Pendaftaran dan Aktivasi Kartu BPJS

Pendaftaran dan Aktivasi Kartu BPJS

Pendaftaran dan Aktivasi Kartu BPJS  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, melalui bpjs.go.id, mengeluarkan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
Informasi itu sebagai berikut:
-Peserta wajib memiliki NIK yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Kartu Keluarga.
-Peserta dapat juga menggunakan KTP non-elektronik yang masih berlaku, sepanjang NIK pada KTP tersebut sama dengan NIK Kartu Keluarga dan dapat ditemukan pada data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
-Peserta dapat mendaftar di Kantor Cabang BPJS Kesehatan di mana saja, walaupun KTP peserta yang bersangkutan tidak sesuai dengan wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
-Peserta dapat memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan alamat domisili terakhir (tidak harus sama dengan alamat pada KTP Peserta).
Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan BPJS Kesehatan
Sesuai Peraturan Direksi BPJS Kesehatan, masa berlaku kartu 7 hari, hanya diberlakukan untuk peserta perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I dan II. Dengan kata lain, ketentuan masa berlaku kartu 7 hari tidak berlaku bagi: 
-Bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, yang menjadi Peserta Perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
-Peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, dan telah didaftarkan sebagai Peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; atau
-Peserta dan bayi baru lahir dari Peserta Perorangan, yang tidak mampu dan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III serta menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
Dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan tersebut, disebutkan juga bayi baru lahir yang didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan, tidak wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun tetap wajib mencantumkan Nomor Kartu Keluarga orang tuanya.
BPJS Bekerja Sama dengan Perusahaan Asuransi Swasta
Sementara itu, sebagai bentuk peningkatan layanan bagi masyarakat, BPJS Kesehatan membuka ruang seluasnya bagi peserta untuk mendapatkan manfaat lebih (khususnya dalam hal manfaat nonmedis) melalui skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) dengan perusahaan asuransi swasta.
Selain tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013, skema CoB ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan bagi peserta yang mampu membayar lebih.
Prinsip CoB BPJS Kesehatan ini adalah koordinasi manfaat yang diberlakukan bila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan, dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau Badan Penjamin lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan nantinya akan menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan selisihnya akan menjadi tanggung jawab asuransi komersial, selama sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Berikut daftar perusahaan asuransi swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui skema CoB: PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi Mitra Maparya Tbk, PT Asuransi Axa Mandiri Finansial Service, PT Asuransi Axa Finansial Indonesia, PT Lippo General Insurance Tbk, PT Arthagraha General Insurance, PT Tugu Pratama Indonesia, PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk, PT Asuransi Jiwa Sinar Mas MSIG, PT Avrist Assurance, PT Asuransi Jiwa Sraya (Persero), PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Asuransi AIA Indonesia, PT Asuransi Jiwa Equity Life Indonesia, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT Great Eastern Life Indonesia 24, PT Asuransi Adisarana Wanaartha, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, PT Bosowa Asuransi, PT MNC Life Assurance , PT Asuransi Aviva Indonesia, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Tambahan per Desember 2014: PT Asuransi Bintang Tbk, PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia, PT Asuransi Indrapura, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT Asuransi Bangun Askrida, PT Asuransi Jiwa Sequis Financial, PT Asuransi AXA Indonesia, PT BNI Life Insurance, PT ACE Life Insurance, PT Citra International Underwriters, PT Asuransi Reliance Indonesia, PT Hanwha Life Insurance Indonesia, PT Asuransi Dayin Mitra Tbk, PT Asuransi Adira Dinamika, PT Pan Pasific Insurance, PT Kresna Life, PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, PT Asuransi Samsung Tugu.
Dengan demikian, total perusahaan asuransi swasta yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan saat ini 49 perusahaan. (bpjs-kesehatan.go.id)
Keluhan pasien BPJS

Keluhan pasien BPJS

keluhan pasien BPJS - Makin banyak saja keluhan pasien BPJS yang mengaku dimintai biaya oleh pihak rumah sakit.

Kali ini, pasien Rumah Sakit Bella yang mengaku dimintai biaya persalinan hingga Rp3 juta. Padahal dengan memegang kartu BPJS, maka biaya persalinannya gratis.

Warga Margajaya, Zulfiansyah menceritakan, istrinya merupakan peserta BPJS kelas I. Namun saat hendak melahirkan, pihak  rumah sakit mengaku kelas I telah penuh. Maka itu, istri Zulfiansyah, dialihkan ke kelas III. Sambung dia, pihak RS Bella meminta biaya sebesar Rp 3 juta.

’’Saya sangat kecewa dengan pihak RS yang memintai biaya. Karena pengalaman saudara saya di Jakarta, dengan menggunakan BPJS, sama sekali tidak dipungut biaya.  Nah, kenapa di Kota Bekasi harus dimintai biaya. Sebab kan ini program Nasional, dan kita juga bayar administrasi setiap bulannya sebesar Rp59 ribu. Tapi kenapa masih saja dimintai biaya,” protesnya.

Jika harus tetap bayar, maka menurutnya tak perlu jadi peserta BPJS. ’’Mending tidak punya BPJS sekalian. Karena pertama saat masuk, pihak rumah sakit masih lobi-lobi saya dengan harga fasilitas yang ditawarkan. Mereka tidak melihat saya menggunakan BPJS kelas apa,” keluhnya.

Sementara itu  petugas administrasi rawat inap RS Bella, Iwan mengatakan, untuk biaya bersalin pengguna BPJS, sebelumnya memang digratiskan. Namun demikian sejak September  2014, sudah ada pemisahan.

’’Ya karena saya hanya menjalankan tugas. Pengguna BPJS untuk bersalin memang digratiskan untuk orangtuanya saja. Sedangkan anaknya dikenakan biaya. Dan ini sudah berjalan sejak  September 2014,” dalihnya, dikutib Radar Bekasi (Grup JPNN).

Terpisah, Sekretaris Komisi D, Daddy Kusradi mengatakan, pihak RS yang telah meminta biaya pelayanan peserta BPJS, sama saja tidak mendukung program pemerintah.

’’Memang RS ini sudah melanggar aturan kerja sama dengan pemerintah. Sebab semua RS yang sudah kerja sama dengan BPJS harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dan apabila memang ada RS yang melanggar akan kita sidak, dan kita kumpulkan data. Nantinya apabila memang benar akan diberikan sanksi,” pungkasnya
Program Jaminan Hari Tua BPJS JHT

Program Jaminan Hari Tua BPJS JHT

Program Jaminan Hari Tua berikut kami berikan penjelasan tentang Program Jaminan Sosial adalahmerupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.

Program Jaminan Hari Tua
Definisi
Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Iuran Program Jaminan Hari Tua:
Ditanggung Perusahaan = 3,7%
Ditanggung Tenaga Kerja = 2%

Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:

1. Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
2. Berhenti bekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan
3. Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI

Tata Cara Pengajuan Jaminan
1. Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 BPJS Ketenagakerjaan kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan:

a. Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli
b. Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)
c. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
d. Kartu Keluarga (KK)

2. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
3. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
a. Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
b. Photocopy Paspor
c. Photocopy VISA

4. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
a. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
b. Photocopy Kartu keluarga

5. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
a. Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
b. Surat pernyataan belum bekerja lagi
c. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI

Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut BPJS Ketenagakerjaan melakukan pembayaran
JHT

Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

IURAN

1.    Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2.   Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.

3.     Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.

4.     Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5.   Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a.  Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b.  Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang 
perawatan Kelas II.

c.  Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6.    Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

7.      Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan



DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN

1.   Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.

2.    Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.
Back To Top