.

Jika masuk dari puskesmas dan masuk di kelas 3, Ahok memastikan orang itu bukanlah orang yang mampu. Sebab, kata dia, kalau orang mampu pasti tidak akan masuk kelas 1 atau minimal di kelas 2.

Jadi, kata Ahok, contoh yang selama ini terjadi adalah orang itu masuk ke VIP dulu. Nanti kalau berantakan, kata dia, baru teriak.

Belakangan ini, kerap muncul pesan berantai untuk menyampaikan pesan ke Jokowi tentang penolakan BPJS di 22 rumah sakit di Jakarta. Padahal, Ahok mengetahui langsung bahwa pasien yang bersangkutan telah tertangani dengan baik di salah satu rumah sakit.

Namun, banyaknya tangan nakal membuat BBM lama itu kembali muncul. Bahkan Ahok menilai bisa saja BBM itu dikeluarkan satu tahun kemudian
Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

IURAN

1.    Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2.   Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.

3.     Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.

4.     Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5.   Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a.  Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b.  Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang 
perawatan Kelas II.

c.  Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6.    Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

7.      Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan



DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN

1.   Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.

2.    Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.
Back To Top