Jamkesda Kabupaten Bandung ke BPJS Kesehatan

Jamkesda Kabupaten Bandung ke BPJS Kesehatan

Mulai 1 September 2014 Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Bandung diintegrasikan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Bandung dengan BPJS Kesehatan Cabang Soreang dalam kegiatan “Launching Integrasi Jamkesda Kabupaten Bandung ke BPJS Kesehatan Soreang” di Soreang, Senin, 1 September 2014.

Integrasi Jamkesda Kabupaten Bandung dengan JKN BPJS Kesehatan ini akan memperluas akses pelayanan peserta Jamkesda Kabupaten Bandung ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. Dengan sistem rujukan berjenjang dan konsep wilayah, peserta Jamkesda bisa mendapatkan pelayanan kesehatan diluar Kabupaten Bandung dan Provinsi Jawa Barat. Integrasi ini membuat Jamkesda Kabupaten Bandung memenuhi azaz portabilitas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kabupaten Bandung H. Dadang M. Naser, SH, S.IP, Kepala Dinas Kesehatan Dr. H. Achmad Kustidjadi, M.Epid, Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional V Jawa Barat dr. Aris Jatmiko, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Unsur Pimpinan Daerah Kabupaten Bandung, Direktur Rumah Sakit di Kabupaten Bandung, Kepala SKPD, Camat, Kepala Desa/Kelurahan, Kepala Puskesmas, serta RS Mitra BPJS Kesehatan di wilayah Kabupaten Bandung.

Pemerintah Republik Indonesia telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi bangsa Indonesia berupa Jaminan Sosial sesuai yang telah dituangkan dalam Undang-Undang No 40  tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Amanat untuk melaksanakan UU tersebut, khususnya jaminan kesehatan telah diberikan kepada PT Askes (Persero) yang kemudian ditunjuk sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2014, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 24 tahun 2011.

Merujuk pada UU no.24 tahun 2011 Pasal 14 yang isinya “setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Sosial” dan Perpres 6A no.111 tahun 2013 yang menjelaskan bahwa penduduk yang belum termasuk sebagai peserta dapat diikutsertakan dalam Program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Back To Top